Hukum & Kriminal

Dinyatakan Tak Bersalah, Zubair Pomalingo Lepas Dari Segala Tuntutan

Autentik.id, Hukrim – Setelah berjuang melawan tuduhan korupsi selama berbulan-bulan, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo, Zubair Pomalingo, akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Tipikor Gorontalo, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku tahun anggaran 2018.

Keputusan ini diambil oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo pada Rabu, (23/10/2024).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Supardi SH, MH, diungkapkan bahwa dakwaan terhadap Zubair bukanlah tindak pidana. Hakim memerintahkan agar Zubair segera dibebaskan dari tahanan dan hak serta nama baiknya dipulihkan.

“Yang didakwakan bukan tindak pidana, melepaskan saudara terdakwa dari segala tuntutan hukum,” tegas Supardi.

Penasihat Hukum Zubair, Sadik Gani SH, MH, menjelaskan bahwa perkara ini sebelumnya dituduhkan berdasarkan kesalahan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dianggap tidak memperhitungkan diskon.

“Memang awalnya didakwa dengan pasal primer dan subsider tentang penyusunan HPS yang dianggap tidak memperhitungkan diskon dari pengadaan buku. Tetapi dalam perjalanan proses sidang terbukti tidak ada saksi satupun yang menyatakan sudah mengetahui adanya diskon, karena memang tidak ada sama sekali,” jelas Sadik.

Sadik menambahkan bahwa acuan dakwaan menggunakan Perpres 16 Tahun 2018, yang baru diundangkan pada Juni 2018, sementara Zubair telah menyusun HPS sejak Maret. “Karena secara teknis Perpres nomor 16 tahun 2018 diatur dalam LKPP nomor 16 tahun 2018 dan ternyata itu baru diundangkan bulan Juni, sementara pada saat itu klien kami sudah sejak bulan Maret menyusun HPS, sehingga aturan Perpres belum mengikat,” tegasnya.

Dengan putusan ini, Sadik mengungkapkan rasa syukurnya.

“Alhamdulillah semua atas izin dan kuasa Allah dan terbukti klien kami tidak terbukti melakukan tindak pidana,” tuturnya.

Terkait kemungkinan banding dari pihak penuntut, ia mengatakan hal itu merupakan hak dari penuntut dimana posisi kliennya sebagai warga negara yang taat, tentu menghargai serta menghormati upaya tersebut.

“Itu adalah hak mereka dan itu kita hormati.”

Sementara itu, Zubair Pomalingo menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan hakim.

“Alhamdulillah keputusan yang seadil-adilnya dan memberikan pencerahan atas kasus ini menjadi jelas,” tandasnya.

 

Penulis   :   Didin Towadi

 

Redaksi Autentik

Recent Posts

Pertangungjawaban APBD 2024, DPRD Pohuwato Terima Nota Ranperda

Autentik.id, Legislatif - DPRD Kabupaten Pohuwato kembali menggelar Rapat Paripurna, Kamis (26/6/2025) di ruang rapat…

5 hari ago

Banjir Bandang Wanggarasi, DPRD Pohuwato Hadir Ringankan Beban Korban

Autentik.id, Legislatif - Banjir bandang yang menghantam Kecamatan Wanggarasi hingga menewaskan 2 warga Desa Tuweya,…

5 hari ago

Banjir Bandang Menyapa Wanggarasi, PT LIL Hadir Sebagai Tetangga yang Baik

Autentik.id, News - Banjir bandang yang melanda Desa Tuweya dan Bohusami di Kecamatan Wanggarasi masih…

6 hari ago

Duka Banjir Tuweya, Tim Pani Gold Project Salurkan Bantuan

Autentik.id, News - Sejumlah warga yang terdampak banjir menyampaikan apresiasi dan ungkapan terima kasih kepada…

1 minggu ago

Aksi Solidaritas Pemuda Wonggarasi Timur Untuk Korban Banjir Tuweya – Bohusami

Autentik.id, News - Duka musibah banjir bandang yang menghantam Desa Tuweya, Bohusami dan desa lainya…

1 minggu ago

Banjir Landa Pohuwato, Dua Nyawa Melayang di Tuweya

Autentik.id, Peristiwa – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Pohuwato pada Jumat malam (20/6/2025), menyebabkan…

2 minggu ago

This website uses cookies.