Hukum & Kriminal

6 Hari Jadi Buron, Terduga Pelaku Percobaan Pemerkosaan Diringkus Polisi

Autentik.id, Hukrim – Polres Pohuwato berhasil mengamankan pelaku Kasus percobaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang menggemparkan warga Kabupaten Pohuwato pada 9 Juni 2025 kemarin di desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/91/VI/2025/SPKT/Res-PHWT/Polda-GTLO, korban berinisial YPM, seorang anak perempuan, menjadi sasaran tindakan bejat seorang pria berinisial YT. Pelaku masuk ke kamar korban melalui jendela dengan menggunakan gunting yang diambil dari dapur. Saat berada di dalam kamar, pelaku sempat membuka celananya dan berusaha memperkosa korban.

Namun, upaya tersebut digagalkan ketika korban tiba-tiba terbangun dan berteriak histeris. Panik karena aksinya diketahui, pelaku YT justru melakukan penganiayaan terhadap korban sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.

Kejadian ini menjadi perhatian luas publik setelah rekaman CCTV di sekitar rumah korban tersebar dan viral di media sosial. Salah satu saksi, DYM, seorang pelajar yang tinggal di Desa Sipatana, memberikan keterangan penting kepada pihak kepolisian.

Lima hari setelah kejadian, tepatnya pada Minggu, 15 Juni 2025, pelaku YT akhirnya menyerahkan diri ke Polres Boalemo dengan didampingi keluarganya. Tim Resmob Polres Pohuwato langsung menjemput pelaku dan membawanya untuk diamankan di rutan Polres Pohuwato.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi, antara lain satu buah gunting, sepasang sandal jepit, dan rekaman CCTV yang memperkuat dugaan terhadap pelaku. Pihak penyidik pun telah melakukan pemeriksaan awal dan menggelar perkara untuk memastikan kejelasan hukum atas kasus ini.

Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., menyampaikan sejumlah imbauan kepada masyarakat terkait kejadian ini. Ia menekankan pentingnya pengawasan lingkungan, pemasangan CCTV di tempat strategis, serta perlunya etika dalam berpakaian dan berkomunikasi di ruang publik, terutama bagi perempuan. Ia juga mendorong orang tua agar lebih ketat mengawasi anak-anak mereka dan mengingatkan masyarakat agar tidak takut melapor jika menemukan tindakan mencurigakan.

“Segera laporkan kejadian ke nomor darurat 110. Jangan takut, karena itu demi keselamatan kita bersama,” ujar Kapolres Busroni.

Atas perbuatannya, pelaku YT dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76E Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (mg-05)

Redaksi Autentik

Recent Posts

Tak Hanya Pengendara, Bagi Takjil YR Team Sentuh Sahabat Yatim & Penghafal Qur’an

Autentik.id  – Semangat berbagi di bulan suci Ramadhan terus terasa hangat di Kabupaten Pohuwato. Memasuki…

15 jam ago

Refleksi 23 Tahun Pohuwato: DPRD Serukan Persatuan dan Apresiasi Kinerja Pemerintah

Autentik.id – Suasana khidmat menyelimuti rapat paripurna istimewa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT)…

5 hari ago

Kolaborasi YR Team – Kopi Si Marbot, “Napas Baru” UMKM Lokal Selama Ramadhan

Autentik.id, News - Ada yang berbeda di sejumlah sudut jalan sore di Kecamatan Marisa. Wangi…

6 hari ago

Berkah Ramadan, KT Pohuwato & YR Team Berbagi Takjil Bersama Warga

Autentik.id, News - Bagi Karang Taruna (KT) Pohuwato dan YR Team, Ramadan bukan sekadar bulan…

1 minggu ago

Pani Gold Mine Normalisasi Irigasi Taluduyunu, Dukung 1.866 Hektare Sawah

Autentik.id, News - Pani Gold Mine telah melakukan pengerukan sedimentasi sepanjang 5 kilometer pada saluran…

1 minggu ago

‎9 Juta Jam Tanpa Kecelakaan Kerja, PGM Sabet Zero Accident Award

Autentik.id, News - Pani Gold Mine kembali menegaskan komitmennya terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja…

2 minggu ago

This website uses cookies.