Hukum & Kriminal

Buron 4 Bulan, Pelarian Pelaku Cabul di Randangan Akhirnya Berkahir

Autentik.id, Hukrim – Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, peribahasa ini seolah menggambarkan nasib TA alias Tamu (52) warga Desa Ayula, Kecamatan Randangan, Pohuwato, yang akhirnya harus mendekam dibalik jeruji usai pelariannya sebagai buron tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur berakhir ditangan Satreskrim Polres Pohuwato.

Kapolres Pohuwato AKBP Winarno, S.H., S.I.K, dalam konferensi pers yang berlangsung di Lobby depan Mapolres Pohuwato, kamis (13/02/2025), menyampaikan bahwa kejadian kasus cabul ini berawal pada Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 WITA,

Saat itu korban tengah sendirian di dalam rumah yang berada di Desa Motolohu Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Mengetahui kedua orang tua korban sedang berada di kebun, TA alias Tamu (52) mulai melancarkan aksi bejatnya dengan masuk ke dalam rumah. Melihat korban dalam keadaan tertidur, pria paruh baya yang bekerja sebagai petani itu nekat mencabuli gadis remaja dengan cara mengikat kedua tangan korban.

“Perbuatan tersebut dilakukan terhadap korban sebanyak 1 (Satu) kali,” ungkap AKBP Winarno didampingi Kasi Humas AKP Hanny I. Fentje serta Kasat Reskrim Iptu Andrean Pratama.

Usai Kemudian setelah menyetubuhi korban, dijelaskan AKBP Winarno, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan aksi bejatnya itu kepada orang tua korban. Namun korban akhirnya memilih mengadukan perbuatan bejat Tamu.

“Akhirnya orang tua melaporkan ke Polres Pohuwato. Dan kita mulai lakukan penyelidikan,” jelasnya.

Saat akan dilakukan penangkapan, masih kata AKBP Winarno, Pelaku telah mengetahui dirinya dilaporkan ke Polres Pohuwato hingga memutuskan untuk kabur.

“Pelaku sempat melarikan diri selama kurang lebih 4 (empat) bulan lamanya ke kecamatan Paguyaman Pantai kabupaten Boalemo, dan akhirnya pelaku berhasil diamankan,” tambahnya.

Kini TS alias Tamu dikenakan Pasal yang 81 Ayat (1) JO Pasa 76 D Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002. UNSUR PASAL 81 AYAT (1) Undang-undang Perlindungan Anak.

“Saat ini pelaku dilakukan penahanan sejak tanggal 4 Februari Tahun 2025.” imbuhnya.

 

Penulis : Riyan Lagili

Redaksi Autentik

Recent Posts

KPU Pohuwato Tetapkan 115.912 Pemilih dalam PDPB Triwulan III Tahun 2025

Autentik.id, Pemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato menetapkan jumlah Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan…

6 hari ago

Energi Baru, Semangat Baru : Pani Gold Mine Resmi Terhubung 30 Juta VA

Autentik.id, News -  Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero dan Pani Gold Mine Hari Rabu, 1…

6 hari ago

Aksi Damai, Polisi Humanis : Seruan PCNU Pohuwato Jelang Demonstrasi

Autentik.id, News - Sejumlah kelompok Mahasiswa dan masyarakat di Kabupaten Pohuwato akan menggelar aksi demonstrasi,…

1 bulan ago

Laga Seru Perempat Final, Seydou Diakite Perkuat Marisa City

Autentik.id, News - Persaingan di ajang Bupati Cup Pohuwato 2025 semakin panas. Memasuki babak delapan…

1 bulan ago

Ngobrol Santai Soal Pola Asuh, Al-Izzah Hadirkan Smart Parenting 2025

Autentik.id, News - Sabtu (23/8/2025) jadi momen seru bagi orang tua siswa baru Yayasan Al-Izzah.…

2 bulan ago

Kakanwil Kemenkumham Anugerahi Gelar “Juru Damai” Untuk Tiga Lurah Kota Gorontalo

Autentik.id, News - Kepala Kantor wilayah Kementrian Hukum Raymond J.H Takasenseran memberikan penghargaan pada tiga…

2 bulan ago

This website uses cookies.