Hukum & Kriminal

Bantuan Hukum Gratis Ala Unisan Gorontalo, Bantu Para Pencari Keadilan

Autentik.id, Daerah – Meningkatkannya permohonan layanan bantuan hukum gratis oleh masyarakat mendorong Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo melakukan kerja pengabdian ke tingkat Desa. Salah satunya dengan menggunakan program Mata Kuliah Konsultasi dan Bantuan Hukum. Salah satu mata kuliah wajib bagi mahasiswa yang telah memasuki semester 7.

 

Di bawah kepemimpinan Dr. Asdar Arti, SH.MH, sejumlah program pengimplementasian keilmuan dilakukan. Hal tersebut bertujuan untuk melatih mahasiswa untuk bersentuhan langsung dengan masyarakat. Apalagi Pemerintah Desa Mongolato merupakan desa yang aktif melakukan penyuluhan hukum.

 

“Jadi Memorandum of Agreement Bantuan Hukum Gratis ditingkat Desa diharapkan bisa membantu para pencari keadilan. Kebetulan hari ini, MoA ditandatangani dengan Kepala Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Salah satu pemerintahan Desa yang setiap tahunnya aktif melakukan penyuluhan hukum bagi masyarakatnya. Dengan melibatkan akademisi Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo sebagai narasumber,” ungkap Asdar Arti.

 

Baca juga : Tumbal Proyek BTS, Anggota BPK Resmi

 

Dekan Hukum yang juga berlatar belakang Advokat ini berharap peserta bisa memberikan layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat.

“Silahkan adik-adik mahasiswa yang memprogramkan mata kuliah Konsultasi dan Bantuan Hukum gratis lebih proaktif memberikan layanan hukum bagi masyarakat. Karena ilmu hukum yang telah kalian peroleh di bangku kuliah haruslah bermakna di tengah-tengah masyarakat,” tambahnya.

 

Sebagai informasi, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo telah disebar di beberapa wilayah di Provinsi Gorontalo. Dengan didampingi oleh pembimbing mata kuliah yang berlatar belakang advokat. Sehingga masyarakat bisa secara langsung memperoleh solusi dari setiap persoalan hukum yang dialami. Untuk lebih lanjut, bantuan hukum gratis di LKBH Universitas Ichsan Gorontalo hanya mensyaratkan Surat Keterangan Tidak Mampu dan fotocopy KTP.

Redaksi Autentik

Recent Posts

Lagi, Polres Pohuwato Amankan Satu Ekskavator di Lokasi PETI Damahukiki

Autentik.id, Hukrim -  Ketegasan aparat kepolisian dalam memberantas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten…

7 hari ago

Video “Party” Karyawan di Tengah Banjir Hulawa Tuai Kritik, Pani Gold Mine Minta Maaf

Autentik.id, News - Beredarnya video "party" yang menunjukkan sejumlah karyawan Pani Gold Mine sedang berpesta…

2 minggu ago

Merdeka Gold Gandeng BKSDA Sulut, Dorong Konservasi Cagar Alam Panua

Autentik.id, News - Komitmen terhadap praktik pertambangan berkelanjutan terus diperkuat oleh PT Merdeka Gold Resources…

2 minggu ago

Grup Merdeka Hadir untuk Sumatra: Rp977 Juta Disalurkan untuk Pemulihan

Autentik.id, Nasional - Di tengah upaya pemulihan bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah…

4 minggu ago

Polemik Pangkat & Gaji ASN, DPRD Turun Mengawal

Autentik.id-Legislatif– Menindaklanjuti aduan puluhan guru dan tenaga kesehatan (nakes) terkait penurunan kepangkatan serta penundaan pembayaran…

1 bulan ago

Hamdi Tagih Janji Alih Profesi : Jangan Biarkan Penambang Menganggur

Autentik.id, Legislatif – Sorotan terhadap kewajiban perusahaan dalam memberikan alih profesi kepada penambang lokal kembali…

1 bulan ago

This website uses cookies.