Daerah

Sahuti Jawaban Sekda Pohuwato, Komisioner KPU : Dibaca Saja Tidak

Autentik.id, Daerah – Sahuti jawaban Sekretaris Daerah, Iskandar Datau, atas polemik penolakan surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, Komisioner KPU, Iskandar Ibrahim angkat bicara.

 

Kata Iskandar, apa yang dijelaskan oleh Sekda tak sesuai dan terkesan mengarang. Bahkan, secara gamblang Iskandar Ibrahim menyebut, perlakuan Sekda terkesan menyepelekan surat KPU secara kelembagaan tanpa tahu dan memeriksa isi dan lampiran surat tersebut.

 

“Katanya bukan menolak hanya minta dilengkapi, nah bagaimana dia (Sekda) tahu itu lengkap atau tidak sementara tidak dibaca. Bayangkan pejabat di Sekretariat KPU loh itu yang mengantar surat tersebut. Kan itu semacam menyepelekan, melecehkan kami sebagai sebuah lembaga,” kata Iskandar Ibrahim kepada awak media, Rabu (31/1/2024).

 

Baca juga : Polemik Penolakan Surat KPU Pohuwato, Sekda Iskandar Jelaskan Alasannya..

 

Juga dijelaskan Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM itu, terkait surat tersebut KPU telah melengkapinya dengan berbagai dokumen pendukung lainya, diantaranya surat permohonan yang ditujukan ke Bupati Pohuwato, Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta lampiran instruksi Ketua KPU RI agar KPU Kabupaten/Kota melakukan koordinasi bersama Pemerintah Daerah (Pemda) setempat perihal fasilitasi jaminan ketenagakerjaan bagi anggota badan Adhoc.

 

“Katanya surat kami tidak lengkap. Dalam surat itu, permohonan ke Pak Bupati ada, instruksi Presiden, KPU RI sampai lampiran nama-nama. Pak Bupati sendiri pun sudah membacanya dan disampaikan ke Kasubag agar disampaikan ke Sekda. Tapi sama dia (Sekda) justru ditolak,” ucapnya.

 

Dirinya pun menyesalkan sikap Sekda Iskandar Datau. Jawaban Sekda atas polemik itu pun menurutnya tak sesuai dengan apa yang terjadi saat surat permohonan tersebut disampaikan.

 

“Katanya nanti bawa lagi kalau ada surat dari Kemendagri ke Pemda untuk memproses permohonan itu. Padahal disitu semuanya lengkap dasar surat permohonan itu. Atas nama kelembagaan kami tentu sesalkan sikap oknum seperti itu,” sesalnya.

 

 

 

Redaksi Autentik

Recent Posts

KPU Pohuwato Tetapkan 115.912 Pemilih dalam PDPB Triwulan III Tahun 2025

Autentik.id, Pemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato menetapkan jumlah Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan…

6 hari ago

Energi Baru, Semangat Baru : Pani Gold Mine Resmi Terhubung 30 Juta VA

Autentik.id, News -  Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero dan Pani Gold Mine Hari Rabu, 1…

6 hari ago

Aksi Damai, Polisi Humanis : Seruan PCNU Pohuwato Jelang Demonstrasi

Autentik.id, News - Sejumlah kelompok Mahasiswa dan masyarakat di Kabupaten Pohuwato akan menggelar aksi demonstrasi,…

1 bulan ago

Laga Seru Perempat Final, Seydou Diakite Perkuat Marisa City

Autentik.id, News - Persaingan di ajang Bupati Cup Pohuwato 2025 semakin panas. Memasuki babak delapan…

1 bulan ago

Ngobrol Santai Soal Pola Asuh, Al-Izzah Hadirkan Smart Parenting 2025

Autentik.id, News - Sabtu (23/8/2025) jadi momen seru bagi orang tua siswa baru Yayasan Al-Izzah.…

2 bulan ago

Kakanwil Kemenkumham Anugerahi Gelar “Juru Damai” Untuk Tiga Lurah Kota Gorontalo

Autentik.id, News - Kepala Kantor wilayah Kementrian Hukum Raymond J.H Takasenseran memberikan penghargaan pada tiga…

2 bulan ago

This website uses cookies.