Hukum & Kriminal

Buron 4 Bulan, Pelarian Pelaku Cabul di Randangan Akhirnya Berkahir

Autentik.id, Hukrim – Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, peribahasa ini seolah menggambarkan nasib TA alias Tamu (52) warga Desa Ayula, Kecamatan Randangan, Pohuwato, yang akhirnya harus mendekam dibalik jeruji usai pelariannya sebagai buron tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur berakhir ditangan Satreskrim Polres Pohuwato.

Kapolres Pohuwato AKBP Winarno, S.H., S.I.K, dalam konferensi pers yang berlangsung di Lobby depan Mapolres Pohuwato, kamis (13/02/2025), menyampaikan bahwa kejadian kasus cabul ini berawal pada Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 WITA,

Saat itu korban tengah sendirian di dalam rumah yang berada di Desa Motolohu Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Mengetahui kedua orang tua korban sedang berada di kebun, TA alias Tamu (52) mulai melancarkan aksi bejatnya dengan masuk ke dalam rumah. Melihat korban dalam keadaan tertidur, pria paruh baya yang bekerja sebagai petani itu nekat mencabuli gadis remaja dengan cara mengikat kedua tangan korban.

“Perbuatan tersebut dilakukan terhadap korban sebanyak 1 (Satu) kali,” ungkap AKBP Winarno didampingi Kasi Humas AKP Hanny I. Fentje serta Kasat Reskrim Iptu Andrean Pratama.

Usai Kemudian setelah menyetubuhi korban, dijelaskan AKBP Winarno, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan aksi bejatnya itu kepada orang tua korban. Namun korban akhirnya memilih mengadukan perbuatan bejat Tamu.

“Akhirnya orang tua melaporkan ke Polres Pohuwato. Dan kita mulai lakukan penyelidikan,” jelasnya.

Saat akan dilakukan penangkapan, masih kata AKBP Winarno, Pelaku telah mengetahui dirinya dilaporkan ke Polres Pohuwato hingga memutuskan untuk kabur.

“Pelaku sempat melarikan diri selama kurang lebih 4 (empat) bulan lamanya ke kecamatan Paguyaman Pantai kabupaten Boalemo, dan akhirnya pelaku berhasil diamankan,” tambahnya.

Kini TS alias Tamu dikenakan Pasal yang 81 Ayat (1) JO Pasa 76 D Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002. UNSUR PASAL 81 AYAT (1) Undang-undang Perlindungan Anak.

“Saat ini pelaku dilakukan penahanan sejak tanggal 4 Februari Tahun 2025.” imbuhnya.

 

Penulis : Riyan Lagili

Redaksi Autentik

Recent Posts

Pertangungjawaban APBD 2024, DPRD Pohuwato Terima Nota Ranperda

Autentik.id, Legislatif - DPRD Kabupaten Pohuwato kembali menggelar Rapat Paripurna, Kamis (26/6/2025) di ruang rapat…

5 hari ago

Banjir Bandang Wanggarasi, DPRD Pohuwato Hadir Ringankan Beban Korban

Autentik.id, Legislatif - Banjir bandang yang menghantam Kecamatan Wanggarasi hingga menewaskan 2 warga Desa Tuweya,…

5 hari ago

Banjir Bandang Menyapa Wanggarasi, PT LIL Hadir Sebagai Tetangga yang Baik

Autentik.id, News - Banjir bandang yang melanda Desa Tuweya dan Bohusami di Kecamatan Wanggarasi masih…

5 hari ago

Duka Banjir Tuweya, Tim Pani Gold Project Salurkan Bantuan

Autentik.id, News - Sejumlah warga yang terdampak banjir menyampaikan apresiasi dan ungkapan terima kasih kepada…

1 minggu ago

Aksi Solidaritas Pemuda Wonggarasi Timur Untuk Korban Banjir Tuweya – Bohusami

Autentik.id, News - Duka musibah banjir bandang yang menghantam Desa Tuweya, Bohusami dan desa lainya…

1 minggu ago

Banjir Landa Pohuwato, Dua Nyawa Melayang di Tuweya

Autentik.id, Peristiwa – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Pohuwato pada Jumat malam (20/6/2025), menyebabkan…

2 minggu ago

This website uses cookies.