Peristiwa

Solidaritas Jurnalis Gorontalo Minta Oknum Polisi Pelaku Intimidasi Jurnalis Diproses Hukum

Autentik.id, Peristiwa – Solidaritas Jurnalis Gorontalo dengan tegas menyatakan bahwa permintaan maaf dari Kapolda Gorontalo pada 24 Desember 2024, terkait insiden intimidasi terhadap wartawan RTV, Ridha Yansa alias Yayan, belum cukup untuk menyelesaikan persoalan ini. Pelaku intimidasi yang merupakan anggota kepolisian harus bertanggung jawab secara moral, etik, dan individu atas tindakan yang telah mencoreng kebebasan pers.

Kapolda Gorontalo memang telah meminta maaf kepada para jurnalis dan menyatakan bahwa dirinya bertanggung jawab secara institusional atas kejadian tersebut. Namun, Solidaritas Jurnalis Gorontalo menegaskan bahwa permintaan maaf institusi tidak cukup tanpa adanya tindakan tegas kepada pelaku di lapangan. Permintaan maaf harus diikuti dengan langkah nyata yang menunjukkan komitmen institusi kepolisian dalam melindungi kebebasan pers dan menindak pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

Wawan Akuba, Koordinator Solidaritas Jurnalis Gorontalo, dalam pernyataannya menegaskan Permintaan maaf dari Kapolda Gorontalo beberapa waktu lalu adalah langkah awal, tetapi jurnalis Gorontalo meminta pelaku intimidasi juga secara langsung meminta maaf kepada Ridha Yansa dan kepada seluruh jurnalis atas tindakan yang mencoreng integritas pers.

“Tindakan pelaku bukan hanya melukai Yayan secara pribadi, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian sebagai institusi penegak hukum. Perlu diingat, kebebasan pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan tindakan ini jelas melanggar pasal-pasal yang menjamin kemerdekaan pers.” ujar Wawan.

Langkah ini juga disepakati bersama dalam Refleksi Jurnalisme Gorontalo di akhir tahun yang digelar sore tadi di Kota Gorontalo, Senin (30/12/2024). Acara ini dihadiri lintas organisasi pers dan seluruh perwakilan media pers di Gorontalo, yang bersama-sama menyerukan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran kebebasan pers. Sikap ini juga dimaksudkan sebagai sinyal bagi kepolisian di seluruh Indonesia agar lebih menghormati kebebasan pers dan memastikan kejadian serupa tidak terus berulang di masa depan.

Tak hanya itu, Solidaritas Jurnalis Gorontalo juga mendesak Pelaku intimidasi segera dimintai pertanggungjawaban secara individu, baik melalui proses hukum maupun disiplin internal kepolisian.

Kapolda Gorontalo memastikan adanya evaluasi terhadap pola pengamanan demonstrasi agar kejadian serupa tidak terulang.

Kepolisian memberikan jaminan perlindungan kepada jurnalis yang bertugas di lapangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Insiden ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi yang harus dilindungi oleh semua pihak, termasuk aparat penegak hukum. Ketidakmampuan untuk melindungi jurnalis yang sedang bertugas tidak hanya mencederai nilai-nilai demokrasi, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

Solidaritas Jurnalis Gorontalo akan terus mengawal kasus ini hingga ada keadilan yang nyata bagi Ridha Yansa dan seluruh jurnalis yang bekerja di Gorontalo.

Sebelumnya, pada Senin, 23 Desember 2024, terjadi dugaan pelanggaran serius terhadap hak-hak jurnalis. Saat menjalankan tugasnya secara resmi dengan ID card yang terlihat jelas, Yayan merekam jalannya aksi demonstrasi HMI Badko SulutGo di depan Polda Gorontalo. Namun, seorang anggota polisi secara tiba-tiba menghampiri, memukul ponselnya hingga rusak, dan melarangnya untuk merekam dengan berkata, “Jangan dulu merekam.” Akibat tindakan ini, ponsel Yayan mengalami kerusakan parah, sehingga menghambat tugas jurnalistiknya.

 

 

Editor : Riyan Lagili

Redaksi Autentik

Recent Posts

Tok! APBD 2026 Disahkan, Tak Ada Anggaran Hibah

Autentik.id, Legislatif - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Paripurna ke-28 dengan…

5 hari ago

Tak Kenal Hari Libur, DPRD – Pemda Maraton Bahas APBD 2026

Autentik.id, Legislatif - Meskipun Ahad (23/11/2025) merupakan hari libur, DPRD Pohuwato bersama Pemerintah Kabupaten Pohuwato…

1 minggu ago

BJA Serap 72 Persen Pekerja Lokal, Yulian : Harus Bisa Lebih

Autentik.id, Legislatif - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pohuwato, Yuliani Rumampuk, memberikan apresiasi besar…

1 minggu ago

Tiga Pelaku PETI di Pohuwato Ditangkap, Polisi : Perannya Berbeda

Autentik.id, Hukrim - Upaya pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali memperlihatkan hasil. Polres Pohuwato…

1 minggu ago

Pani Gold Mine Turun Tangan, Bantu Jaga Nutrisi Ibu dan Anak Hulawa

Autentik.id, News - Pani Gold Mine memperkuat komitmen keberlanjutan sosial melalui pelaksanaan program Pemberian Makanan…

1 minggu ago

Capaian PAD Pertanian Terjun Bebas, Febri Mardain Soroti Ketidakhadiran Kadis

Autentik.id, Legislatif - Anggota Komisi II DPRD Pohuwato, Febri Mardain, menyoroti ketidakhadiran Kepala Dinas Pertanian…

2 minggu ago

This website uses cookies.