Tangkapan layar putusan PTTUN Manado atas gugatan Pilkada Pohuwato.
Autentik.id, Pemilu – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado akhirnya menjatuhkan putusan atas sengketa Pilkada Pohuwato yang dilayangkan oleh pasangan calon ILOMATA (Yusri M. Helingo-Fatmawaty Syarief).
Dilansir dari laman resmi PTTUN Manado, dalam putusannya menerima eksepsi tergugat dalam hal ini KPU Pohuwato dan menyatakan bahwa gugatan ini tidak dapat diterima.
Bahkan, dalam amar putusan juga menghukum para penggugat dengan membayar biaya perkara ini sebesar Rp175 Ribu.
Keputusan ini sekaligus menguatkan posisi KPU Pohuwato dalam menetapkan Paslon nomor urut 2 sebagai calon sah untuk bertarung dalam Pilkada Pohuwato 2024.
Bertalian dengan itu, Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi, Hamzah Mahmud berharap situasi kondusifitas daerah di Kabupaten Pohuwato tetap terjaga.
“Masyarakat harus bijak dan cerdas menggunakan media sosial, jangan terpengaruh dengan berita hoax, Mari ciptakan Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Pohuwato yang aman dan sejuk,” kata Hamzah.
Penulis : Riyan Lagili
Autentik.id, News – Keluhan para petani di Kecamatan Taluditi terkait tersendatnya distribusi pupuk akhirnya mendapat…
Autentik.id, Pohuwato – Kegelisahan mulai menyelimuti para petani di Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato. Hingga memasuki…
Autentik.id, Parlemen — Suasana hangat dan penuh keakraban terlihat saat Ketua DPRD Pohuwato, H. Beni…
MAutentik.id, Legislatif — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato melakukan peninjauan langsung ke lokasi…
Autentik.id, News — Perjuangan menuntut hak plasma berujung pahit bagi enam warga Popayato. Setelah aksi…
Autentik.id, Parlemen — Anggota DPRD Pohuwato, Jenni Ema Tulung, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang…
This website uses cookies.