Hukum & Kriminal

Bantuan Hukum Gratis Ala Unisan Gorontalo, Bantu Para Pencari Keadilan

Autentik.id, Daerah – Meningkatkannya permohonan layanan bantuan hukum gratis oleh masyarakat mendorong Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo melakukan kerja pengabdian ke tingkat Desa. Salah satunya dengan menggunakan program Mata Kuliah Konsultasi dan Bantuan Hukum. Salah satu mata kuliah wajib bagi mahasiswa yang telah memasuki semester 7.

 

Di bawah kepemimpinan Dr. Asdar Arti, SH.MH, sejumlah program pengimplementasian keilmuan dilakukan. Hal tersebut bertujuan untuk melatih mahasiswa untuk bersentuhan langsung dengan masyarakat. Apalagi Pemerintah Desa Mongolato merupakan desa yang aktif melakukan penyuluhan hukum.

 

“Jadi Memorandum of Agreement Bantuan Hukum Gratis ditingkat Desa diharapkan bisa membantu para pencari keadilan. Kebetulan hari ini, MoA ditandatangani dengan Kepala Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Salah satu pemerintahan Desa yang setiap tahunnya aktif melakukan penyuluhan hukum bagi masyarakatnya. Dengan melibatkan akademisi Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo sebagai narasumber,” ungkap Asdar Arti.

 

Baca juga : Tumbal Proyek BTS, Anggota BPK Resmi

 

Dekan Hukum yang juga berlatar belakang Advokat ini berharap peserta bisa memberikan layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat.

“Silahkan adik-adik mahasiswa yang memprogramkan mata kuliah Konsultasi dan Bantuan Hukum gratis lebih proaktif memberikan layanan hukum bagi masyarakat. Karena ilmu hukum yang telah kalian peroleh di bangku kuliah haruslah bermakna di tengah-tengah masyarakat,” tambahnya.

 

Sebagai informasi, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo telah disebar di beberapa wilayah di Provinsi Gorontalo. Dengan didampingi oleh pembimbing mata kuliah yang berlatar belakang advokat. Sehingga masyarakat bisa secara langsung memperoleh solusi dari setiap persoalan hukum yang dialami. Untuk lebih lanjut, bantuan hukum gratis di LKBH Universitas Ichsan Gorontalo hanya mensyaratkan Surat Keterangan Tidak Mampu dan fotocopy KTP.

Redaksi Autentik

Recent Posts

Amran Gaga Kembali Nahkodai Golkar Randangan, Luluk Yuliyanti Pimpin Taluditi

Autentik.id,Politik —Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Pohuwato terus memacu konsolidasi organisasi hingga…

2 jam ago

Kredit Lunas Sejak 2025, Nasabah BRI Randangan Dikejutkan Tunggakan Baru Rp19 Juta

Autentik.id, News —Seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kabupaten Pohuwato mengaku terkejut setelah mendapati…

21 jam ago

Resmi Terima SK DPP, Febriyanto Mardain Nahkodai PPP Pohuwato Periode 2026–2031

Autentik.id, Politik – Tongkat estafet kepemimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pohuwato resmi berada di…

3 hari ago

Gencarkan Literasi Demokrasi, KPU Pohuwato Luncurkan JDIH Institute dan Pojok Baca

Autentik.id,Pemilu—Komitmen memperkuat literasi demokrasi dan meningkatkan akses publik terhadap informasi kepemiluan terus digencarkan Komisi Pemilihan…

3 hari ago

Petani Keluhkan Pupuk, Kamri Alwi : Stok Aman, Distribusi yang Bermasalah

Autentik.id, News – Keluhan para petani di Kecamatan Taluditi terkait tersendatnya distribusi pupuk akhirnya mendapat…

5 hari ago

Petani Terancam Gagal Tanam, Pemprov Diminta ‘Jangan Tidur’

Autentik.id, Pohuwato – Kegelisahan mulai menyelimuti para petani di Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato. Hingga memasuki…

6 hari ago

This website uses cookies.