Categories: Hukum & Kriminal

Gerak Cepat Polres Pohuwato Tangkap Pelaku Curanmor di Sipatana

Autentik.id– Jajaran Polres Pohuwato melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia, pada Sabtu, 28 Maret 2026.

Laporan tersebut diterima oleh piket Satreskrim sekitar pukul 14.00 Wita. Menindaklanjuti informasi itu, personel segera turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di lokasi.

Dari hasil penyelidikan, diketahui sepeda motor Honda Blade warna hitam milik korban hilang saat diparkir di area masjid ketika ditinggal melaksanakan salat Zuhur sekitar pukul 12.30 Wita. Saat kejadian, kendaraan dalam kondisi kunci masih terpasang, sehingga memudahkan pelaku melancarkan aksinya.

Berdasarkan hasil pengembangan, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MRI di kediamannya. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan mengungkapkan telah menyembunyikan kendaraan tersebut serta mengubah tampilan motor. Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan sejumlah bagian body kendaraan.

Selanjutnya, pada 29 Maret 2026, penyidik melaksanakan gelar perkara dan menyimpulkan bahwa kasus tersebut telah memenuhi unsur pidana, sehingga resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pohuwato guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pohuwato AKBP. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional.

“Kami merespons cepat laporan masyarakat hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan dan akan diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Kapolre Pohuwato, AKBP. Busroni, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan.

“Masyarakat yang menemukan atau mengalami kejadian serupa segera menghubungi layanan kepolisian melalui call center 110 yang aktif selama 24 jam,” himbau Kapolres. (Yu)

Wahyudin Lahai

Recent Posts

Gelar Operasi, Polisi Amankan Empat Pasangan Bukan Suami Istri di Marisa

Autentik.id, Hukum & Kriminal — Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang…

4 jam ago

Aksi Debt Collector Tuai Reaksi Warga, Polisi Angkat Bicara

Autentik.id, Hukum & Kriminal — Video cekcok antara seorang perempuan dan sejumlah pria yang diduga…

9 jam ago

AHS Buka Suara, Pernyataan Perusahaan Disebut Tidak Benar

Autentik.id,Parlemen – Klaim sepihak yang disampaikan perusahaan pertambangan PT PETS terkait adanya dukungan dari Abdul…

2 hari ago

Normalisasi Bendungan Tuai Apresiasi, Petani Sebut YR Team Hadir Untuk Mereka

  Autentik.id, News — Langkah cepat yang dilakukan YR Team dalam melakukan pengerukan sedimentasi di…

3 hari ago

Usai Tinjau Bendungan, Pekan Depan Beni Nento Temui Balai Sungai

Autentik.id, Parlemen – Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, menunjukkan keseriusannya dalam memperjuangkan kebutuhan para petani…

3 hari ago

Beni Nento Tinjau Langsung Bendungan Taluduyunu, Respon Cepat Aspirasi Petani

Autentik.id,Parlemen – Aspirasi yang disuarakan Aliansi Masyarakat Petani dan Rakyat (AMPERA) terkait krisis air irigasi…

3 hari ago

This website uses cookies.