Pemilu

Kampanye Dimulai Besok, Caleg Harus Ingat “Rambu” Ini

Autentik.id, Pemilu – Kampanye Pemilu 2024 akan dimulai besok. Berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 nanti, tahapan ini menjadi sarana para Calon Legislatif (Caleg) untuk menawarkan visi, misi, program serta jati diri ke masyarakat di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil).

 

Namun pada tahapan ini, peserta pemilu partai politik maupun masing-masing caleg harus tahu apa yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan selama masa kampanye.

 

Ketua KPU Kabupaten Pohuwato Firman Ikhwan, menjelaskan, pada masa kampanye tersebut, peserta pemilu dapat melakukan beberapa metode. Yakni peserta pemilu dibolehkan melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum dan sosial media, iklan, rapat umum, debat bagi pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden.

 

“Selain itu peserta pemilu boleh melakukan Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang – undangan, seperti bazar, pentas seni, lomba olahraga dan seterusnya,” terang Firman Ikhwan, saat ditemui Senin, (27/11/2023).

 

Baca juga : Pemda-KPU Tandatangani NPHD Pilkada Pohuwato 2024

 

Sedangkan yang tidak boleh dilakukan peserta pemilu selama masa kampanye tersebut ialah mempersoalkan dasar negara, UUD 1945, tidak boleh mempersoalkan bentuk NKRI dalam kampanye,melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan calon atau peserta pemilu lain.

 

Tidak hanya itu, peserta pemilu juga dilarang menghasut, mengadu domba perseorangan atau masyarakat, mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan tindakan kekerasan kepada seseorang, sekelompak anggota masyarakat dan atau peserta pemilu lain.

 

“Merusak dan atau menghilangkan Alat peraga Kampanye (APK) peserta pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Dikecualikan untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan itu sepanjang mendapat izin dari yang berwenang di tempat itu. Kemudian hanya melaksanakan kampanye di hari Sabtu dan Minggu, kemudian tidak bisa membawa atribut kampanye,” jelas Firman.

 

“Dan untuk tempat pendidikan itu dikecualikan SMA sederajat, SMP sederajat dan SD sederajat, itu tidak bisa. Yang bisa itu hanya di Peguruan Tinggi,” ucapnya menambahkan.

 

Dalam masa kampanye tersebut, juga dijelaskan Firman. Peserta pemilu yang melakukan kampanye tidak diperkenankan membawa atau menggunakan tanda gambar dan atau atribut selain tanda gambar atribut peserta pemilu yang bersangkutan. Peserta pemilu tidak menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya saat kampanye kepada peserta kampanye pemilu.

 

Sementara pada masa kampanye ini, peserta pemilu tidak boleh memasang APK di tempat ibadah, Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan , tempat pendidikan meliputi gedung atau halaman sekolah atau halaman Perguruan Tinggi. Gedung milik pemerintah dan fasilitas tertentu milik Pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat menggangu ketertiban umum juga tidak boleh dipasangi APK.

 

“KPU Pohuwato dalam keputusan Nomor 308 Tahun 2023 itu juga menambahkan sesuai dengan yang ada dalam Perda Nomor 4 Tahun 2020, yakni pemasangan APK tidak boleh dipasang di bahu jalan, trotoar, traffic light, rambu lalu lintas lainnya dan tiang penerangan jalan tidak bisa dipasangi APK atau ditempeli bahan kampanye, pohon pelindung yang ada di jalur hijau dan taman, hutan kota dan jembatan, itu yang dilarang untuk dipasangi APK. Selain itu bisa,” pungkas Firman Ikhwan.

 

 

Redaksi Autentik

Recent Posts

Tok! APBD 2026 Disahkan, Tak Ada Anggaran Hibah

Autentik.id, Legislatif - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Paripurna ke-28 dengan…

5 hari ago

Tak Kenal Hari Libur, DPRD – Pemda Maraton Bahas APBD 2026

Autentik.id, Legislatif - Meskipun Ahad (23/11/2025) merupakan hari libur, DPRD Pohuwato bersama Pemerintah Kabupaten Pohuwato…

1 minggu ago

BJA Serap 72 Persen Pekerja Lokal, Yulian : Harus Bisa Lebih

Autentik.id, Legislatif - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pohuwato, Yuliani Rumampuk, memberikan apresiasi besar…

1 minggu ago

Tiga Pelaku PETI di Pohuwato Ditangkap, Polisi : Perannya Berbeda

Autentik.id, Hukrim - Upaya pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali memperlihatkan hasil. Polres Pohuwato…

1 minggu ago

Pani Gold Mine Turun Tangan, Bantu Jaga Nutrisi Ibu dan Anak Hulawa

Autentik.id, News - Pani Gold Mine memperkuat komitmen keberlanjutan sosial melalui pelaksanaan program Pemberian Makanan…

2 minggu ago

Capaian PAD Pertanian Terjun Bebas, Febri Mardain Soroti Ketidakhadiran Kadis

Autentik.id, Legislatif - Anggota Komisi II DPRD Pohuwato, Febri Mardain, menyoroti ketidakhadiran Kepala Dinas Pertanian…

2 minggu ago

This website uses cookies.