Nasional

Predatory Pricing Disebut Sebagai Pola Tiktok Shop Rebut Pasar

Autentik.id, News – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan Predatory Pricing sebagai pola permainan harga di TikTok Shop yang kemudian perlahan dirasakan dampak buruknya oleh para pedagang lokal.

Olehnya, Pemerintah resmi melarang aktivitas sosial media (tiktok) nyambi sebagai e-commerce. Dimana hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Kata Zulkifli, aturan itu dimaksudkan untuk melindungi para pedagang dalam negeri dan UMKM yang belakangan kalah saing dengan harga di media sosial.

Menurutnya, cara “main” di TikTok menggunakan skema predatory pricing atau jual rugi yang tujuannya menarik pelanggan yang lebih banyak.

“Jadi dibeli grosir harga Rp 7 ribu. Di online jual Rp 4 ribu. Itu namanya predatory pricing. Kalah harga pasti ya,” kata Zulhas saat mengunjungi toko pedagang aksesoris di Tanah Abang Blok A lantai 3.

Mulai berkurangnya pelanggan di tanah abang, juga dibenarkan salah satu pemilik toko.

“Pelanggan lari, pak,” ucap pemilik toko.

Kata Menteri Perdagangan, cara jual rugi memang sengaja dilakukan oleh para oknum untuk menggaet pelanggan selama beberapa bulan dan akan kembali di normalkan ketika pelanggan mulai beralih.

“6 bulan itu pelanggan diambil. Habis itu dia naikkan lagi,” lanjutnya.

 

Baca juga : Maulid Nabi Muhammad, Bupati Saipul Ajak Warga Tanamkan Nilai-nilai Kedamai.

 

Skema Predator Pricing, urai Zulham (sapaan akrab) juga digunakan oleh para pemain besar (pedagang) yang dikhawatirkanya juga akan menyebabkan UMKM tanah air kalah saing.

“Predator juga dipakai pengusaha besar. Harga Rp 10 ribu, dia jual Rp 5 ribu. Pelanggan sudah pindah, baru diatur. UMKM mati semua,” ucapnya.

Pemerintah sendiri kini telah melarang media sosial dan sosial commerce berjualan atau berlaku juga untuk E-commerce.

Dalam aturan terbaru, pemerintah tidak melarang keberadaan aktivitas perdagangan online, tetapi memisahkan aktivitas media sosial dengan perdagangan online.

Dimana hal ini diatur dalam Permen Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Beberapa media sosial yang selama ini berlaku sebagai e-commerce, diantaranya TikTok. Dimana TikTok sendiri memiliki fitur TikTok Shop. Pemerintah pun kemudian memberikan pilihan untuk memisahkan aktivitas tersebut.

Jika ingin tetap mempertahankan fitur TikTok Shop, maka harus terpisah dan memiliki izin usaha tersendiri.

“Jadi yang menjadi e-commerce kan tidak bisa menjadi media sosial. Jadi dipisah. Social commerce dia boleh iklan seperti tv, iklan boleh, promosi silahkan. Tetapi tidak boleh ada transaksional, nggak boleh jualan langsung, nggak boleh,” ungkapnya, dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Rabu (27/9/2023) kemarin.

Dalam aturan terbaru, keberadaan media sosial dan social commerce dan e-commerce (lokapasar) dipisahkan. Pemilik e-commerce disebut Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) sebagai pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi Perdagangan.

Redaksi Autentik

Recent Posts

Petani Keluhkan Pupuk, Kamri Alwi : Stok Aman, Distribusi yang Bermasalah

Autentik.id, News – Keluhan para petani di Kecamatan Taluditi terkait tersendatnya distribusi pupuk akhirnya mendapat…

2 hari ago

Petani Terancam Gagal Tanam, Pemprov Diminta ‘Jangan Tidur’

Autentik.id, Pohuwato – Kegelisahan mulai menyelimuti para petani di Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato. Hingga memasuki…

2 hari ago

Curhat Soal Jalan, Ojek Tambang Titip Harapan ke Beni Nento

Autentik.id, Parlemen — Suasana hangat dan penuh keakraban terlihat saat Ketua DPRD Pohuwato, H. Beni…

3 hari ago

Agenda Reses, DPRD Pohuwato Tinjau PETI Teratai-Bulangita

MAutentik.id, Legislatif — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato melakukan peninjauan langsung ke lokasi…

5 hari ago

Enam Warga Popayato Dipenjara, Japesda Sebut Ada Upaya Intimidasi dan Pembungkaman

Autentik.id, News — Perjuangan menuntut hak plasma berujung pahit bagi enam warga Popayato. Setelah aksi…

1 minggu ago

Jenni Tulung Prihatin Warga Diduga Minum Racun Akibat Polemik Plasma IGL

Autentik.id, Parlemen — Anggota DPRD Pohuwato, Jenni Ema Tulung, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang…

2 minggu ago

This website uses cookies.