Categories: Tekno

Kasus Proyek Benteng Otanaha, Polda Gorontalo di Praperadilan

Autentik.id, Hukrim – Pasca sidang perdana permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Gorontalo. Tim Hukum Pemohon dari Major Law Office langsung tancap gas menggelar konferensi pers yang berlangsung di Mary Coffe, Kota Gorontalo, Jumat (27/9/2024).

Alfi Samsi Faqih Sigar membuka konferensi pers dengan terlebih dahulu mengurai urgensi upaya praperadilan dalam hukum acara pidana.

Kata Alfi, upaya praperadilan terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus pekerjaan proyek pengembangan objek-objek pariwisata di Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Gorontalo merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh pihak yang merasa hak asasinya dilanggar dalam proses pra ajudikasi.

Dalam hal ini tahapan-tahapan sampai keluarnya penetapan tersangka oleh penyidik Polda Gorontalo.

“Jadi sekali lagi sah atau tidaknya penetapan tersangka telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Dikuatkan lagi dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menjadikan penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan sebagai objek praperadilan,” tegasnya.

Kuasa hukum pemohon Muh. Syarif Lamanasa, SH.MH menyatakan bahwa ada dugaan unprosedural yang dilakukan oleh termohon dalam hal ini Penyidik Polda Gorontalo.

Salah satunya menurut Dia, terlihat dari tidak diberikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada terlapor dalam hal ini klien kami. Jadi sampai detik ini, klien kami itu tidak pernah menerima SPDP.

“Padahal dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 berbunyi penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lama 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan,” ungkapnya.

Diinternal Kepolisian sendiri, jelasnya, sebenarnya ada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

“Pada Pasal 14 menyebutkan SPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 3 dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan,” tambahnya.

Sementara itu, Polda Gorontalo melalui Kabid Humas, Kombes Pol Desmont Harjendro AP., SIK.,MT, saat dikonfirmasi awak media Autentik.id belum memberikan jawaban.

 

 

Penulis  :  Riyan Lagili

 

Redaksi Autentik

Recent Posts

Bangun Budaya Berbagi dengan Sesama, YR TIM : Sedekah Tak Perlu Menunggu Kaya

Autentik.id, News - Berbagi kebahagiaan tak butuh momentum besar. Turun ke jalan, menyapa dan berbagi…

3 hari ago

Tak Perlu Keluar Daerah, Pengurusan Paspor Kini Bisa Dilayani di Pohuwato

Autentik.id, Parlemen – Masyarakat Kabupaten Pohuwato kini tak perlu lagi menempuh perjalanan ke luar daerah…

7 hari ago

Tak Ingin Kasus Serupa Terulang, Rizal Pasuma Desak BRI Bangun Unit di Taluditi

Autentik.id, Parlemen – Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, Rizal Pasuma, mendorong Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk…

2 minggu ago

Fraud BRI Randangan Rugikan 24 Nasabah, DPRD Minta Unit Ditutup Sementara

Autentik.id, Parlemen – Kasus dugaan fraud yang dilakukan oleh seorang oknum mantri di BRI Unit…

2 minggu ago

Soal Jasa Sewa Mobil PENAS XVII, Muljady : Urusan Vendor Bukan Ranah Dinas

Autentik.id, Gorontalo - Pekan Nasional Petani Nelayan (PENAS) XVII Gorontalo yang megah rupanya menyisakan drama…

2 minggu ago

Cerita Pilu Driver dan Pemilik Kendaraan di Balik Suksesi PENAS XVII Gorontalo

Autentik.id, Gorontalo - Meriah Pelaksanaan Pekan Nasional (PENAS) Tani dan Nelayan XVII di Gorontalo, rupanya meninggalkan…

2 minggu ago

This website uses cookies.