Pemilu

Putusan Perkara Pidana Pemilu, Sri Sumuri Lepas Dari Tuntutan Hukum

Autentik.id, Pemilu – Perkara Pidana pemilu yang menyeret Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Gorontalo dari Partai PPP, Sri Masri Sumuri, kembali di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta, Jumat (16/2/2024).

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Caleg PPP dapil Boalemo-Pohuwato, Sri Sumuri, akhirnya diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

 

Rastra Dhika Irdiansyah, Juru bicara (Jubir) PN Tilamuta, menyampaikan, sebagaimana putusan majelis hakim bahwa perkara tersebut beroleh putusan lepas. Yang artinya, dijelaskan Rastra, terdakwa (Sri Sumuri) terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

 

“Artinya terdakwa ini terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun perbuatan tersebut bisa jadi bukan merupakan tindak pidana atau ada alasan pembenar atau pemaaf. Jadi itu putusannya tadi, terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” jelas Rastra.

 

Baca juga : Saksi Perkara Pemilu Caleg PPP : Tak Ada Bukti, Hanya Asumsi Subjektif Panwas..

 

Juga disampaikan Rastra, setelah pembacaan amar putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu kepada Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa untuk melakukan upaya hukum lain, dimana dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan akan melakukan upaya banding.

 

“Juga sudah disampaikan majelis ada waktu baik Jaksa maupun terdakwa boleh melakukan upaya hukum. Khusus perkara Pemilu, diatur dalam Perma 21 tahun 2018, upaya hukumnya, final bandingnya nanti di Pengadilan Tinggi Gorontalo,” jelasnya.

 

“Nanti kita tunggu saja maksimal tiga hari setelah putusan diberikan waktu untuk mengajukan banding, kemudian tiga hari setelah diajukan banding diterima di Pengadilam Tinggi kemudian tujuh hari kemudian akan diputus. Silahkan ditunggu saja,” imbuhnya.

 

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis, Bangkit Kushartinah, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan akan melakukan upaya banding atas putusan majelis.

 

 

Redaksi Autentik

Recent Posts

Rapat Kerja Pansus, DPRD Pohuwato Bahas Penghapusan 5 OPD

Autentik.id, Parlemen — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato melalui Panitia Khusus (Pansus) I,…

1 hari ago

Syarif Mbuinga Serap Aspirasi, Siap Perjuangkan Masalah Transmigrasi Pohuwato

Autentik.id, Pohuwato– Anggota DPD RI, Syarif Mbuinga melakukan kunjungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja dan…

2 hari ago

Istri Kades di Paguat Laporkan Dugaan Perzinahan Suami dan Mantan Bendahara

  Autentik.id, News – Perkara hukum yang menjerat Kepala Desa (Kades) Buhu Jaya, Kecamatan Paguat,…

2 hari ago

Ratusan Voucher Dibagikan, Nobar Piala Dunia Bersama Pasisa Jadi Berkah bagi UMKM

Autentik.id, News - Dibalik Euforia Piala Dunia, ada senyum merekah dari para pejuang keluarga di…

3 hari ago

Bangun Budaya Berbagi dengan Sesama, YR TIM : Sedekah Tak Perlu Menunggu Kaya

Autentik.id, News - Berbagi kebahagiaan tak butuh momentum besar. Turun ke jalan, menyapa dan berbagi…

6 hari ago

Kelas Inspirasi Pani Gold Mine, Kontribusi Nyata Bangun Generasi Pohuwato

Autentik.id, Pohuwato – Sebagai bagian dari komitmen dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sekitar…

7 hari ago

This website uses cookies.