Tangkapan layar putusan PTTUN Manado atas gugatan Pilkada Pohuwato.
Autentik.id, Pemilu – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado akhirnya menjatuhkan putusan atas sengketa Pilkada Pohuwato yang dilayangkan oleh pasangan calon ILOMATA (Yusri M. Helingo-Fatmawaty Syarief).
Dilansir dari laman resmi PTTUN Manado, dalam putusannya menerima eksepsi tergugat dalam hal ini KPU Pohuwato dan menyatakan bahwa gugatan ini tidak dapat diterima.
Bahkan, dalam amar putusan juga menghukum para penggugat dengan membayar biaya perkara ini sebesar Rp175 Ribu.
Keputusan ini sekaligus menguatkan posisi KPU Pohuwato dalam menetapkan Paslon nomor urut 2 sebagai calon sah untuk bertarung dalam Pilkada Pohuwato 2024.
Bertalian dengan itu, Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi, Hamzah Mahmud berharap situasi kondusifitas daerah di Kabupaten Pohuwato tetap terjaga.
“Masyarakat harus bijak dan cerdas menggunakan media sosial, jangan terpengaruh dengan berita hoax, Mari ciptakan Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Pohuwato yang aman dan sejuk,” kata Hamzah.
Penulis : Riyan Lagili
Autentik.id – Semangat berbagi di bulan suci Ramadhan terus terasa hangat di Kabupaten Pohuwato. Memasuki…
Autentik.id – Suasana khidmat menyelimuti rapat paripurna istimewa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT)…
Autentik.id, News - Ada yang berbeda di sejumlah sudut jalan sore di Kecamatan Marisa. Wangi…
Autentik.id, News - Bagi Karang Taruna (KT) Pohuwato dan YR Team, Ramadan bukan sekadar bulan…
Autentik.id, News - Pani Gold Mine telah melakukan pengerukan sedimentasi sepanjang 5 kilometer pada saluran…
Autentik.id, News - Pani Gold Mine kembali menegaskan komitmennya terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja…
This website uses cookies.