Hukum & Kriminal

Bantuan Hukum Gratis Ala Unisan Gorontalo, Bantu Para Pencari Keadilan

Autentik.id, Daerah – Meningkatkannya permohonan layanan bantuan hukum gratis oleh masyarakat mendorong Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo melakukan kerja pengabdian ke tingkat Desa. Salah satunya dengan menggunakan program Mata Kuliah Konsultasi dan Bantuan Hukum. Salah satu mata kuliah wajib bagi mahasiswa yang telah memasuki semester 7.

 

Di bawah kepemimpinan Dr. Asdar Arti, SH.MH, sejumlah program pengimplementasian keilmuan dilakukan. Hal tersebut bertujuan untuk melatih mahasiswa untuk bersentuhan langsung dengan masyarakat. Apalagi Pemerintah Desa Mongolato merupakan desa yang aktif melakukan penyuluhan hukum.

 

“Jadi Memorandum of Agreement Bantuan Hukum Gratis ditingkat Desa diharapkan bisa membantu para pencari keadilan. Kebetulan hari ini, MoA ditandatangani dengan Kepala Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Salah satu pemerintahan Desa yang setiap tahunnya aktif melakukan penyuluhan hukum bagi masyarakatnya. Dengan melibatkan akademisi Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo sebagai narasumber,” ungkap Asdar Arti.

 

Baca juga : Tumbal Proyek BTS, Anggota BPK Resmi

 

Dekan Hukum yang juga berlatar belakang Advokat ini berharap peserta bisa memberikan layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat.

“Silahkan adik-adik mahasiswa yang memprogramkan mata kuliah Konsultasi dan Bantuan Hukum gratis lebih proaktif memberikan layanan hukum bagi masyarakat. Karena ilmu hukum yang telah kalian peroleh di bangku kuliah haruslah bermakna di tengah-tengah masyarakat,” tambahnya.

 

Sebagai informasi, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo telah disebar di beberapa wilayah di Provinsi Gorontalo. Dengan didampingi oleh pembimbing mata kuliah yang berlatar belakang advokat. Sehingga masyarakat bisa secara langsung memperoleh solusi dari setiap persoalan hukum yang dialami. Untuk lebih lanjut, bantuan hukum gratis di LKBH Universitas Ichsan Gorontalo hanya mensyaratkan Surat Keterangan Tidak Mampu dan fotocopy KTP.

Redaksi Autentik

Recent Posts

Rapat Kerja Pansus, DPRD Pohuwato Bahas Penghapusan 5 OPD

Autentik.id, Parlemen — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato melalui Panitia Khusus (Pansus) I,…

1 hari ago

Syarif Mbuinga Serap Aspirasi, Siap Perjuangkan Masalah Transmigrasi Pohuwato

Autentik.id, Pohuwato– Anggota DPD RI, Syarif Mbuinga melakukan kunjungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja dan…

2 hari ago

Istri Kades di Paguat Laporkan Dugaan Perzinahan Suami dan Mantan Bendahara

  Autentik.id, News – Perkara hukum yang menjerat Kepala Desa (Kades) Buhu Jaya, Kecamatan Paguat,…

2 hari ago

Ratusan Voucher Dibagikan, Nobar Piala Dunia Bersama Pasisa Jadi Berkah bagi UMKM

Autentik.id, News - Dibalik Euforia Piala Dunia, ada senyum merekah dari para pejuang keluarga di…

3 hari ago

Bangun Budaya Berbagi dengan Sesama, YR TIM : Sedekah Tak Perlu Menunggu Kaya

Autentik.id, News - Berbagi kebahagiaan tak butuh momentum besar. Turun ke jalan, menyapa dan berbagi…

6 hari ago

Kelas Inspirasi Pani Gold Mine, Kontribusi Nyata Bangun Generasi Pohuwato

Autentik.id, Pohuwato – Sebagai bagian dari komitmen dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sekitar…

7 hari ago

This website uses cookies.