Pemilu

Masuk Kampanye Media Massa dan Rapat Umum, Bawaslu Pohuwato Waspadai Potensi Gesekan

Autentik.id, Pemilu – Masuk tahapan kampanye media massa dan Rapat Umum terbuka yang dimulai sejak 21 Januari 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato, terus mewaspadai potensi gesekan yang terjadi di masyarakat.

 

Dalam tahapan ini, potensi gesekan bisa terjadi antara peserta pemilu (Partai Politik), pendukung paslon capres-cawapres, hingga pendukung caleg di masing-masing daerah.

 

Mengantisipasi potensi gesekan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Amran Hulubangga, mengingatkan, agar tahapan ini dijadikan sebagai ajang untuk memberikan pendidikan demokrasi kepada masyarakat.

 

Dirinya juga mengingatkan agar penggunaan media sosial tidak untuk membuat berita hoaks, sara serta ujaran kebencian yang akan memecah masyarakat.

 

“Ini harus dijadikan sebagai ajang memberikan pendidikan Demokrasi. Jangan ada berita menyudutkan, hoaks, politik sara. Iklan media sosial dijadikan sebagai wadah untuk memperlihatkan kualitas masing-masing peserta. Jangan ada saling menjatuhkan. Apalagi digunakan untuk membangun narasi yang bisa memecah suku, ras, atau agama. Jadikan ini sebagai sarana untuk menyampaikan visi-misi program,” kata Amran, Senin (22/1/2023).

 

Baca juga : Kampanye Akbar Di mulai, KPU Pohuwato Jelaskan Skema..

 

Tak lupa, Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) itu, juga menghimbau kepada peserta pemilu maupun aparatur sipil negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan untuk tidak ikut serta dalam pelaksanaan kampanye rapat Umum oleh peserta pemilu.

 

“Karena dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jelas diatur, bahwa setiap ASN, anggota TNI-Polri, pejabat negara, kepala desa hingga aparatnya dan anggota BPD dilarang hadir, melibatkan diri dalam kampanye rapat umum yang dilaksanakan oleh peserta,” ungkap Amran.

 

Tak lupa, dirinya juga mengingatkan kembali agar setiap penyelenggaraan kampanye terbatas, tatap muka hingga rapat umum, masing-masing peserta perlu memperhatikan setiap regulasi yang ada.

 

 

“Dan diharapkan juga kepada para peserta untuk mematuhi setiap aturan yang ada, terutama terkait pemberitahuan pelaksanaan pertemuan terbatas, tatap muka ataupun rapat Umum,” pungkasnya.

 

 

Redaksi Autentik

Recent Posts

KPU Pohuwato Tetapkan 115.912 Pemilih dalam PDPB Triwulan III Tahun 2025

Autentik.id, Pemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato menetapkan jumlah Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan…

6 hari ago

Energi Baru, Semangat Baru : Pani Gold Mine Resmi Terhubung 30 Juta VA

Autentik.id, News -  Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero dan Pani Gold Mine Hari Rabu, 1…

6 hari ago

Aksi Damai, Polisi Humanis : Seruan PCNU Pohuwato Jelang Demonstrasi

Autentik.id, News - Sejumlah kelompok Mahasiswa dan masyarakat di Kabupaten Pohuwato akan menggelar aksi demonstrasi,…

1 bulan ago

Laga Seru Perempat Final, Seydou Diakite Perkuat Marisa City

Autentik.id, News - Persaingan di ajang Bupati Cup Pohuwato 2025 semakin panas. Memasuki babak delapan…

1 bulan ago

Ngobrol Santai Soal Pola Asuh, Al-Izzah Hadirkan Smart Parenting 2025

Autentik.id, News - Sabtu (23/8/2025) jadi momen seru bagi orang tua siswa baru Yayasan Al-Izzah.…

2 bulan ago

Kakanwil Kemenkumham Anugerahi Gelar “Juru Damai” Untuk Tiga Lurah Kota Gorontalo

Autentik.id, News - Kepala Kantor wilayah Kementrian Hukum Raymond J.H Takasenseran memberikan penghargaan pada tiga…

2 bulan ago

This website uses cookies.