Pemilu

Upaya Kasasi Paslon “Ilomata” Ditolak Mahkamah Agung

Autentik.id, Pemilu – Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh H. Yusri M. Helingo dan Hj. Fatmawaty Syarief, Pasangan Calon (Paslon) Ilomata, terkait perselisihan Pilkada Pohuwato. Putusan ini mengukuhkan keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, yang sebelumnya menolak gugatan mereka terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato.

Dilansir dari laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id,

Ketua Majelis, Dr. H. Irfan Fachruddin, S.H., CN akhirnya memutus perkara perkara dengan nomor 814 K/TUN/PILKADA/2024 dengan pemohon : H. Yusri M Helingo, SE., MM., Hj. Fatmawaty Syarief, SE., MM.

Dalam putusannya, majelis hakim menolak upaya Kasasi pemohon atas perkara yang sebelumnya telah bergulir dan mendapat putusan oleh PT TUN Manado.

Menyikapi putusan Mahkamah Agung, Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan, menyampaikan, KPU Pohuwato melalui kuasa hukumnya telah menerima informasi ihwal putusan perkara Kasasi dengan KPU Pohuwato sebagai termohon.

“Hari ini, melalui portal informasi perkara Mahkamah Agung, KPU Pohuwato lewat Kuasa Hukumnya Yakop Mahmud & Partners Law Firm telah menerima informasi bahwa perkara Kasasi yang diajukan oleh H. Yusri M. Helingo, SE., MM. dan Hj. Fatmawati Syarif SE., MM. telah diputus dengan amar putusan di tolak,” ungkap Firman.

Dengan demikian, lanjut Firman, proses perkara Tata Usaha Negara tersebut telah selesai karena telah memiliki putusan final dan mengikat.

“Saat ini proses perkara sedang dalam tahapan minutasi oleh majelis Hakim atau proses pengarsipan dalam lembar negara dan pemberkasan salinan putusan. Setelah itu salinan putusan akan dikirimkan kepada pengadilan yang mengajukan,” jelasnya.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pilkada, KPU Pohuwato kata Firman, selalu berkomitmen untuk melaksanakan tugas dengan prinsip keadilan, transparansi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Putusan Mahkamah Agung ini semakin mempertegas bahwa KPU telah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak ada pelanggaran atau kesalahan dalam proses yang telah dilaksanakan,” jelasnya.

Terkahir kata Dia, KPU akan terus berupaya untuk tetap menjaga integritas serta kualitas penyelenggaraan Pilkada, termasuk mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi, keterbukaan, dan akuntabilitas, agar masyarakat dapat memiliki kepercayaan yang tinggi terhadap proses pemilu dan pilkada yang diselenggarakan.

 

 

Penulis : Riyan Lagili

 

Redaksi Autentik

Recent Posts

Lagi, Polres Pohuwato Amankan Satu Ekskavator di Lokasi PETI Damahukiki

Autentik.id, Hukrim -  Ketegasan aparat kepolisian dalam memberantas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten…

7 hari ago

Video “Party” Karyawan di Tengah Banjir Hulawa Tuai Kritik, Pani Gold Mine Minta Maaf

Autentik.id, News - Beredarnya video "party" yang menunjukkan sejumlah karyawan Pani Gold Mine sedang berpesta…

2 minggu ago

Merdeka Gold Gandeng BKSDA Sulut, Dorong Konservasi Cagar Alam Panua

Autentik.id, News - Komitmen terhadap praktik pertambangan berkelanjutan terus diperkuat oleh PT Merdeka Gold Resources…

2 minggu ago

Grup Merdeka Hadir untuk Sumatra: Rp977 Juta Disalurkan untuk Pemulihan

Autentik.id, Nasional - Di tengah upaya pemulihan bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah…

4 minggu ago

Polemik Pangkat & Gaji ASN, DPRD Turun Mengawal

Autentik.id-Legislatif– Menindaklanjuti aduan puluhan guru dan tenaga kesehatan (nakes) terkait penurunan kepangkatan serta penundaan pembayaran…

1 bulan ago

Hamdi Tagih Janji Alih Profesi : Jangan Biarkan Penambang Menganggur

Autentik.id, Legislatif – Sorotan terhadap kewajiban perusahaan dalam memberikan alih profesi kepada penambang lokal kembali…

1 bulan ago

This website uses cookies.