Hukum & Kriminal

Buron 4 Bulan, Pelarian Pelaku Cabul di Randangan Akhirnya Berkahir

Autentik.id, Hukrim – Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, peribahasa ini seolah menggambarkan nasib TA alias Tamu (52) warga Desa Ayula, Kecamatan Randangan, Pohuwato, yang akhirnya harus mendekam dibalik jeruji usai pelariannya sebagai buron tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur berakhir ditangan Satreskrim Polres Pohuwato.

Kapolres Pohuwato AKBP Winarno, S.H., S.I.K, dalam konferensi pers yang berlangsung di Lobby depan Mapolres Pohuwato, kamis (13/02/2025), menyampaikan bahwa kejadian kasus cabul ini berawal pada Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 WITA,

Saat itu korban tengah sendirian di dalam rumah yang berada di Desa Motolohu Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Mengetahui kedua orang tua korban sedang berada di kebun, TA alias Tamu (52) mulai melancarkan aksi bejatnya dengan masuk ke dalam rumah. Melihat korban dalam keadaan tertidur, pria paruh baya yang bekerja sebagai petani itu nekat mencabuli gadis remaja dengan cara mengikat kedua tangan korban.

“Perbuatan tersebut dilakukan terhadap korban sebanyak 1 (Satu) kali,” ungkap AKBP Winarno didampingi Kasi Humas AKP Hanny I. Fentje serta Kasat Reskrim Iptu Andrean Pratama.

Usai Kemudian setelah menyetubuhi korban, dijelaskan AKBP Winarno, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan aksi bejatnya itu kepada orang tua korban. Namun korban akhirnya memilih mengadukan perbuatan bejat Tamu.

“Akhirnya orang tua melaporkan ke Polres Pohuwato. Dan kita mulai lakukan penyelidikan,” jelasnya.

Saat akan dilakukan penangkapan, masih kata AKBP Winarno, Pelaku telah mengetahui dirinya dilaporkan ke Polres Pohuwato hingga memutuskan untuk kabur.

“Pelaku sempat melarikan diri selama kurang lebih 4 (empat) bulan lamanya ke kecamatan Paguyaman Pantai kabupaten Boalemo, dan akhirnya pelaku berhasil diamankan,” tambahnya.

Kini TS alias Tamu dikenakan Pasal yang 81 Ayat (1) JO Pasa 76 D Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002. UNSUR PASAL 81 AYAT (1) Undang-undang Perlindungan Anak.

“Saat ini pelaku dilakukan penahanan sejak tanggal 4 Februari Tahun 2025.” imbuhnya.

 

Penulis : Riyan Lagili

Redaksi Autentik

Recent Posts

Tak Hanya Pengendara, Bagi Takjil YR Team Sentuh Sahabat Yatim & Penghafal Qur’an

Autentik.id  – Semangat berbagi di bulan suci Ramadhan terus terasa hangat di Kabupaten Pohuwato. Memasuki…

15 jam ago

Refleksi 23 Tahun Pohuwato: DPRD Serukan Persatuan dan Apresiasi Kinerja Pemerintah

Autentik.id – Suasana khidmat menyelimuti rapat paripurna istimewa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT)…

5 hari ago

Kolaborasi YR Team – Kopi Si Marbot, “Napas Baru” UMKM Lokal Selama Ramadhan

Autentik.id, News - Ada yang berbeda di sejumlah sudut jalan sore di Kecamatan Marisa. Wangi…

6 hari ago

Berkah Ramadan, KT Pohuwato & YR Team Berbagi Takjil Bersama Warga

Autentik.id, News - Bagi Karang Taruna (KT) Pohuwato dan YR Team, Ramadan bukan sekadar bulan…

1 minggu ago

Pani Gold Mine Normalisasi Irigasi Taluduyunu, Dukung 1.866 Hektare Sawah

Autentik.id, News - Pani Gold Mine telah melakukan pengerukan sedimentasi sepanjang 5 kilometer pada saluran…

1 minggu ago

‎9 Juta Jam Tanpa Kecelakaan Kerja, PGM Sabet Zero Accident Award

Autentik.id, News - Pani Gold Mine kembali menegaskan komitmennya terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja…

2 minggu ago

This website uses cookies.