Pemilu

Alasan MK Putuskan PSU Pileg DPRD Provinsi Gorontalo Dapil 6

Autentik.id, Pemilu – Mahakamah Konstitusi (MK) meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Daerah Pemilihan (Dapil) Gorontalo 6 (Boalemo-Pohuwato).

Putusan tersebut sebagaimana dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang PHPU Pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).

Tak hanya meminta pemungutan suara ulang, MK juga membatalkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum terkait perolehan suara untuk calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6. Lantas, apa alasan MK memutuskan pemungutan suara ulang??

Dalam pertimbanganya, Wakil Ketua MK Saldi Isra, menyampaikan, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan para pihak dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah menemukan terdapat kondisi hukum berbeda perihal syarat 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon tetap yang dipenuhi oleh partai politik. Antara sebelum dan sesudah adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 bertanggal 29 Agustus 2023. Dimana 30 persen calon perempuan dari 11 kursi yang diperebutkan di Dapil Gorontalo 6, adalah 3,30.

Bilangan desimal 3,30 tersebut, jelas Saldi Isra. Apabila merujuk pada Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 sebelum Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023, maka dibulatkan ke bawah menjadi 3 orang calon perempuan.

Sementara bilangan desimal 3,30 tersebut apabila merujuk pada Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 setelah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 dibulatkan ke atas menjadi 4 orang calon perempuan.

Olehnya, berdasarkan uraian tersebut, apabila merujuk pada Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 (sebelum Putusan Mahkamah Agung) maka seluruh partai politik peserta pemilihan anggota DPRD Provinsi Gorontalo di Dapil Gorontalo 6 telah memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam DCT dikarenakan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023.

Namun jika merujuk pada Pasal 8 ayat 2 PKPU 10/2023 yang telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM 2023, maka terdapat beberapa partai politik peserta pemilihan anggota DPRD Provinsi Gorontalo di Dapil Gorontalo 6 yang tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam DCT karena amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023.

Atas uraian tersebut, Mahkamah menilai, terlepas dari hasil perolehan suara yang telah ditetapkan Termohon berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360/2024, tindakan termohon mengabaikan Putusan Mahkamah Agung yang menyebabkan tidak terpenuhinya ketentuannya keterwakilan perempuan dalam DCT DPRD Provinsi Gorontalo di Dapil Gorontalo 6.

“Termohon sebagai institusi negara seharusnya memahami dan mematuhi putusan pengadilan, in casu Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ucap Saldi Isra sebelum amar putusan perkara nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dibacakan.

“Menurut Mahkamah, tindakan tersebut tidak sejalan dengan politik hukum menuju kesetaraan dan keadilan gender dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen,” sambungnya.

 

 

Penulis : Riyan Lagili

 

 

Redaksi Autentik

Recent Posts

Petani Keluhkan Pupuk, Kamri Alwi : Stok Aman, Distribusi yang Bermasalah

Autentik.id, News – Keluhan para petani di Kecamatan Taluditi terkait tersendatnya distribusi pupuk akhirnya mendapat…

2 hari ago

Petani Terancam Gagal Tanam, Pemprov Diminta ‘Jangan Tidur’

Autentik.id, Pohuwato – Kegelisahan mulai menyelimuti para petani di Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato. Hingga memasuki…

2 hari ago

Curhat Soal Jalan, Ojek Tambang Titip Harapan ke Beni Nento

Autentik.id, Parlemen — Suasana hangat dan penuh keakraban terlihat saat Ketua DPRD Pohuwato, H. Beni…

3 hari ago

Agenda Reses, DPRD Pohuwato Tinjau PETI Teratai-Bulangita

MAutentik.id, Legislatif — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato melakukan peninjauan langsung ke lokasi…

5 hari ago

Enam Warga Popayato Dipenjara, Japesda Sebut Ada Upaya Intimidasi dan Pembungkaman

Autentik.id, News — Perjuangan menuntut hak plasma berujung pahit bagi enam warga Popayato. Setelah aksi…

1 minggu ago

Jenni Tulung Prihatin Warga Diduga Minum Racun Akibat Polemik Plasma IGL

Autentik.id, Parlemen — Anggota DPRD Pohuwato, Jenni Ema Tulung, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang…

2 minggu ago

This website uses cookies.