Pemilu

KPU Pohuwato Masih Buka Layanan Pindah Memilih, Catat Syarat dan Ketentuannya

Autentik.id, Pemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato kembali membuka layanan pindah memilih (DPTB). Kali ini, layanan pindah memilih tersebut dibuka hanya untuk 4 kategori alasan pindah memilih.

Empat alasan tersebut adalah, sedang menjalani rawat inap di Rumah Sakit atau fasilitas kesehatan lainnya, mendapat tugas di tempat lain pada saat hari Pemungutan suara, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, menjadi tahanan di rutan/lembaga Pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara/kurungan.

Komisioner KPU Pohuwato Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendati), Usman Dunda menyampaikan, layanan pindah memilih dengan 4 kategori tersebut dibuka mulai hari ini, 29 Oktober 2024 sampai 20 November 2024.

Untuk mengurus layanan pindah memilih, pemilih, kata Usman harus menyiapkan dokumen bukti. Misalnya bagi yang sedang menjalani rawat inap di Rumah Sakit atau fasilitas kesehatan lainnya, itu dokumen yang disiapkan adalah surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/ layanan kesehatan bersangkutan.

Bagi yang pindah memilih kategori saat hari Pemungutan suara, harus melampirkan bukti dokumen surat tugas yang ditandatangani instansi/ perusahaan dan dicapai basah.

“Sementara untuk yang pindah dengan kategori penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, itu melampirkan dokumen bukti surat keterangan dari panti sosial/ panti rehabilitasi yang ditandatangani oleh pimpinan instansi/perusahaan dan dicapai basah,” ujar kepada awak media, Selasa (29/10/2024).

Sedangkan untuk pemilih yang pindah dengan kategori menjadi tahanan di rutan/lembaga Pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara/kurungan, melampirkan dokumen bukti surat keterangan dari Kepala Rutan/ Kepala Lembaga Pemasyarakatan.

Bagi pemilih yang ingin mengurus pindah dengan 4 kategori tersebut kata Usman dapat mendatangi Kantor KPU, PPK atau PPS.

“Dan jangan lupa membawa KTP-El dan dokumen bukti sesuai dengan kategori alasan pindah memilih. Untuk waktu pelayanannya itu mulai pukul 08.00 – 17.00 WITA,” terang Usman Dunda. (Adv)

Redaksi Autentik

Recent Posts

Pertangungjawaban APBD 2024, DPRD Pohuwato Terima Nota Ranperda

Autentik.id, Legislatif - DPRD Kabupaten Pohuwato kembali menggelar Rapat Paripurna, Kamis (26/6/2025) di ruang rapat…

5 hari ago

Banjir Bandang Wanggarasi, DPRD Pohuwato Hadir Ringankan Beban Korban

Autentik.id, Legislatif - Banjir bandang yang menghantam Kecamatan Wanggarasi hingga menewaskan 2 warga Desa Tuweya,…

5 hari ago

Banjir Bandang Menyapa Wanggarasi, PT LIL Hadir Sebagai Tetangga yang Baik

Autentik.id, News - Banjir bandang yang melanda Desa Tuweya dan Bohusami di Kecamatan Wanggarasi masih…

6 hari ago

Duka Banjir Tuweya, Tim Pani Gold Project Salurkan Bantuan

Autentik.id, News - Sejumlah warga yang terdampak banjir menyampaikan apresiasi dan ungkapan terima kasih kepada…

1 minggu ago

Aksi Solidaritas Pemuda Wonggarasi Timur Untuk Korban Banjir Tuweya – Bohusami

Autentik.id, News - Duka musibah banjir bandang yang menghantam Desa Tuweya, Bohusami dan desa lainya…

1 minggu ago

Banjir Landa Pohuwato, Dua Nyawa Melayang di Tuweya

Autentik.id, Peristiwa – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Pohuwato pada Jumat malam (20/6/2025), menyebabkan…

2 minggu ago

This website uses cookies.