Badan Narkotika Nasional (BNN)
Autentik.id, Hukrim – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Gorontalo, akhirnya mengklarifikasi penangkapan dua oknum anggota Polri dan satu oknum ASN, terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Pohuwato belum lama ini.
Humas BNNP Gorontalo, Muhamad Ridwan, saat ditemui, Kamis (29/2/2024), membenarkan adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika yang terjadi di wilayah Kabupaten Pohuwato.
Namun, pada perjalanannya, kata Muhamad, BNNP akhirnya menyerahkan penanganan kasus tersebut ke Polda Gorontalo dan BNK Pohuwato.
“Penanganannya sudah diserahkan ke Polda. Karena kebetulan oknum anggota (polisi) jadi kita serahkan penanganan ke Polda,” ucap Muhamad Ridwan saat ditemui di kantor BNNP Gorontalo.
Sementara untuk oknum ASN, kata Muhamad, BNNP juga telah menyerahkan penanganan kasus tersebut ke BNK Pohuwato untuk dilakukan rehabilitasi.
“Dari Kabid sendiri sampaikan sih begitu, katanya sudah diserahkan ke BNK Pohuwato untuk direhabilitasi. Jadi untuk ketiga oknum yang diamankan kemarin, statusnya tidak di tahan di BNN Provinsi. Yang oknum anggota Polri kita serahkan ke Polda, yang ASN kita serahkan ke BNK Pohuwato,” jelasnya.
Sebelumnya, BNNP Gorontalo berhasil mengamankan sedikitnya tiga terduga pelaku yang diduga kuat terlihat dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Ketiganya diamankan di Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, pada Minggu (25/2/2024).
Penulis : Riyan Lagili
Autentik.id, Pemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato menetapkan jumlah Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan…
Autentik.id, News - Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero dan Pani Gold Mine Hari Rabu, 1…
Autentik.id, News - Sejumlah kelompok Mahasiswa dan masyarakat di Kabupaten Pohuwato akan menggelar aksi demonstrasi,…
Autentik.id, News - Persaingan di ajang Bupati Cup Pohuwato 2025 semakin panas. Memasuki babak delapan…
Autentik.id, News - Sabtu (23/8/2025) jadi momen seru bagi orang tua siswa baru Yayasan Al-Izzah.…
Autentik.id, News - Kepala Kantor wilayah Kementrian Hukum Raymond J.H Takasenseran memberikan penghargaan pada tiga…
This website uses cookies.