Ilustrasi.
Autentik.id, Pemilu – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado resmi menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) ILOMATA terkait perkara nomor 6/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO.
Dalam putusannya sebagaimana dilansir dari laman resmi PT TUN Manado, pada Selasa (22/10/2024), Majelis hakim menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku.
Majelis hakim menerima eksepsi dari tergugat, tergugat dalam perkara ini, yang mempertanyakan legal standing atau kedudukan hukum penggugat. Eksepsi ini diajukan dengan alasan bahwa Paslon ILOMATA tidak memiliki hak untuk menggugat, sehingga gugatan mereka dianggap cacat hukum. Dengan menerima eksepsi ini, hakim memutuskan untuk menolak pokok perkara yang diajukan oleh Paslon ILOMATA.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak diterima. Sebagai konsekuensi, penggugat juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 175.000.
Atas putusan ini, PT TUN Manado mengakhiri upaya hukum Paslon ILOMATA di tingkat pengadilan.
Penulis : Riyan Lagili
Autentik.id - Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, mengambil langkah tegas dengan memutus kontrak kerja sama…
Autentik.id, News - Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Pohuwato resmi…
Autentik.id, News - Menyikapi insiden lalu lintas yang melibatkan salah satu karyawan Panua Bumi Lestari…
Autentik.id, News - PT Inti Global Laksana (IGL) dan PT Banyan Tumbuh Lestari, yang tergabung…
Autentik.id– Jajaran Polres Pohuwato melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait…
Autentik.id – Turnamen balap perahu Bala-bala (ketinting) yang digelar di Pantai Pohon Cinta, Kabupaten Pohuwato,…
This website uses cookies.