Categories: Tekno

Kasus Proyek Benteng Otanaha, Polda Gorontalo di Praperadilan

Autentik.id, Hukrim – Pasca sidang perdana permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Gorontalo. Tim Hukum Pemohon dari Major Law Office langsung tancap gas menggelar konferensi pers yang berlangsung di Mary Coffe, Kota Gorontalo, Jumat (27/9/2024).

Alfi Samsi Faqih Sigar membuka konferensi pers dengan terlebih dahulu mengurai urgensi upaya praperadilan dalam hukum acara pidana.

Kata Alfi, upaya praperadilan terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus pekerjaan proyek pengembangan objek-objek pariwisata di Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Gorontalo merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh pihak yang merasa hak asasinya dilanggar dalam proses pra ajudikasi.

Dalam hal ini tahapan-tahapan sampai keluarnya penetapan tersangka oleh penyidik Polda Gorontalo.

“Jadi sekali lagi sah atau tidaknya penetapan tersangka telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Dikuatkan lagi dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menjadikan penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan sebagai objek praperadilan,” tegasnya.

Kuasa hukum pemohon Muh. Syarif Lamanasa, SH.MH menyatakan bahwa ada dugaan unprosedural yang dilakukan oleh termohon dalam hal ini Penyidik Polda Gorontalo.

Salah satunya menurut Dia, terlihat dari tidak diberikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada terlapor dalam hal ini klien kami. Jadi sampai detik ini, klien kami itu tidak pernah menerima SPDP.

“Padahal dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 berbunyi penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lama 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan,” ungkapnya.

Diinternal Kepolisian sendiri, jelasnya, sebenarnya ada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

“Pada Pasal 14 menyebutkan SPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 3 dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan,” tambahnya.

Sementara itu, Polda Gorontalo melalui Kabid Humas, Kombes Pol Desmont Harjendro AP., SIK.,MT, saat dikonfirmasi awak media Autentik.id belum memberikan jawaban.

 

 

Penulis  :  Riyan Lagili

 

Redaksi Autentik

Recent Posts

Gerak Cepat Polres Pohuwato Tangkap Pelaku Curanmor di Sipatana

Autentik.id– Jajaran Polres Pohuwato melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait…

3 minggu ago

Turnamen Balap Perahu Sukses, Dongkrak UMKM dan Tarik Peserta Antar Daerah

Autentik.id – Turnamen balap perahu Bala-bala (ketinting) yang digelar di Pantai Pohon Cinta, Kabupaten Pohuwato,…

3 minggu ago

Terima LKPJ 2025, Fraksi Gerindra Beri Warning : Penambang Bukan Musuh Pemerintah

Autentik.id, Legislatif – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Pohuwato menyatakan menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)…

3 minggu ago

Open House Kapolres, Perkuat Sinergi Polres dan Pemda Pohuwato

Autentik.id – Dalam suasana Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Kapolres Pohuwato AKBP Busroni menggelar open…

4 minggu ago

Investasi Pani Gold Mine Jadi Napas Baru Ekonomi Pohuwato

Autentik.id, News - Di balik kemudi sebuah taksi yang menyusuri aspal panas Marisa-Gorontalo, Iqbal Alhadar…

4 minggu ago

Tambang Emas Pani Gelar Pasar Sembako Murah untuk Warga

Autentik.id, News - Siapa yang tidak senang kalau uang Rp50.000 bisa dapat beras, minyak, hingga…

1 bulan ago

This website uses cookies.