Autentik.id – Parlemen Panua kembali memberikan peringatan tegas kepada Pemerintah Daerah terkait pengelolaan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Anggota DPRD Pohuwato, Rizal Pasuma, menilai pemerintah daerah belum maksimal dalam memanfaatkan potensi yang ada untuk meningkatkan PAD.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang berlangsung, Rizal menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pohuwato seharusnya lebih sigap dalam mengidentifikasi serta memanfaatkan berbagai potensi daerah yang dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah.
Menurutnya, salah satu potensi yang belum dimaksimalkan adalah kewajiban pembayaran pajak kendaraan operasional milik perusahaan yang berinvestasi di wilayah Pohuwato. Hal tersebut disampaikan Rizal saat rapat gabungan komisi DPRD Pohuwato yang digelar pada Selasa lalu.
Dalam rapat tersebut, ia menyoroti masih banyak kendaraan operasional milik PT IGL Group yang menggunakan plat nomor dari luar daerah. Kondisi ini menyebabkan pajak kendaraan tersebut tidak masuk ke kas daerah Pohuwato, melainkan dinikmati oleh daerah lain.
Selain PT IGL Group, perusahaan lain seperti Kencana Group dan PT Merdeka Copper Gold juga disebut masih menggunakan banyak kendaraan operasional dengan plat nomor di luar Provinsi Gorontalo. Padahal, pada tahun 2023 DPRD Pohuwato bersama Pemerintah Kabupaten Pohuwato telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2023 yang mengatur kewajiban penggunaan plat nomor Gorontalo (DM) bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut.
“Perda nomor 14 tahun 2023 itu mengamanahkan semua kendaraan operasional perusahaan itu harus plat nomor Gorontalo, ini jelas,”ucap Rizal Pasuma, Rabu, 28 Januari 2026.
Peraturan daerah tersebut sebelumnya digagas oleh DPRD Pohuwato melalui Komisi II yang saat itu dipimpin oleh Rizal Pasuma. Karena itu, ia merasa memiliki tanggung jawab untuk terus mengawal implementasi Perda tersebut agar dapat dijalankan secara efektif oleh pemerintah daerah.
“Pemerintah Daerah melalui OPD terkait harus sudah menindaklanjuti Perda ini. Apalagi pak Bupati juga sudah membuat Peraturan Bupati (Perbup), sehingga ini harus dilaksanakan,”pinta Rizal.
Rizal juga mengingatkan seluruh perusahaan yang berinvestasi di Pohuwato agar tidak mengabaikan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi aturan yang berlaku dan tidak hanya berorientasi pada keuntungan dari sumber daya daerah.
“Perusahaan harus tunduk dan taat kepada regulasi yang ada di daerah. Sudah tiga tahun Perda ini ditetapkan, tapi perusahaan- perusahaan ini belum mengindahkan. Ingat, perusahaan harus taat dan tunduk pada regulasi yang ada, jangan hanya datang cari keuntungan,kemudian daerah dirugikan”tegasnya mengingatkan.
Autentik.id, News - Di balik kemudi sebuah taksi yang menyusuri aspal panas Marisa-Gorontalo, Iqbal Alhadar…
Autentik.id– Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Syarif Mbuinga, menikmati suasana malam tradisi…
Autentik.id, News – Suasana kebersamaan mewarnai kegiatan buka puasa bersama yang digelar Kolaborasi Anak Muda…
Autentik.id – Semangat kebersamaan di bulan suci Ramadan menyatukan para pegiat media di Kabupaten Pohuwato…
Autentik.id – Salah satu kegiatan halal bihalal yang digelar di sebuah puskesmas di Kabupaten Pohuwato…
Autentik.id - Memasuki pertengahan bulan suci Ramadan, ASTON Gorontalo Hotel & Convention Center mencatat peningkatan…
This website uses cookies.