Autentik.id, Peristiwa – Devi Handra Sari, seorang ibu rumah tangga asal Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, menjadi korban penipuan dengan modus hipnotis. Akibatnya, dirinya mengalami kerugian sebesar 108 juta rupiah pada Kamis (13/2/2025).
Dari informasi yang dihimpun Autentik.id, kejadian itu bermula ketika Devi menerima telepon dari seseorang yang tidak dikenal. Dari balik ponsel, Pelaku menyampaikan bahwa suami korban yang saat itu tengah berjualan di Bolsel mengalami kecelakaan. Mendengar kabar tersebut, Devi langsung syok. Disitu, Devi diduga sudah dalam kondisi terhipnotis.
Pelaku pun mulai mengarahkan Devi untuk beberapa kali mengirimkan sejumlah untuk keperluan pengobatan suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan.
Selama dua hari dalam pengaruh hipnotis orang tak dikenal, Devi pun menuruti permintaan pelaku. Tak tanggung, total uang yang dikirimkan Devi mencapai 108 juta rupiah, yang diperoleh dari berbagai sumber, termasuk kerabat, keluarga, hasil menggadaikan emas, hingga dana perkumpulan majelis.
Baru pada Sabtu (15/2/2025), Devi diketahui sedang dalam pengaruh hipnotis saat Dayat Rahman, suami korban pulang dan mendapati Devi tengah duduk dengan tatapan kosong di dalam rumah sementara kondisi rumah berantakan pun dengan kondisi anak-anak yang tak terurus.
Kecurigaan Dayat semakin kuat setelah mendengar penjelasan dari kerabat dan tetangga yang sempat dipinjami uang oleh istrinya.
“Saya tahu istri saya terkena hipnotis waktu saya pulang rumah berantakan, dan anak-anak belum mandi, dia cuma duduk dengan tatapan kosong begitu,” ungkap suami korban.
Saat sadar, Devi dengan kondisi yang masih linglung mulai menceritakan kejadian tersebut kepada Dayat. Mengetahui istrinya menjadi korban penipuan, Dayat bersama Devi pun langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
“Hari ini kami sudah melapor ke pihak berwajib terkait insiden ini,” ujar Dayat.
Hingga berita ini diturunkan, Devi Handra Sari masih dalam kondisi trauma dan diduga mengalami stres akibat kejadian tersebut.
Penulis : Revandy Tabingo