Tangkapan layar putusan PTTUN Manado atas gugatan Pilkada Pohuwato.
Autentik.id, Pemilu – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado akhirnya menjatuhkan putusan atas sengketa Pilkada Pohuwato yang dilayangkan oleh pasangan calon ILOMATA (Yusri M. Helingo-Fatmawaty Syarief).
Dilansir dari laman resmi PTTUN Manado, dalam putusannya menerima eksepsi tergugat dalam hal ini KPU Pohuwato dan menyatakan bahwa gugatan ini tidak dapat diterima.
Bahkan, dalam amar putusan juga menghukum para penggugat dengan membayar biaya perkara ini sebesar Rp175 Ribu.
Keputusan ini sekaligus menguatkan posisi KPU Pohuwato dalam menetapkan Paslon nomor urut 2 sebagai calon sah untuk bertarung dalam Pilkada Pohuwato 2024.
Bertalian dengan itu, Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi, Hamzah Mahmud berharap situasi kondusifitas daerah di Kabupaten Pohuwato tetap terjaga.
“Masyarakat harus bijak dan cerdas menggunakan media sosial, jangan terpengaruh dengan berita hoax, Mari ciptakan Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Pohuwato yang aman dan sejuk,” kata Hamzah.
Penulis : Riyan Lagili
Autentik.id, News - Menyikapi insiden lalu lintas yang melibatkan salah satu karyawan Panua Bumi Lestari…
Autentik.id, News - PT Inti Global Laksana (IGL) dan PT Banyan Tumbuh Lestari, yang tergabung…
Autentik.id– Jajaran Polres Pohuwato melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait…
Autentik.id – Turnamen balap perahu Bala-bala (ketinting) yang digelar di Pantai Pohon Cinta, Kabupaten Pohuwato,…
Autentik.id, Legislatif – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Pohuwato menyatakan menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)…
Autentik.id – Dalam suasana Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Kapolres Pohuwato AKBP Busroni menggelar open…
This website uses cookies.