Autentik.id, Peristiwa – Dugaan pemukulan wartawan RTV oleh Oknum perwira Polda Gorontalo memicu reaksi berbagai pihak. Persatuan Wartawan Indoensia (PWI) Gorontalo dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo turut mengecam tindakan tersebut.
“Kami sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi terhadap wartawan. Ini tindakan yang tidak benar, ” ujar ketua PWI Provinsi Gorontalo, Fadli Poli. Senin (23/12/2024) .
Fadli menegaskan bahwa permasalahan ini harus segera di usut tuntas, jika tidak maka Fadli akan mengarahkan anggota nya untuk tidak menghadiri press rilis yang akan dilaksanakan oleh Polda Gorontalo maupun jajarannya.
“Ini sudah melakukan kekerasan terhadap wartawan. Dan sudah berulang kali terjadi. Kalau tidak tuntas, maka kami akan memboikot seluruh rilis yang dilakukan oleh Polda Gorontalo, ” ujar Fadli.
Menurutnya, seharusnya para oknum polisi mengerti undang-undang pers, dan MoU yang sudah dilakukan oleh Polri dan Dewan Pers.
“Kami sangat merasakan apa yang dirasakan oleh teman kami wartawan RTV. Sehingga itu sikap PWI sangat mengecam apa yang dilakukan oleh oknum anggota Polri tersebut, ” pungkas Fadli.
Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo, melalui press rilisnya juga mengecam tindakan intimidasi yang dilakukan oleh salah satu anggota Polda Gorontalo terhadap wartawan RTV, Ridha Yansa alias Yayan, saat meliput aksi demonstrasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko SulutG, pada Senin (23/12/2024).
Insiden ini, menurut AJI mencederai kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan menimbulkan kerugian material bagi korban.
Atas tindakan tersebut, AJI Gorontalo juga menuntut Polisi untuk tidak menghalangi tugas jurnalistik, karena hal tersebut melanggar Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa siapa pun yang menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana dengan penjara atau denda.
Kebebasan Pers Adalah Pilar Demokrasi dan Jurnalis berhak meliput peristiwa publik tanpa ancaman atau intimidasi, termasuk dari aparat penegak hukum.
AJI Gorontalo menuntut Kapolda Gorontalo agar meminta maaf secara terbuka dan segera melakukan investigasi terhadap anggotanya yang terlibat dan memberikan sanksi tegas.
AJI Gorontalo mendesak agar pihak kepolisian memberikan ganti rugi atas kerusakan ponsel yang dialami korban, yang merupakan alat kerja utama dalam tugas jurnalistiknya.
AJI Gorontalo menyerukan solidaritas kepada seluruh jurnalis dan lembaga pers untuk menolak segala bentuk kekerasan terhadap wartawan.
AJI Gorontalo juga berharap insiden ini menjadi pelajaran agar aparat kepolisian menghormati tugas jurnalistik sebagai bagian dari hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Penulis : Riyan Lagili