Hukum & Kriminal

Dinyatakan Tak Bersalah, Zubair Pomalingo Lepas Dari Segala Tuntutan

Autentik.id, Hukrim – Setelah berjuang melawan tuduhan korupsi selama berbulan-bulan, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo, Zubair Pomalingo, akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Tipikor Gorontalo, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku tahun anggaran 2018.

Keputusan ini diambil oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo pada Rabu, (23/10/2024).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Supardi SH, MH, diungkapkan bahwa dakwaan terhadap Zubair bukanlah tindak pidana. Hakim memerintahkan agar Zubair segera dibebaskan dari tahanan dan hak serta nama baiknya dipulihkan.

“Yang didakwakan bukan tindak pidana, melepaskan saudara terdakwa dari segala tuntutan hukum,” tegas Supardi.

Penasihat Hukum Zubair, Sadik Gani SH, MH, menjelaskan bahwa perkara ini sebelumnya dituduhkan berdasarkan kesalahan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dianggap tidak memperhitungkan diskon.

“Memang awalnya didakwa dengan pasal primer dan subsider tentang penyusunan HPS yang dianggap tidak memperhitungkan diskon dari pengadaan buku. Tetapi dalam perjalanan proses sidang terbukti tidak ada saksi satupun yang menyatakan sudah mengetahui adanya diskon, karena memang tidak ada sama sekali,” jelas Sadik.

Sadik menambahkan bahwa acuan dakwaan menggunakan Perpres 16 Tahun 2018, yang baru diundangkan pada Juni 2018, sementara Zubair telah menyusun HPS sejak Maret. “Karena secara teknis Perpres nomor 16 tahun 2018 diatur dalam LKPP nomor 16 tahun 2018 dan ternyata itu baru diundangkan bulan Juni, sementara pada saat itu klien kami sudah sejak bulan Maret menyusun HPS, sehingga aturan Perpres belum mengikat,” tegasnya.

Dengan putusan ini, Sadik mengungkapkan rasa syukurnya.

“Alhamdulillah semua atas izin dan kuasa Allah dan terbukti klien kami tidak terbukti melakukan tindak pidana,” tuturnya.

Terkait kemungkinan banding dari pihak penuntut, ia mengatakan hal itu merupakan hak dari penuntut dimana posisi kliennya sebagai warga negara yang taat, tentu menghargai serta menghormati upaya tersebut.

“Itu adalah hak mereka dan itu kita hormati.”

Sementara itu, Zubair Pomalingo menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan hakim.

“Alhamdulillah keputusan yang seadil-adilnya dan memberikan pencerahan atas kasus ini menjadi jelas,” tandasnya.

 

Penulis   :   Didin Towadi

 

Redaksi Autentik

Recent Posts

Tok! APBD 2026 Disahkan, Tak Ada Anggaran Hibah

Autentik.id, Legislatif - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Paripurna ke-28 dengan…

5 hari ago

Tak Kenal Hari Libur, DPRD – Pemda Maraton Bahas APBD 2026

Autentik.id, Legislatif - Meskipun Ahad (23/11/2025) merupakan hari libur, DPRD Pohuwato bersama Pemerintah Kabupaten Pohuwato…

1 minggu ago

BJA Serap 72 Persen Pekerja Lokal, Yulian : Harus Bisa Lebih

Autentik.id, Legislatif - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pohuwato, Yuliani Rumampuk, memberikan apresiasi besar…

1 minggu ago

Tiga Pelaku PETI di Pohuwato Ditangkap, Polisi : Perannya Berbeda

Autentik.id, Hukrim - Upaya pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali memperlihatkan hasil. Polres Pohuwato…

1 minggu ago

Pani Gold Mine Turun Tangan, Bantu Jaga Nutrisi Ibu dan Anak Hulawa

Autentik.id, News - Pani Gold Mine memperkuat komitmen keberlanjutan sosial melalui pelaksanaan program Pemberian Makanan…

1 minggu ago

Capaian PAD Pertanian Terjun Bebas, Febri Mardain Soroti Ketidakhadiran Kadis

Autentik.id, Legislatif - Anggota Komisi II DPRD Pohuwato, Febri Mardain, menyoroti ketidakhadiran Kepala Dinas Pertanian…

2 minggu ago

This website uses cookies.