Legislatif

Komisi II DPRD Pohuwato Mediasi Sengketa Kredit Macet Nasabah BRI, Debitur dan Perbankan Belum Temukan Titik Temu

 

Autentik.id, Parlemen– Komisi II DPRD Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pimpinan BRI Cabang Marisa untuk menindaklanjuti aspirasi sejumlah nasabah di Kecamatan Paguat yang mengalami kredit macet sejak tahun 2022 dan kini menghadapi ancaman penyitaan jaminan oleh pihak bank. Rabu, 5 Agusutus 2026.

RDP tersebut difokuskan untuk mencari solusi atas tuntutan para debitur yang mengajukan permohonan restrukturisasi kredit, keringanan bunga, pengurangan besaran angsuran, hingga penghapusan denda.

Ketua Komisi II DPRD Pohuwato, Nirwan Due, menjelaskan bahwa DPRD menerima aspirasi masyarakat yang berharap adanya kebijakan khusus dari pihak perbankan agar beban pembayaran kredit dapat diringankan.

“Substansi aspirasi yang disampaikan masyarakat adalah meminta restrukturisasi, keringanan bunga, keringanan setoran, bahkan penghapusan denda. Namun setelah kami tindak lanjuti dalam RDP, ternyata beberapa upaya tersebut sudah pernah dilakukan oleh pihak perbankan, sehingga belum ditemukan titik temu antara kedua belah pihak,” ujar Nirwan.

Ia menjelaskan, pihak debitur menginginkan besaran angsuran hanya sebesar Rp500 ribu per bulan. Sementara berdasarkan ketentuan internal perbankan, pembayaran minimal ditetapkan sebesar 50 persen dari pokok kewajiban dan telah diberikan keringanan hingga menjadi 30 persen.

“Di sinilah letak perbedaannya. Debitur tetap bertahan pada angka Rp500 ribu per bulan, sedangkan pihak bank berpegang pada ketentuan yang berlaku. Akibatnya, dalam RDP belum ada kesepakatan yang bisa dihasilkan,” jelasnya.

Menurut Nirwan, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan persoalan kredit antara debitur dan perbankan. Peran DPRD hanya sebatas memfasilitasi mediasi agar kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan yang tidak merugikan siapa pun.

“Kami bukan lembaga pemutus. Tugas DPRD adalah mempertemukan kedua belah pihak agar dapat bermusyawarah dan mencari solusi terbaik yang bisa diterima bersama,” katanya.

Karena belum tercapai kesepakatan, Komisi II DPRD memberikan ruang kepada debitur dan pihak BRI untuk kembali melakukan negosiasi secara langsung.

“Kami meminta kedua belah pihak kembali duduk bersama, mengedepankan musyawarah mufakat untuk mencari jalan keluar. Kami juga memohon kepada pihak perbankan agar masih membuka ruang dialog sebelum langkah berikutnya diambil,” ungkap Nirwan.

Ia menambahkan, saat ini penyelesaian perkara telah memasuki tahap negosiasi, yang merupakan tahapan kedua dalam mekanisme penyelesaian kredit bermasalah. Apabila negosiasi kembali gagal mencapai kesepakatan, maka proses selanjutnya berpotensi berlanjut ke tahap eksekusi jaminan.

Selain mendorong dialog antara debitur dan pihak bank, DPRD juga akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), guna memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Persoalan kredit macet seperti ini sudah beberapa kali kami tangani di Komisi II. Kami juga akan berdiskusi dengan OJK Perwakilan Provinsi Gorontalo untuk mendapatkan referensi dan memastikan apakah seluruh prosedur yang ditempuh telah sesuai dengan aturan,” jelasnya.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam RDP, pinjaman debitur memiliki pokok kredit sekitar Rp250 juta. Hingga saat ini, pembayaran yang telah dilakukan baru mencapai sekitar Rp21 juta, sehingga sisa pokok pinjaman masih berada di kisaran Rp221 juta.

Pada awalnya, besaran angsuran mencapai sekitar Rp7 juta per bulan. Setelah debitur mengajukan restrukturisasi, pihak perbankan telah memberikan keringanan sebanyak tiga kali sehingga angsuran turun menjadi sekitar Rp5 juta, kemudian menjadi sekitar Rp4 juta per bulan.

Meski demikian, debitur tetap meminta agar angsuran ditetapkan hanya Rp500 ribu per bulan. Permintaan tersebut belum dapat dipenuhi karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di pihak perbankan.

Komisi II DPRD Pohuwato berharap komunikasi antara debitur dan pihak BRI dapat kembali dilakukan secara terbuka sehingga menghasilkan kesepakatan yang adil dan tidak merugikan kedua belah pihak, sekaligus menghindari langkah eksekusi yang menjadi tahapan terakhir dalam penyelesaian kredit bermasalah. (Yu)

Wahyudin Lahai

Recent Posts

BJA Group Realisasikan Sertifikasi Lahan Warga Terdampak Pembangunan Jalan

Autentik.id, News -  PT Inti Global Laksana (PT IGL), perusahaan perkebunan Gamal dan Kaliandra yang…

6 hari ago

Rapat Kerja Pansus, DPRD Pohuwato Bahas Penghapusan 5 OPD

Autentik.id, Parlemen — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato melalui Panitia Khusus (Pansus) I,…

2 minggu ago

Syarif Mbuinga Serap Aspirasi, Siap Perjuangkan Masalah Transmigrasi Pohuwato

Autentik.id, Pohuwato– Anggota DPD RI, Syarif Mbuinga melakukan kunjungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja dan…

2 minggu ago

Istri Kades di Paguat Laporkan Dugaan Perzinahan Suami dan Mantan Bendahara

  Autentik.id, News – Perkara hukum yang menjerat Kepala Desa (Kades) Buhu Jaya, Kecamatan Paguat,…

2 minggu ago

Ratusan Voucher Dibagikan, Nobar Piala Dunia Bersama Pasisa Jadi Berkah bagi UMKM

Autentik.id, News - Dibalik Euforia Piala Dunia, ada senyum merekah dari para pejuang keluarga di…

2 minggu ago

Bangun Budaya Berbagi dengan Sesama, YR TIM : Sedekah Tak Perlu Menunggu Kaya

Autentik.id, News - Berbagi kebahagiaan tak butuh momentum besar. Turun ke jalan, menyapa dan berbagi…

3 minggu ago

This website uses cookies.