Hukum & Kriminal

Tiga Pelaku PETI di Pohuwato Ditangkap, Polisi : Perannya Berbeda

Autentik.id, Hukrim – Upaya pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali memperlihatkan hasil. Polres Pohuwato resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus PETI di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, setelah penangkapan terbaru pada Kamis, 20 November 2025.

‎Awalnya, Kepolisian hanya mengamankan dua pelaku berinisial ACM dan ARM dalam operasi pengungkapan PETI di wilayah Hutino. Namun, dari hasil pengembangan, polisi menemukan keterlibatan satu orang lainnya berinisial RM, yang kemudian ikut diamankan.

‎Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Pohuwato, Jumat, 21 November 2025, dipimpin Waka Polres Kompol Heny Mudji Rahayu, didampingi Kasat Reskrim AKP Khoirunnas dan jajaran penyidik.

‎Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Mapolres Pohuwato. Menurut Kasat Reskrim, ketiganya memiliki peran berbeda dalam ‎aktivitas ilegal tersebut.

‎ACM berperan sebagai operator alat berat. ARM bertugas mengumpulkan uang kontribusi atau atensi dari kegiatan PETI. Sementara RM berperan sebagai pengawas seluruh aktivitas pertambangan di lokasi.

‎”Pelaku ACM selaku operator excavator, kemudian ARM diduga kuat hasil pemeriksaan, selaku penanggung jawab keamanan dan penerimaan uang kontribusi-atensi, dan ketiga, RM adalah pengawas dari seluruh pekerja-pekerja yang melaksanakan kegiatan pertambangan ini,” ungkap AKP Khoirunnas.

‎Ia menjelaskan bahwa tindakan hukum dalam kasus PETI dilakukan secara menyeluruh dan hati-hati. Polisi, katanya, perlu memastikan seluruh informasi terkumpul dengan lengkap sebelum melakukan penindakan.

‎”Penegakkan hukum harus kita laksanakan untuk memberikan kepastian hukum. Pertama adalah harus jelas bahwa ini tindakan ilegal, kemudian kita harus mengetahui dan sama-sama sepakat PETI ini harus ditumpas, harus ditegakkan. Sama-sama kita menegakkan, tidak hanya pihak Kepolisian.” ujarnya.

‎Sebelumnya, Waka Polres Kompol Heny Mudji Rahayu mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Pohuwato yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pohuwato, AKBP Bushrony.

‎”Berdasarkan informasi dari masyarakat, Satreskrim Polres Pohuwato yang dipimpin Kapolres Pohuwato mendatangi lokasi, dan mendapati aktivitas penggalian material,” jelasnya.

‎Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit excavator Hyundai warna kuning-hitam, mesin pompa air, karet kasar untuk menangkap emas, serta satu unit mobil berwarna putih.

‎Mobil itu diketahui digunakan oleh ARM saat mencoba menghalangi proses penyitaan excavator oleh aparat di lokasi kejadian.

‎Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.  (WL)

Redaksi Autentik

Recent Posts

Petani Keluhkan Pupuk, Kamri Alwi : Stok Aman, Distribusi yang Bermasalah

Autentik.id, News – Keluhan para petani di Kecamatan Taluditi terkait tersendatnya distribusi pupuk akhirnya mendapat…

2 hari ago

Petani Terancam Gagal Tanam, Pemprov Diminta ‘Jangan Tidur’

Autentik.id, Pohuwato – Kegelisahan mulai menyelimuti para petani di Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato. Hingga memasuki…

2 hari ago

Curhat Soal Jalan, Ojek Tambang Titip Harapan ke Beni Nento

Autentik.id, Parlemen — Suasana hangat dan penuh keakraban terlihat saat Ketua DPRD Pohuwato, H. Beni…

3 hari ago

Agenda Reses, DPRD Pohuwato Tinjau PETI Teratai-Bulangita

MAutentik.id, Legislatif — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato melakukan peninjauan langsung ke lokasi…

5 hari ago

Enam Warga Popayato Dipenjara, Japesda Sebut Ada Upaya Intimidasi dan Pembungkaman

Autentik.id, News — Perjuangan menuntut hak plasma berujung pahit bagi enam warga Popayato. Setelah aksi…

1 minggu ago

Jenni Tulung Prihatin Warga Diduga Minum Racun Akibat Polemik Plasma IGL

Autentik.id, Parlemen — Anggota DPRD Pohuwato, Jenni Ema Tulung, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang…

2 minggu ago

This website uses cookies.