Pemilu

KPU Pohuwato Masih Buka Layanan Pindah Memilih, Catat Syarat dan Ketentuannya

Autentik.id, Pemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato kembali membuka layanan pindah memilih (DPTB). Kali ini, layanan pindah memilih tersebut dibuka hanya untuk 4 kategori alasan pindah memilih.

Empat alasan tersebut adalah, sedang menjalani rawat inap di Rumah Sakit atau fasilitas kesehatan lainnya, mendapat tugas di tempat lain pada saat hari Pemungutan suara, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, menjadi tahanan di rutan/lembaga Pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara/kurungan.

Komisioner KPU Pohuwato Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendati), Usman Dunda menyampaikan, layanan pindah memilih dengan 4 kategori tersebut dibuka mulai hari ini, 29 Oktober 2024 sampai 20 November 2024.

Untuk mengurus layanan pindah memilih, pemilih, kata Usman harus menyiapkan dokumen bukti. Misalnya bagi yang sedang menjalani rawat inap di Rumah Sakit atau fasilitas kesehatan lainnya, itu dokumen yang disiapkan adalah surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/ layanan kesehatan bersangkutan.

Bagi yang pindah memilih kategori saat hari Pemungutan suara, harus melampirkan bukti dokumen surat tugas yang ditandatangani instansi/ perusahaan dan dicapai basah.

“Sementara untuk yang pindah dengan kategori penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, itu melampirkan dokumen bukti surat keterangan dari panti sosial/ panti rehabilitasi yang ditandatangani oleh pimpinan instansi/perusahaan dan dicapai basah,” ujar kepada awak media, Selasa (29/10/2024).

Sedangkan untuk pemilih yang pindah dengan kategori menjadi tahanan di rutan/lembaga Pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara/kurungan, melampirkan dokumen bukti surat keterangan dari Kepala Rutan/ Kepala Lembaga Pemasyarakatan.

Bagi pemilih yang ingin mengurus pindah dengan 4 kategori tersebut kata Usman dapat mendatangi Kantor KPU, PPK atau PPS.

“Dan jangan lupa membawa KTP-El dan dokumen bukti sesuai dengan kategori alasan pindah memilih. Untuk waktu pelayanannya itu mulai pukul 08.00 – 17.00 WITA,” terang Usman Dunda. (Adv)

Redaksi Autentik

Recent Posts

Lagi, Polres Pohuwato Amankan Satu Ekskavator di Lokasi PETI Damahukiki

Autentik.id, Hukrim -  Ketegasan aparat kepolisian dalam memberantas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten…

7 hari ago

Video “Party” Karyawan di Tengah Banjir Hulawa Tuai Kritik, Pani Gold Mine Minta Maaf

Autentik.id, News - Beredarnya video "party" yang menunjukkan sejumlah karyawan Pani Gold Mine sedang berpesta…

2 minggu ago

Merdeka Gold Gandeng BKSDA Sulut, Dorong Konservasi Cagar Alam Panua

Autentik.id, News - Komitmen terhadap praktik pertambangan berkelanjutan terus diperkuat oleh PT Merdeka Gold Resources…

2 minggu ago

Grup Merdeka Hadir untuk Sumatra: Rp977 Juta Disalurkan untuk Pemulihan

Autentik.id, Nasional - Di tengah upaya pemulihan bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah…

4 minggu ago

Polemik Pangkat & Gaji ASN, DPRD Turun Mengawal

Autentik.id-Legislatif– Menindaklanjuti aduan puluhan guru dan tenaga kesehatan (nakes) terkait penurunan kepangkatan serta penundaan pembayaran…

1 bulan ago

Hamdi Tagih Janji Alih Profesi : Jangan Biarkan Penambang Menganggur

Autentik.id, Legislatif – Sorotan terhadap kewajiban perusahaan dalam memberikan alih profesi kepada penambang lokal kembali…

1 bulan ago

This website uses cookies.