Ilustrasi.
Autentik.id, Pemilu – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado resmi menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) ILOMATA terkait perkara nomor 6/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO.
Dalam putusannya sebagaimana dilansir dari laman resmi PT TUN Manado, pada Selasa (22/10/2024), Majelis hakim menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku.
Majelis hakim menerima eksepsi dari tergugat, tergugat dalam perkara ini, yang mempertanyakan legal standing atau kedudukan hukum penggugat. Eksepsi ini diajukan dengan alasan bahwa Paslon ILOMATA tidak memiliki hak untuk menggugat, sehingga gugatan mereka dianggap cacat hukum. Dengan menerima eksepsi ini, hakim memutuskan untuk menolak pokok perkara yang diajukan oleh Paslon ILOMATA.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak diterima. Sebagai konsekuensi, penggugat juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 175.000.
Atas putusan ini, PT TUN Manado mengakhiri upaya hukum Paslon ILOMATA di tingkat pengadilan.
Penulis : Riyan Lagili
Autentik.id, Pemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato menetapkan jumlah Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan…
Autentik.id, News - Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero dan Pani Gold Mine Hari Rabu, 1…
Autentik.id, News - Sejumlah kelompok Mahasiswa dan masyarakat di Kabupaten Pohuwato akan menggelar aksi demonstrasi,…
Autentik.id, News - Persaingan di ajang Bupati Cup Pohuwato 2025 semakin panas. Memasuki babak delapan…
Autentik.id, News - Sabtu (23/8/2025) jadi momen seru bagi orang tua siswa baru Yayasan Al-Izzah.…
Autentik.id, News - Kepala Kantor wilayah Kementrian Hukum Raymond J.H Takasenseran memberikan penghargaan pada tiga…
This website uses cookies.