Pemilu

Upaya Kasasi Paslon “Ilomata” Ditolak Mahkamah Agung

Autentik.id, Pemilu – Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh H. Yusri M. Helingo dan Hj. Fatmawaty Syarief, Pasangan Calon (Paslon) Ilomata, terkait perselisihan Pilkada Pohuwato. Putusan ini mengukuhkan keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, yang sebelumnya menolak gugatan mereka terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato.

Dilansir dari laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id,

Ketua Majelis, Dr. H. Irfan Fachruddin, S.H., CN akhirnya memutus perkara perkara dengan nomor 814 K/TUN/PILKADA/2024 dengan pemohon : H. Yusri M Helingo, SE., MM., Hj. Fatmawaty Syarief, SE., MM.

Dalam putusannya, majelis hakim menolak upaya Kasasi pemohon atas perkara yang sebelumnya telah bergulir dan mendapat putusan oleh PT TUN Manado.

Menyikapi putusan Mahkamah Agung, Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan, menyampaikan, KPU Pohuwato melalui kuasa hukumnya telah menerima informasi ihwal putusan perkara Kasasi dengan KPU Pohuwato sebagai termohon.

“Hari ini, melalui portal informasi perkara Mahkamah Agung, KPU Pohuwato lewat Kuasa Hukumnya Yakop Mahmud & Partners Law Firm telah menerima informasi bahwa perkara Kasasi yang diajukan oleh H. Yusri M. Helingo, SE., MM. dan Hj. Fatmawati Syarif SE., MM. telah diputus dengan amar putusan di tolak,” ungkap Firman.

Dengan demikian, lanjut Firman, proses perkara Tata Usaha Negara tersebut telah selesai karena telah memiliki putusan final dan mengikat.

“Saat ini proses perkara sedang dalam tahapan minutasi oleh majelis Hakim atau proses pengarsipan dalam lembar negara dan pemberkasan salinan putusan. Setelah itu salinan putusan akan dikirimkan kepada pengadilan yang mengajukan,” jelasnya.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pilkada, KPU Pohuwato kata Firman, selalu berkomitmen untuk melaksanakan tugas dengan prinsip keadilan, transparansi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Putusan Mahkamah Agung ini semakin mempertegas bahwa KPU telah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak ada pelanggaran atau kesalahan dalam proses yang telah dilaksanakan,” jelasnya.

Terkahir kata Dia, KPU akan terus berupaya untuk tetap menjaga integritas serta kualitas penyelenggaraan Pilkada, termasuk mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi, keterbukaan, dan akuntabilitas, agar masyarakat dapat memiliki kepercayaan yang tinggi terhadap proses pemilu dan pilkada yang diselenggarakan.

 

 

Penulis : Riyan Lagili

 

Redaksi Autentik

Recent Posts

Pertangungjawaban APBD 2024, DPRD Pohuwato Terima Nota Ranperda

Autentik.id, Legislatif - DPRD Kabupaten Pohuwato kembali menggelar Rapat Paripurna, Kamis (26/6/2025) di ruang rapat…

5 hari ago

Banjir Bandang Wanggarasi, DPRD Pohuwato Hadir Ringankan Beban Korban

Autentik.id, Legislatif - Banjir bandang yang menghantam Kecamatan Wanggarasi hingga menewaskan 2 warga Desa Tuweya,…

5 hari ago

Banjir Bandang Menyapa Wanggarasi, PT LIL Hadir Sebagai Tetangga yang Baik

Autentik.id, News - Banjir bandang yang melanda Desa Tuweya dan Bohusami di Kecamatan Wanggarasi masih…

6 hari ago

Duka Banjir Tuweya, Tim Pani Gold Project Salurkan Bantuan

Autentik.id, News - Sejumlah warga yang terdampak banjir menyampaikan apresiasi dan ungkapan terima kasih kepada…

1 minggu ago

Aksi Solidaritas Pemuda Wonggarasi Timur Untuk Korban Banjir Tuweya – Bohusami

Autentik.id, News - Duka musibah banjir bandang yang menghantam Desa Tuweya, Bohusami dan desa lainya…

1 minggu ago

Banjir Landa Pohuwato, Dua Nyawa Melayang di Tuweya

Autentik.id, Peristiwa – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Pohuwato pada Jumat malam (20/6/2025), menyebabkan…

2 minggu ago

This website uses cookies.