Categories: Legislatif

DPRD Atur Ulang Kontribusi TJSLP Perusahaan, Pansus : Semua Akan Masuk APBD

Autentik.id, Legislatif – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Pohuwato terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). Pembahasan tersebut, digelar pada Senin, 17/11/2025, di Ruang Komisi III DPRD Pohuwato, dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Nasir Giasi.

‎Rapat itu turut dihadiri anggota pansus, di antaranya Yuliani Rumampuk, Mohamad Rizki Alhasni, Wawan K. Wakiden, Darwin Situngkir, Ismail Samarang, dan Idris Kadji. Sejumlah OPD terkait juga hadir untuk memberikan masukan dalam penyusunan regulasi tersebut.

‎Menurut Nasir Giasi, Ranperda TJSLP- yang lebih dikenal publik sebagai Corporate Social Responsibility (CSR)- disusun untuk memberikan kepastian hukum atas kontribusi perusahaan yang berinvestasi di Pohuwato, agar manfaat ekonominya benar-benar dirasakan masyarakat.

‎“CSR itu bukan bahasa kita, untuk tata bahasa aturan kita itu adalah Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau TJSLP. Ini adalah suatu tanggung jawab wajib perusahaan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang,” ujar Nasir Giasi.

‎Nasir menilai, selama ini pelaksanaan CSR oleh perusahaan masih bersifat bias dan belum sepenuhnya menunjukkan komitmen yang kuat, terutama bagi perusahaan yang mengelola sumber daya alam di wilayah Pohuwato. Karena itu, perlu ada pengaturan yang lebih tegas melalui perda.

‎Salah satu poin penting dalam rancangan regulasi ini adalah kewajiban memasukkan seluruh dana TJSLP ke dalam Pendapatan APBD Pohuwato. Langkah ini, kata Nasir, bertujuan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut.

‎“Dalam ranperda ini nantinya semua dana TJSLP akan dimasukkan dalam total APBD. Kenapa kami masukan itu? supaya pengawasannya lebih baik, akuntabilitas pertanggungjawabannya akan lebih terjaga. BPK juga sudah merekomendasikan agar dana CSR atau TJSLP ini masuk dalam total APBD,” terang Nasir Giasi.

‎Selain itu, setiap perusahaan yang wajib menyalurkan dana TJSLP juga diwajibkan menyerahkan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) setiap tahun. Tujuannya agar alokasi dana perusahaan selaras dengan program Pemerintah Daerah dan tidak terjadi tumpang tindih kegiatan.

‎“Mereka juga wajib memasukan RBA setiap tahun untuk kita sinkronkan dengan program-program Pemerintah Daerah. Jangan sampai ini terjadi penanganan ganda terhadap program yang sudah ditangani dengan APBD, kemudian ditangani lagi dengan CSR. Sehingga mereka wajib memasukan RBA,” jelasnya.  (WL)

Redaksi Autentik

Recent Posts

PETI Bulangita Makin Masif, Belasan Ekskavator Diduga Beroperasi

  Autentik.id, News— Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Bulangita, Kecamatan Marisa,…

6 hari ago

Kenalkan AI, KKN Tematik II UNG Buka Cara Baru UMKM Modelomo ‎

‎ ‎‎Autentik.id, News - Di era ketika teknologi semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari, kecerdasan buatan…

1 minggu ago

Maulid Nabi Muhammad SAW Berbagi, ASPERINDO Gorontalo Hadirkan Senyum Anak Yatim

Autentik.id, News - Senyum anak-anak yatim menjadi warna tersendiri dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW…

2 minggu ago

Genzi Beraksi, Ketika Anak Muda Pohuwato Berani Bermimpi dan Menginspirasi

Autentik.id, Pohuwato - Kegiatan Genzi Beraksi di Kabupaten Pohuwato berlangsung meriah, Sabtu (29/8/2026). Mengusung semangat…

2 minggu ago

Di Balik Jeruji, Masih Ada Harapan: YR TIM Kembali Berbagi di Pekan ke-17

Autentik.id, News - Komitmen untuk terus menebar kebaikan kembali ditunjukkan YR TIM melalui kegiatan sosial…

2 minggu ago

Ketua DPRD Hadiri Doa dan Perayaan Maulid Nabi di Masjid Agung Pohuwato

Autentik.id, Pohuwato— Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, H. Beni Nento menghadiri doa dan perayaan Maulid Nabi…

2 minggu ago

This website uses cookies.