Hukum & Kriminal

Bongkar Kasus Narkoba, Polres Pohuwato : Pengguna Diancam 12 Tahun, Pengedar Pidana Mati

Autentik.id, Hukrim – Satuan Narkoba Polres Pohuwato, berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya di wilayah hukum Polres Pohuwato dengan total tersangka mencapai 12 orang. Hal ini disampaikan Kapolres Pohuwato AKBP Winarno, dalam Press Conference, Kamis (13/02/2025).

Kapolres yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Renly H Turangan, serta Kasi Humas AKP Hanny I. Fentje, menyebutkan, dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika, petugas berhasil mengamankan 12 (dua belas) tersangka 10 merupakan laki-laki dan 2 (dua) diantaranya perempuan, dengan peran 11 tersangka sebagai pengguna.

“Sedangkan 1 tersangka lainnya merupakan seorang pengedar,” ungkap AKBP Winarno.

Para tersangka, kata Dia, diamankan di lokasi berbeda, yaitu Kecamatan Marisa 2 TKP, Kecamatan Popayato Barat 2 TKP, Desa Motolohu Kecamatan Randangan 1 TKP, dan Desa Marisa Popayato Barat 1 TKP.

“Selain sabu, Satuan Resnarkoba juga menyita obat jenis trihexipenidyl/pil koplo 261 (dua ratus enam puluh satu) butir, serta uang tunai Rp. 7.545.000. (tujuh juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah,” jelasnya.

Kata AKBP Winarno, Tersangka ZH disebut sebagai pengedar yang membeli sabu dari Sulawesi Tengah, kemudian mengemasnya dalam paket kecil dan menjualnya dengan harga Rp. 100.000.- hingga Rp. 200.000.-/ paket, sedangkan pil koplo dijual dengan harga Rp. 8.000.-/butir.

“Para tersangka mengambil barang langsung dari Sulteng, lalu menggunakannya sendiri atau menjual kembali di wilayah Kabupaten Pohuwato,”ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun.

“Maksimal 12 tahun penjara, serta denda hingga Rp 8 miliar.”jelasnya.

Sementara itu, untuk tersangka pengedar, dikenakan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp.10 miliar. Mereka juga dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp. 5 miliar.

“Seluruh barang bukti sudah diperiksa di laboratorium Provinsi Gorontalo dan disegel untuk proses lebih lanjut.”pungkasnya.

 

Penulis   :   Riyan  Lagili

 

Redaksi Autentik

Recent Posts

KPU Pohuwato Tetapkan 115.912 Pemilih dalam PDPB Triwulan III Tahun 2025

Autentik.id, Pemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato menetapkan jumlah Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan…

6 hari ago

Energi Baru, Semangat Baru : Pani Gold Mine Resmi Terhubung 30 Juta VA

Autentik.id, News -  Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero dan Pani Gold Mine Hari Rabu, 1…

6 hari ago

Aksi Damai, Polisi Humanis : Seruan PCNU Pohuwato Jelang Demonstrasi

Autentik.id, News - Sejumlah kelompok Mahasiswa dan masyarakat di Kabupaten Pohuwato akan menggelar aksi demonstrasi,…

1 bulan ago

Laga Seru Perempat Final, Seydou Diakite Perkuat Marisa City

Autentik.id, News - Persaingan di ajang Bupati Cup Pohuwato 2025 semakin panas. Memasuki babak delapan…

1 bulan ago

Ngobrol Santai Soal Pola Asuh, Al-Izzah Hadirkan Smart Parenting 2025

Autentik.id, News - Sabtu (23/8/2025) jadi momen seru bagi orang tua siswa baru Yayasan Al-Izzah.…

2 bulan ago

Kakanwil Kemenkumham Anugerahi Gelar “Juru Damai” Untuk Tiga Lurah Kota Gorontalo

Autentik.id, News - Kepala Kantor wilayah Kementrian Hukum Raymond J.H Takasenseran memberikan penghargaan pada tiga…

2 bulan ago

This website uses cookies.