Pemilu

Putusan Perkara Pidana Pemilu, Sri Sumuri Lepas Dari Tuntutan Hukum

Autentik.id, Pemilu – Perkara Pidana pemilu yang menyeret Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Gorontalo dari Partai PPP, Sri Masri Sumuri, kembali di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta, Jumat (16/2/2024).

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Caleg PPP dapil Boalemo-Pohuwato, Sri Sumuri, akhirnya diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

 

Rastra Dhika Irdiansyah, Juru bicara (Jubir) PN Tilamuta, menyampaikan, sebagaimana putusan majelis hakim bahwa perkara tersebut beroleh putusan lepas. Yang artinya, dijelaskan Rastra, terdakwa (Sri Sumuri) terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

 

“Artinya terdakwa ini terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun perbuatan tersebut bisa jadi bukan merupakan tindak pidana atau ada alasan pembenar atau pemaaf. Jadi itu putusannya tadi, terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” jelas Rastra.

 

Baca juga : Saksi Perkara Pemilu Caleg PPP : Tak Ada Bukti, Hanya Asumsi Subjektif Panwas..

 

Juga disampaikan Rastra, setelah pembacaan amar putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu kepada Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa untuk melakukan upaya hukum lain, dimana dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan akan melakukan upaya banding.

 

“Juga sudah disampaikan majelis ada waktu baik Jaksa maupun terdakwa boleh melakukan upaya hukum. Khusus perkara Pemilu, diatur dalam Perma 21 tahun 2018, upaya hukumnya, final bandingnya nanti di Pengadilan Tinggi Gorontalo,” jelasnya.

 

“Nanti kita tunggu saja maksimal tiga hari setelah putusan diberikan waktu untuk mengajukan banding, kemudian tiga hari setelah diajukan banding diterima di Pengadilam Tinggi kemudian tujuh hari kemudian akan diputus. Silahkan ditunggu saja,” imbuhnya.

 

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis, Bangkit Kushartinah, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan akan melakukan upaya banding atas putusan majelis.

 

 

Redaksi Autentik

Recent Posts

Pemkab Pohuwato Hentikan Kerja Sama Pantai Libuo, IMM: Langkah Tepat!

Autentik.id - Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, mengambil langkah tegas dengan memutus kontrak kerja sama…

3 jam ago

Dilantik, KNPI Deklarasi Pemuda Panua : Kawal Harmoni Investasi dan Nasib Penambang

Autentik.id, News - Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Pohuwato resmi…

21 jam ago

Dampingi Korban Laka Lantas, PBL : Kami Ingin Pastikan Semua Kebutuhan Medis Terpenuhi

Autentik.id, News - Menyikapi insiden lalu lintas yang melibatkan salah satu karyawan Panua Bumi Lestari…

2 hari ago

Komitmen Untuk Warga, BJA Group: Akses Jalan Mudah, Plasma dan Sertifikat Jalan Terus

‎Autentik.id, News - PT Inti Global Laksana (IGL) dan PT Banyan Tumbuh Lestari, yang tergabung…

4 hari ago

Gerak Cepat Polres Pohuwato Tangkap Pelaku Curanmor di Sipatana

Autentik.id– Jajaran Polres Pohuwato melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait…

3 minggu ago

Turnamen Balap Perahu Sukses, Dongkrak UMKM dan Tarik Peserta Antar Daerah

Autentik.id – Turnamen balap perahu Bala-bala (ketinting) yang digelar di Pantai Pohon Cinta, Kabupaten Pohuwato,…

3 minggu ago

This website uses cookies.