Pemilu

KPU Pohuwato Masih Buka Layanan Pindah Memilih, Catat Syarat dan Ketentuannya

Autentik.id, Pemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato kembali membuka layanan pindah memilih (DPTB). Kali ini, layanan pindah memilih tersebut dibuka hanya untuk 4 kategori alasan pindah memilih.

Empat alasan tersebut adalah, sedang menjalani rawat inap di Rumah Sakit atau fasilitas kesehatan lainnya, mendapat tugas di tempat lain pada saat hari Pemungutan suara, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, menjadi tahanan di rutan/lembaga Pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara/kurungan.

Komisioner KPU Pohuwato Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendati), Usman Dunda menyampaikan, layanan pindah memilih dengan 4 kategori tersebut dibuka mulai hari ini, 29 Oktober 2024 sampai 20 November 2024.

Untuk mengurus layanan pindah memilih, pemilih, kata Usman harus menyiapkan dokumen bukti. Misalnya bagi yang sedang menjalani rawat inap di Rumah Sakit atau fasilitas kesehatan lainnya, itu dokumen yang disiapkan adalah surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/ layanan kesehatan bersangkutan.

Bagi yang pindah memilih kategori saat hari Pemungutan suara, harus melampirkan bukti dokumen surat tugas yang ditandatangani instansi/ perusahaan dan dicapai basah.

“Sementara untuk yang pindah dengan kategori penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, itu melampirkan dokumen bukti surat keterangan dari panti sosial/ panti rehabilitasi yang ditandatangani oleh pimpinan instansi/perusahaan dan dicapai basah,” ujar kepada awak media, Selasa (29/10/2024).

Sedangkan untuk pemilih yang pindah dengan kategori menjadi tahanan di rutan/lembaga Pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara/kurungan, melampirkan dokumen bukti surat keterangan dari Kepala Rutan/ Kepala Lembaga Pemasyarakatan.

Bagi pemilih yang ingin mengurus pindah dengan 4 kategori tersebut kata Usman dapat mendatangi Kantor KPU, PPK atau PPS.

“Dan jangan lupa membawa KTP-El dan dokumen bukti sesuai dengan kategori alasan pindah memilih. Untuk waktu pelayanannya itu mulai pukul 08.00 – 17.00 WITA,” terang Usman Dunda. (Adv)

Redaksi Autentik

Recent Posts

Gerak Cepat Polres Pohuwato Tangkap Pelaku Curanmor di Sipatana

Autentik.id– Jajaran Polres Pohuwato melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait…

3 minggu ago

Turnamen Balap Perahu Sukses, Dongkrak UMKM dan Tarik Peserta Antar Daerah

Autentik.id – Turnamen balap perahu Bala-bala (ketinting) yang digelar di Pantai Pohon Cinta, Kabupaten Pohuwato,…

3 minggu ago

Terima LKPJ 2025, Fraksi Gerindra Beri Warning : Penambang Bukan Musuh Pemerintah

Autentik.id, Legislatif – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Pohuwato menyatakan menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)…

3 minggu ago

Open House Kapolres, Perkuat Sinergi Polres dan Pemda Pohuwato

Autentik.id – Dalam suasana Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Kapolres Pohuwato AKBP Busroni menggelar open…

4 minggu ago

Investasi Pani Gold Mine Jadi Napas Baru Ekonomi Pohuwato

Autentik.id, News - Di balik kemudi sebuah taksi yang menyusuri aspal panas Marisa-Gorontalo, Iqbal Alhadar…

4 minggu ago

Tambang Emas Pani Gelar Pasar Sembako Murah untuk Warga

Autentik.id, News - Siapa yang tidak senang kalau uang Rp50.000 bisa dapat beras, minyak, hingga…

1 bulan ago

This website uses cookies.