Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Rabu, (23/10/2024).
Autentik.id, Hukrim – Setelah berjuang melawan tuduhan korupsi selama berbulan-bulan, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo, Zubair Pomalingo, akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Tipikor Gorontalo, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku tahun anggaran 2018.
Keputusan ini diambil oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo pada Rabu, (23/10/2024).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Supardi SH, MH, diungkapkan bahwa dakwaan terhadap Zubair bukanlah tindak pidana. Hakim memerintahkan agar Zubair segera dibebaskan dari tahanan dan hak serta nama baiknya dipulihkan.
“Yang didakwakan bukan tindak pidana, melepaskan saudara terdakwa dari segala tuntutan hukum,” tegas Supardi.
Penasihat Hukum Zubair, Sadik Gani SH, MH, menjelaskan bahwa perkara ini sebelumnya dituduhkan berdasarkan kesalahan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dianggap tidak memperhitungkan diskon.
“Memang awalnya didakwa dengan pasal primer dan subsider tentang penyusunan HPS yang dianggap tidak memperhitungkan diskon dari pengadaan buku. Tetapi dalam perjalanan proses sidang terbukti tidak ada saksi satupun yang menyatakan sudah mengetahui adanya diskon, karena memang tidak ada sama sekali,” jelas Sadik.
Sadik menambahkan bahwa acuan dakwaan menggunakan Perpres 16 Tahun 2018, yang baru diundangkan pada Juni 2018, sementara Zubair telah menyusun HPS sejak Maret. “Karena secara teknis Perpres nomor 16 tahun 2018 diatur dalam LKPP nomor 16 tahun 2018 dan ternyata itu baru diundangkan bulan Juni, sementara pada saat itu klien kami sudah sejak bulan Maret menyusun HPS, sehingga aturan Perpres belum mengikat,” tegasnya.
Dengan putusan ini, Sadik mengungkapkan rasa syukurnya.
“Alhamdulillah semua atas izin dan kuasa Allah dan terbukti klien kami tidak terbukti melakukan tindak pidana,” tuturnya.
Terkait kemungkinan banding dari pihak penuntut, ia mengatakan hal itu merupakan hak dari penuntut dimana posisi kliennya sebagai warga negara yang taat, tentu menghargai serta menghormati upaya tersebut.
“Itu adalah hak mereka dan itu kita hormati.”
Sementara itu, Zubair Pomalingo menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan hakim.
“Alhamdulillah keputusan yang seadil-adilnya dan memberikan pencerahan atas kasus ini menjadi jelas,” tandasnya.
Penulis : Didin Towadi
Autentik.id, Hukrim - Ketegasan aparat kepolisian dalam memberantas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten…
Autentik.id, News - Beredarnya video "party" yang menunjukkan sejumlah karyawan Pani Gold Mine sedang berpesta…
Autentik.id, News - Komitmen terhadap praktik pertambangan berkelanjutan terus diperkuat oleh PT Merdeka Gold Resources…
Autentik.id, Nasional - Di tengah upaya pemulihan bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah…
Autentik.id-Legislatif– Menindaklanjuti aduan puluhan guru dan tenaga kesehatan (nakes) terkait penurunan kepangkatan serta penundaan pembayaran…
Autentik.id, Legislatif – Sorotan terhadap kewajiban perusahaan dalam memberikan alih profesi kepada penambang lokal kembali…
This website uses cookies.