Pemilu

Tanggapi Tudingan PKS, Bawaslu Pohuwato : Proses Penangananya Sesuai Mekanisme

Autentik.id, Pemilu – Tudingan PKS atas Bawaslu yang dinilai terkesan memaksakan penanganan kasus dugaan money politik di Kecamatan Paguat, kembali ditanggapi Bawaslu Kabupaten Pohuwato.

Menyahuti tudingan tersebut, Anggota Bawaslu Pohuwato, Munawar, menyampaikan, sebagai lembaga pengawas independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu, pihaknya tentu selalu mengikuti regulasi dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan.

Bawaslu Pohuwato, juga kata Munawar, adalah lembaga yang diberi kewajiban untuk menindaklanjuti setiap aduan ataupun temuan bahkan informasi yang disampaikan kaitan dengan adanya dugaan pelanggaran pemilu. Olehnya, menurut Munawar, keliru ketika menuding Bawaslu memaksakan proses penyelesaian dugaan pelanggaran pemilu yang sudah sesuai mekanisme penangananya.

“Kita kan sesuai mekanisme. Karena kami Bawaslu itu, terhadap laporan, informasi, ataupun aduan wajib ditindak lanjuti dan dilakukan penelusuran,” tegasnya.

Kata Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) itu, Bawaslu bukan pada ranah memutus suatu persoalan merupakan tindakan pelanggaran pidana pemilu. Mengingat kewenangan tersebut, ada di Sentra Gakumdu yang melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian.

“Prosesnya itu ada mekanisme, ketika masuk dugaan pidana pemilu itu ruang Sentra Gakumdu, disitu ada Bawaslu, Kejaksaan dan unsur Kepolisian. Kalau bicara penanganan administrasi dan etik itu adalah Bawaslu,” ujarnya.

Soal penanganan kasus dugaan money politik di Kecamatan Paguat. Dijelaskan Munawar, Bawaslu menjadikan dugaan pelanggaran tersebut sebagai informasi awal untuk dilakukan penelusuran oleh tim investigasi yang kemudian hasil penelusuran tersebut dikaji dan disepakati untuk dilanjutkan ke tingkat Gakumdu lantaran memenuhi syarat formil dan materil.

“Kenapa kita lanjut, karena penanganan pelanggaran itu ada dua, berdasarkan laporan dan temuan langsung dilapangan. Untuk laporan bisa sebagai laporan langsung atau hanya berupa informasi dari masyarakat, lembaga pemerhati pemilu, lembaga pengawas lainya bahkan dari informasi teman-teman pers misalnya. Nah untuk kasus ini kita jadikan informasi awal karena tidak ada pelapor. Dan kewajiban kami untuk menelusuri itu,” jelasnya.

Setelahnya, masih kata Munawar, Bawaslu melakukan investigasi selama kurun waktu beberapa hari. Sehingga, ketika unsur formil dan materil terpenuhi maka Bawaslu menyepakati agar proses penangananya dilanjutkan ke tingkat Bawaslu.

“Nah hasil penelusurannya ketika terpenuhi unsur Formil dan Materilnya, maka kita serahkan penangananya di Sentra Gakumdu. Jadi bukan dipaksakan, tapi begitulah hasil penelusuran tim berdasarkan informasi awal tadi,” pungkasnya.

 

 

Penulis   :   Riyan  Lagili

 

Redaksi Autentik

Recent Posts

Petani Keluhkan Pupuk, Kamri Alwi : Stok Aman, Distribusi yang Bermasalah

Autentik.id, News – Keluhan para petani di Kecamatan Taluditi terkait tersendatnya distribusi pupuk akhirnya mendapat…

2 hari ago

Petani Terancam Gagal Tanam, Pemprov Diminta ‘Jangan Tidur’

Autentik.id, Pohuwato – Kegelisahan mulai menyelimuti para petani di Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato. Hingga memasuki…

2 hari ago

Curhat Soal Jalan, Ojek Tambang Titip Harapan ke Beni Nento

Autentik.id, Parlemen — Suasana hangat dan penuh keakraban terlihat saat Ketua DPRD Pohuwato, H. Beni…

3 hari ago

Agenda Reses, DPRD Pohuwato Tinjau PETI Teratai-Bulangita

MAutentik.id, Legislatif — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato melakukan peninjauan langsung ke lokasi…

5 hari ago

Enam Warga Popayato Dipenjara, Japesda Sebut Ada Upaya Intimidasi dan Pembungkaman

Autentik.id, News — Perjuangan menuntut hak plasma berujung pahit bagi enam warga Popayato. Setelah aksi…

1 minggu ago

Jenni Tulung Prihatin Warga Diduga Minum Racun Akibat Polemik Plasma IGL

Autentik.id, Parlemen — Anggota DPRD Pohuwato, Jenni Ema Tulung, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang…

2 minggu ago

This website uses cookies.