Hukum & Kriminal

Buron 4 Bulan, Pelarian Pelaku Cabul di Randangan Akhirnya Berkahir

Autentik.id, Hukrim – Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, peribahasa ini seolah menggambarkan nasib TA alias Tamu (52) warga Desa Ayula, Kecamatan Randangan, Pohuwato, yang akhirnya harus mendekam dibalik jeruji usai pelariannya sebagai buron tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur berakhir ditangan Satreskrim Polres Pohuwato.

Kapolres Pohuwato AKBP Winarno, S.H., S.I.K, dalam konferensi pers yang berlangsung di Lobby depan Mapolres Pohuwato, kamis (13/02/2025), menyampaikan bahwa kejadian kasus cabul ini berawal pada Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 WITA,

Saat itu korban tengah sendirian di dalam rumah yang berada di Desa Motolohu Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Mengetahui kedua orang tua korban sedang berada di kebun, TA alias Tamu (52) mulai melancarkan aksi bejatnya dengan masuk ke dalam rumah. Melihat korban dalam keadaan tertidur, pria paruh baya yang bekerja sebagai petani itu nekat mencabuli gadis remaja dengan cara mengikat kedua tangan korban.

“Perbuatan tersebut dilakukan terhadap korban sebanyak 1 (Satu) kali,” ungkap AKBP Winarno didampingi Kasi Humas AKP Hanny I. Fentje serta Kasat Reskrim Iptu Andrean Pratama.

Usai Kemudian setelah menyetubuhi korban, dijelaskan AKBP Winarno, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan aksi bejatnya itu kepada orang tua korban. Namun korban akhirnya memilih mengadukan perbuatan bejat Tamu.

“Akhirnya orang tua melaporkan ke Polres Pohuwato. Dan kita mulai lakukan penyelidikan,” jelasnya.

Saat akan dilakukan penangkapan, masih kata AKBP Winarno, Pelaku telah mengetahui dirinya dilaporkan ke Polres Pohuwato hingga memutuskan untuk kabur.

“Pelaku sempat melarikan diri selama kurang lebih 4 (empat) bulan lamanya ke kecamatan Paguyaman Pantai kabupaten Boalemo, dan akhirnya pelaku berhasil diamankan,” tambahnya.

Kini TS alias Tamu dikenakan Pasal yang 81 Ayat (1) JO Pasa 76 D Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002. UNSUR PASAL 81 AYAT (1) Undang-undang Perlindungan Anak.

“Saat ini pelaku dilakukan penahanan sejak tanggal 4 Februari Tahun 2025.” imbuhnya.

 

Penulis : Riyan Lagili

Redaksi Autentik

Recent Posts

YR Bersama Penambang Rakyat Bergerak, Sungai Kembali Mengalir

Autentik.id, News - Empat hari penuh, Gerakan Penambang Rakyat bersama YR turun tangan memulihkan aliran…

2 hari ago

Merdeka Biaya Perkara, PN Gorontalo Gratiskan Permohonan Untuk Warga Kurang Mampu

Autentik.id, News - Pengadilan Negeri, Tindak Pidana Korupsi & Hubungan Industrial Gorontalo Kelas 1A mencanangkan…

4 hari ago

Kolaborasi PKM – Karang Taruna Huangobotu, Sulap TPI Inengo Jadi Simbol Kebanggaan

Autentik.id, News - Berbekal semangat gotong royong, Kolaborasi antara mahasiswa pelaksana Program PKM (Pemberdayaan Kemitraan…

5 hari ago

Komando Cup Drag Championship Gas Pol, UMKM Ikut Ngebut

Autentik.id, Otomotif - Deru mesin dan aroma bahan bakar yang membuncah di Komando Cup Drag…

6 hari ago

Perkuat Skuad, Marisa City Boyong Tiga Legiun Asing

Autentik.id, Olahraga - Persaingan di ajang Bupati Cup Pohuwato 2025 nampaknya semakin memanas. Bagaimana tidak,…

2 minggu ago

Rekan Sadio Mane Gabung Marisa City, Bupati Cup Makin Seru

Autentik.id, Olahraga - Atmosfer persaingan di ajang Bupati Cup Pohuwato 2025 semakin memanas dengan kedatangan…

3 minggu ago

This website uses cookies.