Hukum & Kriminal

Buron 4 Bulan, Pelarian Pelaku Cabul di Randangan Akhirnya Berkahir

Autentik.id, Hukrim – Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, peribahasa ini seolah menggambarkan nasib TA alias Tamu (52) warga Desa Ayula, Kecamatan Randangan, Pohuwato, yang akhirnya harus mendekam dibalik jeruji usai pelariannya sebagai buron tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur berakhir ditangan Satreskrim Polres Pohuwato.

Kapolres Pohuwato AKBP Winarno, S.H., S.I.K, dalam konferensi pers yang berlangsung di Lobby depan Mapolres Pohuwato, kamis (13/02/2025), menyampaikan bahwa kejadian kasus cabul ini berawal pada Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 WITA,

Saat itu korban tengah sendirian di dalam rumah yang berada di Desa Motolohu Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Mengetahui kedua orang tua korban sedang berada di kebun, TA alias Tamu (52) mulai melancarkan aksi bejatnya dengan masuk ke dalam rumah. Melihat korban dalam keadaan tertidur, pria paruh baya yang bekerja sebagai petani itu nekat mencabuli gadis remaja dengan cara mengikat kedua tangan korban.

“Perbuatan tersebut dilakukan terhadap korban sebanyak 1 (Satu) kali,” ungkap AKBP Winarno didampingi Kasi Humas AKP Hanny I. Fentje serta Kasat Reskrim Iptu Andrean Pratama.

Usai Kemudian setelah menyetubuhi korban, dijelaskan AKBP Winarno, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan aksi bejatnya itu kepada orang tua korban. Namun korban akhirnya memilih mengadukan perbuatan bejat Tamu.

“Akhirnya orang tua melaporkan ke Polres Pohuwato. Dan kita mulai lakukan penyelidikan,” jelasnya.

Saat akan dilakukan penangkapan, masih kata AKBP Winarno, Pelaku telah mengetahui dirinya dilaporkan ke Polres Pohuwato hingga memutuskan untuk kabur.

“Pelaku sempat melarikan diri selama kurang lebih 4 (empat) bulan lamanya ke kecamatan Paguyaman Pantai kabupaten Boalemo, dan akhirnya pelaku berhasil diamankan,” tambahnya.

Kini TS alias Tamu dikenakan Pasal yang 81 Ayat (1) JO Pasa 76 D Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002. UNSUR PASAL 81 AYAT (1) Undang-undang Perlindungan Anak.

“Saat ini pelaku dilakukan penahanan sejak tanggal 4 Februari Tahun 2025.” imbuhnya.

 

Penulis : Riyan Lagili

Redaksi Autentik

Recent Posts

PETI Bulangita Makin Masif, Belasan Ekskavator Diduga Beroperasi

  Autentik.id, News— Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Bulangita, Kecamatan Marisa,…

6 hari ago

Kenalkan AI, KKN Tematik II UNG Buka Cara Baru UMKM Modelomo ‎

‎ ‎‎Autentik.id, News - Di era ketika teknologi semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari, kecerdasan buatan…

1 minggu ago

Maulid Nabi Muhammad SAW Berbagi, ASPERINDO Gorontalo Hadirkan Senyum Anak Yatim

Autentik.id, News - Senyum anak-anak yatim menjadi warna tersendiri dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW…

2 minggu ago

Genzi Beraksi, Ketika Anak Muda Pohuwato Berani Bermimpi dan Menginspirasi

Autentik.id, Pohuwato - Kegiatan Genzi Beraksi di Kabupaten Pohuwato berlangsung meriah, Sabtu (29/8/2026). Mengusung semangat…

2 minggu ago

Di Balik Jeruji, Masih Ada Harapan: YR TIM Kembali Berbagi di Pekan ke-17

Autentik.id, News - Komitmen untuk terus menebar kebaikan kembali ditunjukkan YR TIM melalui kegiatan sosial…

2 minggu ago

Ketua DPRD Hadiri Doa dan Perayaan Maulid Nabi di Masjid Agung Pohuwato

Autentik.id, Pohuwato— Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, H. Beni Nento menghadiri doa dan perayaan Maulid Nabi…

2 minggu ago

This website uses cookies.