Hukum & Kriminal

Tiga Pelaku PETI di Pohuwato Ditangkap, Polisi : Perannya Berbeda

Autentik.id, Hukrim – Upaya pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali memperlihatkan hasil. Polres Pohuwato resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus PETI di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, setelah penangkapan terbaru pada Kamis, 20 November 2025.

‎Awalnya, Kepolisian hanya mengamankan dua pelaku berinisial ACM dan ARM dalam operasi pengungkapan PETI di wilayah Hutino. Namun, dari hasil pengembangan, polisi menemukan keterlibatan satu orang lainnya berinisial RM, yang kemudian ikut diamankan.

‎Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Pohuwato, Jumat, 21 November 2025, dipimpin Waka Polres Kompol Heny Mudji Rahayu, didampingi Kasat Reskrim AKP Khoirunnas dan jajaran penyidik.

‎Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Mapolres Pohuwato. Menurut Kasat Reskrim, ketiganya memiliki peran berbeda dalam ‎aktivitas ilegal tersebut.

‎ACM berperan sebagai operator alat berat. ARM bertugas mengumpulkan uang kontribusi atau atensi dari kegiatan PETI. Sementara RM berperan sebagai pengawas seluruh aktivitas pertambangan di lokasi.

‎”Pelaku ACM selaku operator excavator, kemudian ARM diduga kuat hasil pemeriksaan, selaku penanggung jawab keamanan dan penerimaan uang kontribusi-atensi, dan ketiga, RM adalah pengawas dari seluruh pekerja-pekerja yang melaksanakan kegiatan pertambangan ini,” ungkap AKP Khoirunnas.

‎Ia menjelaskan bahwa tindakan hukum dalam kasus PETI dilakukan secara menyeluruh dan hati-hati. Polisi, katanya, perlu memastikan seluruh informasi terkumpul dengan lengkap sebelum melakukan penindakan.

‎”Penegakkan hukum harus kita laksanakan untuk memberikan kepastian hukum. Pertama adalah harus jelas bahwa ini tindakan ilegal, kemudian kita harus mengetahui dan sama-sama sepakat PETI ini harus ditumpas, harus ditegakkan. Sama-sama kita menegakkan, tidak hanya pihak Kepolisian.” ujarnya.

‎Sebelumnya, Waka Polres Kompol Heny Mudji Rahayu mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Pohuwato yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pohuwato, AKBP Bushrony.

‎”Berdasarkan informasi dari masyarakat, Satreskrim Polres Pohuwato yang dipimpin Kapolres Pohuwato mendatangi lokasi, dan mendapati aktivitas penggalian material,” jelasnya.

‎Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit excavator Hyundai warna kuning-hitam, mesin pompa air, karet kasar untuk menangkap emas, serta satu unit mobil berwarna putih.

‎Mobil itu diketahui digunakan oleh ARM saat mencoba menghalangi proses penyitaan excavator oleh aparat di lokasi kejadian.

‎Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.  (WL)

Redaksi Autentik

Recent Posts

Gerak Cepat Polres Pohuwato Tangkap Pelaku Curanmor di Sipatana

Autentik.id– Jajaran Polres Pohuwato melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait…

3 minggu ago

Turnamen Balap Perahu Sukses, Dongkrak UMKM dan Tarik Peserta Antar Daerah

Autentik.id – Turnamen balap perahu Bala-bala (ketinting) yang digelar di Pantai Pohon Cinta, Kabupaten Pohuwato,…

3 minggu ago

Terima LKPJ 2025, Fraksi Gerindra Beri Warning : Penambang Bukan Musuh Pemerintah

Autentik.id, Legislatif – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Pohuwato menyatakan menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)…

3 minggu ago

Open House Kapolres, Perkuat Sinergi Polres dan Pemda Pohuwato

Autentik.id – Dalam suasana Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Kapolres Pohuwato AKBP Busroni menggelar open…

4 minggu ago

Investasi Pani Gold Mine Jadi Napas Baru Ekonomi Pohuwato

Autentik.id, News - Di balik kemudi sebuah taksi yang menyusuri aspal panas Marisa-Gorontalo, Iqbal Alhadar…

4 minggu ago

Tambang Emas Pani Gelar Pasar Sembako Murah untuk Warga

Autentik.id, News - Siapa yang tidak senang kalau uang Rp50.000 bisa dapat beras, minyak, hingga…

1 bulan ago

This website uses cookies.