Ilustrasi.
Autentik.id, Pemilu – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado resmi menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) ILOMATA terkait perkara nomor 6/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO.
Dalam putusannya sebagaimana dilansir dari laman resmi PT TUN Manado, pada Selasa (22/10/2024), Majelis hakim menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku.
Majelis hakim menerima eksepsi dari tergugat, tergugat dalam perkara ini, yang mempertanyakan legal standing atau kedudukan hukum penggugat. Eksepsi ini diajukan dengan alasan bahwa Paslon ILOMATA tidak memiliki hak untuk menggugat, sehingga gugatan mereka dianggap cacat hukum. Dengan menerima eksepsi ini, hakim memutuskan untuk menolak pokok perkara yang diajukan oleh Paslon ILOMATA.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak diterima. Sebagai konsekuensi, penggugat juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 175.000.
Atas putusan ini, PT TUN Manado mengakhiri upaya hukum Paslon ILOMATA di tingkat pengadilan.
Penulis : Riyan Lagili
Autentik.id, Pohuwato— Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Pohuwato periode 2026–2031 resmi dilantik…
Autentik.id, Parlemen — Pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Desa Tambang Berbasis Ramah…
Oleh : Farzikal Kumasi Ketua Komisariat PMII Pohuwato Autentik.id, — Hari ini Universitas sudah tidak…
Autentik.id, Parlemen— Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Pohuwato mulai mengkaji secara serius rencana…
Autentik.id, Parlemen — Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Pohuwato tengah memfinalisasi pembahasan tiga…
Autentik.id, Parlemen — Komisi II DPRD Kabupaten Pohuwato menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama…
This website uses cookies.