Autentik.id, Nasional – Pencopotan Anwar Usman atas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) rupanya berbuntut panjang, pasalnya, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dilaporkan ke Dewan Etik MK terkait putusannya yang mencopot Anwar Usman.
Atas laporan terhadap dirinya, Jimly, menganggap laporan tersebut biasa saja pun jika kemudian ada riak-riak atas putusan MKMK yang kemudian akan disusul dengan pelantikan Hakim Ketua yang baru.
“Saya tidak tahu apa ini, putusan kan sudah. Kan sudah terpilih ketua baru, Senin kan dilantik. Putusan kita kan berarti efektif, alhamdulillah. Pak Anwar Usman kan agak kecewa, tapi kan akhirnya diterima. Kalau ada riak kiri kanan biasa, nggak apa-apa,” kata Jimly, dilansir dari Detik.news.
Dirinya menilai jika kondisi masyarakat saat ini atas putusan MK tentang gugatan usia Capres-Cawapres sudah terpecah. Meski demikian, dirinya juga enggan memberikan tanggapan lebih atas pelaporan terhadapnya.
“Pelapor itu kan kelihatan, ada Saldi yang dilaporkan, ada Pak Arief, kan kelihatan tuh motifnya. Jadi masyarakat kita udah terbelah. Tapi mayoritas rakyat kan menerima, semua pelapor itu waktu sidang pembacaan putusan tanpa sadar tepuk tangan. Sekarang sudah dilaksanakan ya,” ungkap Jimly, Jumat (10/11/2023).
Baca Juga : Pemda-KPU Tandatangani NPHD Pilkada Pohuwato 2024.
Sebelumnya, Jimly dilaporkan Advokat Peduli Mahkamah Konstitusi (APMK) terkait putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
“Kita ke sini itu untuk melaporkan Prof Dr Jimly Asshiddiqie yang di mana dalam putusannya itu, dia akhirnya memberhentikan Anwar Usman karena katanya tidak sesuai dengan peraturan Mahkamah Konstitusi yang berlaku,” kata Widya Wahyu Savitri, perwakilan APMK, Jakarta.
Menurut Widya, pengambilan keputusan MKMK tidak sesuai. Dia menduga ada pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh Jimly.
“Jadi kita akhirnya membuat laporan karena adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan oleh terlapor melalui Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023, tanggal 16 Oktober 2023 terhadap Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang kami nilai tidak sesuai dengan peraturan Mahkamah Konstitusi yang berlaku,” ujarnya.
Tak hanya AMPK, Jimly juga diadukan ke Dewan Etik MK oleh Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K). Mereka menilai putusan MKMK tersebut telah melanggar asas hukum ‘praduga tak bersalah’ lantaran telah memberikan pernyataan Anwar Usman bersalah sebelum putusan dibacakan.
Maydika, perwakilan P3K menilai MKMK tidak mandiri dalam mengambil keputusan. Dia menyatakan MKMK terkesan mengikuti intervensi dari pihak lain.
“Majelis Kehormatan MK dalam memberikan putusannya tampak tidak mandiri terkesan mengikuti intervensi dari pihak lain, sebagaimana yang tertuang dalam pertimbangan-pertimbangannya,” ujarnya.
Tak hanya AMPK dan P3K, Jimly rupanya juga diadukan Advokat Lisan, Pendekar Hukum Konstitusi hingga Advokat Muda Pengawal Konstitusi.