Autentik.id, Peristiwa – Insiden dugaan kekerasan dan intimidasi oknum Perwira Menengah (Pamen) Polda Gorontalo kepada salah satu jurnalis TV di Gorontalo akhirnya berbuntut laporan ke Divisi Propam Polri. Melalui surat tertanggal 24 Desember 2024, Solidaritas Jurnalis Gorontalo melayangkan laporannya.
Dalam surat laporan tersebut, para jurnalis menyampaikan laporan resmi terkait insiden kekerasan terhadap seorang wartawan RTV oleh oknum perwira Polda Gorontalo, yang diduga merupakan oknum Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Tony S.P Sinambela yang saat ini menjabat sebagai Karo Ops Polda Gorontalo.
Dugaan tindakan indisipliner berupa kekerasan tersebut dialami oleh saudara Ridhayansa, wartawan RTV kontributor Gorontalo, pada Senin, 23 Desember 2024, saat menjalankan tugas jurnalistik meliput aksi unjuk rasa.
Tak hanya Solidaritas Jurnalis Gorontalo, pihak Redaksi RTV Pusat di Jakarta juga telah melayangkan laporan ke Mabes Polri atas insiden kekerasan terhadap salah satu kontributornya yang mendapat tindakan refresif dan upaya menghalangi kerja-kerja jurnalis oleh oknum anggota Polda Gorontalo atas nama Kombes Pol. Tony S.P Sinambela yang menjabat sebagai Karo Ops Polda Gorontalo.
Sebelumnya, Para Jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Gorontalo juga melakukan aksi di Mapolda Gorontalo.
Dalam aksi tersebut Kapolda Gorontalo, Irjen Pudji Prasetijanto Hadi secara terbuka meminta maaf langsung kepada seluruh jurnalis yang merasa sakit hati atas kelalaian anggotanya itu dan mengaku akan bertanggung jawab atas insiden tersebut dan mengganti kerusakan alat penunjang kerja Jurnalis yang jadi korban.
“Sebagai Kapolda saya bertanggungjawab atas kejadian kemarin. Tidak ada anggota yang salah, yang salah adalah Kapolda. Karena sebagai pimpinan, sebagian atau seluruhnya, apabila ada anggota yang salah dalam melaksanakan tugas, itu ada sebagian kesalahan pimpinan,” ungkapnya.
Penulis : Riyan Lagili