Pemilu

KPU Pohuwato Masih Buka Layanan Pindah Memilih, Catat Syarat dan Ketentuannya

Autentik.id, Pemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato kembali membuka layanan pindah memilih (DPTB). Kali ini, layanan pindah memilih tersebut dibuka hanya untuk 4 kategori alasan pindah memilih.

Empat alasan tersebut adalah, sedang menjalani rawat inap di Rumah Sakit atau fasilitas kesehatan lainnya, mendapat tugas di tempat lain pada saat hari Pemungutan suara, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, menjadi tahanan di rutan/lembaga Pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara/kurungan.

Komisioner KPU Pohuwato Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendati), Usman Dunda menyampaikan, layanan pindah memilih dengan 4 kategori tersebut dibuka mulai hari ini, 29 Oktober 2024 sampai 20 November 2024.

Untuk mengurus layanan pindah memilih, pemilih, kata Usman harus menyiapkan dokumen bukti. Misalnya bagi yang sedang menjalani rawat inap di Rumah Sakit atau fasilitas kesehatan lainnya, itu dokumen yang disiapkan adalah surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/ layanan kesehatan bersangkutan.

Bagi yang pindah memilih kategori saat hari Pemungutan suara, harus melampirkan bukti dokumen surat tugas yang ditandatangani instansi/ perusahaan dan dicapai basah.

“Sementara untuk yang pindah dengan kategori penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, itu melampirkan dokumen bukti surat keterangan dari panti sosial/ panti rehabilitasi yang ditandatangani oleh pimpinan instansi/perusahaan dan dicapai basah,” ujar kepada awak media, Selasa (29/10/2024).

Sedangkan untuk pemilih yang pindah dengan kategori menjadi tahanan di rutan/lembaga Pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara/kurungan, melampirkan dokumen bukti surat keterangan dari Kepala Rutan/ Kepala Lembaga Pemasyarakatan.

Bagi pemilih yang ingin mengurus pindah dengan 4 kategori tersebut kata Usman dapat mendatangi Kantor KPU, PPK atau PPS.

“Dan jangan lupa membawa KTP-El dan dokumen bukti sesuai dengan kategori alasan pindah memilih. Untuk waktu pelayanannya itu mulai pukul 08.00 – 17.00 WITA,” terang Usman Dunda. (Adv)

Redaksi Autentik

Recent Posts

Petani Keluhkan Pupuk, Kamri Alwi : Stok Aman, Distribusi yang Bermasalah

Autentik.id, News – Keluhan para petani di Kecamatan Taluditi terkait tersendatnya distribusi pupuk akhirnya mendapat…

2 hari ago

Petani Terancam Gagal Tanam, Pemprov Diminta ‘Jangan Tidur’

Autentik.id, Pohuwato – Kegelisahan mulai menyelimuti para petani di Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato. Hingga memasuki…

2 hari ago

Curhat Soal Jalan, Ojek Tambang Titip Harapan ke Beni Nento

Autentik.id, Parlemen — Suasana hangat dan penuh keakraban terlihat saat Ketua DPRD Pohuwato, H. Beni…

3 hari ago

Agenda Reses, DPRD Pohuwato Tinjau PETI Teratai-Bulangita

MAutentik.id, Legislatif — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato melakukan peninjauan langsung ke lokasi…

5 hari ago

Enam Warga Popayato Dipenjara, Japesda Sebut Ada Upaya Intimidasi dan Pembungkaman

Autentik.id, News — Perjuangan menuntut hak plasma berujung pahit bagi enam warga Popayato. Setelah aksi…

1 minggu ago

Jenni Tulung Prihatin Warga Diduga Minum Racun Akibat Polemik Plasma IGL

Autentik.id, Parlemen — Anggota DPRD Pohuwato, Jenni Ema Tulung, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang…

2 minggu ago

This website uses cookies.