Categories: Legislatif

DPRD Atur Ulang Kontribusi TJSLP Perusahaan, Pansus : Semua Akan Masuk APBD

Autentik.id, Legislatif – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Pohuwato terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). Pembahasan tersebut, digelar pada Senin, 17/11/2025, di Ruang Komisi III DPRD Pohuwato, dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Nasir Giasi.

‎Rapat itu turut dihadiri anggota pansus, di antaranya Yuliani Rumampuk, Mohamad Rizki Alhasni, Wawan K. Wakiden, Darwin Situngkir, Ismail Samarang, dan Idris Kadji. Sejumlah OPD terkait juga hadir untuk memberikan masukan dalam penyusunan regulasi tersebut.

‎Menurut Nasir Giasi, Ranperda TJSLP- yang lebih dikenal publik sebagai Corporate Social Responsibility (CSR)- disusun untuk memberikan kepastian hukum atas kontribusi perusahaan yang berinvestasi di Pohuwato, agar manfaat ekonominya benar-benar dirasakan masyarakat.

‎“CSR itu bukan bahasa kita, untuk tata bahasa aturan kita itu adalah Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau TJSLP. Ini adalah suatu tanggung jawab wajib perusahaan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang,” ujar Nasir Giasi.

‎Nasir menilai, selama ini pelaksanaan CSR oleh perusahaan masih bersifat bias dan belum sepenuhnya menunjukkan komitmen yang kuat, terutama bagi perusahaan yang mengelola sumber daya alam di wilayah Pohuwato. Karena itu, perlu ada pengaturan yang lebih tegas melalui perda.

‎Salah satu poin penting dalam rancangan regulasi ini adalah kewajiban memasukkan seluruh dana TJSLP ke dalam Pendapatan APBD Pohuwato. Langkah ini, kata Nasir, bertujuan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut.

‎“Dalam ranperda ini nantinya semua dana TJSLP akan dimasukkan dalam total APBD. Kenapa kami masukan itu? supaya pengawasannya lebih baik, akuntabilitas pertanggungjawabannya akan lebih terjaga. BPK juga sudah merekomendasikan agar dana CSR atau TJSLP ini masuk dalam total APBD,” terang Nasir Giasi.

‎Selain itu, setiap perusahaan yang wajib menyalurkan dana TJSLP juga diwajibkan menyerahkan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) setiap tahun. Tujuannya agar alokasi dana perusahaan selaras dengan program Pemerintah Daerah dan tidak terjadi tumpang tindih kegiatan.

‎“Mereka juga wajib memasukan RBA setiap tahun untuk kita sinkronkan dengan program-program Pemerintah Daerah. Jangan sampai ini terjadi penanganan ganda terhadap program yang sudah ditangani dengan APBD, kemudian ditangani lagi dengan CSR. Sehingga mereka wajib memasukan RBA,” jelasnya.  (WL)

Redaksi Autentik

Recent Posts

Lagi, Polres Pohuwato Amankan Satu Ekskavator di Lokasi PETI Damahukiki

Autentik.id, Hukrim -  Ketegasan aparat kepolisian dalam memberantas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten…

7 hari ago

Video “Party” Karyawan di Tengah Banjir Hulawa Tuai Kritik, Pani Gold Mine Minta Maaf

Autentik.id, News - Beredarnya video "party" yang menunjukkan sejumlah karyawan Pani Gold Mine sedang berpesta…

2 minggu ago

Merdeka Gold Gandeng BKSDA Sulut, Dorong Konservasi Cagar Alam Panua

Autentik.id, News - Komitmen terhadap praktik pertambangan berkelanjutan terus diperkuat oleh PT Merdeka Gold Resources…

2 minggu ago

Grup Merdeka Hadir untuk Sumatra: Rp977 Juta Disalurkan untuk Pemulihan

Autentik.id, Nasional - Di tengah upaya pemulihan bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah…

4 minggu ago

Polemik Pangkat & Gaji ASN, DPRD Turun Mengawal

Autentik.id-Legislatif– Menindaklanjuti aduan puluhan guru dan tenaga kesehatan (nakes) terkait penurunan kepangkatan serta penundaan pembayaran…

1 bulan ago

Hamdi Tagih Janji Alih Profesi : Jangan Biarkan Penambang Menganggur

Autentik.id, Legislatif – Sorotan terhadap kewajiban perusahaan dalam memberikan alih profesi kepada penambang lokal kembali…

1 bulan ago

This website uses cookies.