Ilustrasi.
Autentik.id, Pemilu – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado resmi menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) ILOMATA terkait perkara nomor 6/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO.
Dalam putusannya sebagaimana dilansir dari laman resmi PT TUN Manado, pada Selasa (22/10/2024), Majelis hakim menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku.
Majelis hakim menerima eksepsi dari tergugat, tergugat dalam perkara ini, yang mempertanyakan legal standing atau kedudukan hukum penggugat. Eksepsi ini diajukan dengan alasan bahwa Paslon ILOMATA tidak memiliki hak untuk menggugat, sehingga gugatan mereka dianggap cacat hukum. Dengan menerima eksepsi ini, hakim memutuskan untuk menolak pokok perkara yang diajukan oleh Paslon ILOMATA.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak diterima. Sebagai konsekuensi, penggugat juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 175.000.
Atas putusan ini, PT TUN Manado mengakhiri upaya hukum Paslon ILOMATA di tingkat pengadilan.
Penulis : Riyan Lagili
Autentik.id, Parlemen– Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, H. Beni Nento, menghadiri doa bersama dalam rangka memperingati…
Autentik.id, Parlemen – Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, H. Beni Nento, menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun…
Autentik.id, News - Keresahan warga soal kejelasan lahan yang tergilas pembangunan jalan perusahaan milik BJA…
Autentik.id, News - Usai disoroti oleh Parlemen Pohuwato soal kontribusi perusahaan untuk perekonomian masyarakat dan…
Autentik.id, Pohuwato – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pohuwato memasuki babak baru kepemimpinan. Abdullah K.…
Autentik.id, Pohuwato – Turnamen sepak bola Suka Makmur Cup Jilid VI Tahun 2026 resmi bergulir,…
This website uses cookies.