Pemilu

Upaya Kasasi Paslon “Ilomata” Ditolak Mahkamah Agung

Autentik.id, Pemilu – Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh H. Yusri M. Helingo dan Hj. Fatmawaty Syarief, Pasangan Calon (Paslon) Ilomata, terkait perselisihan Pilkada Pohuwato. Putusan ini mengukuhkan keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, yang sebelumnya menolak gugatan mereka terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato.

Dilansir dari laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id,

Ketua Majelis, Dr. H. Irfan Fachruddin, S.H., CN akhirnya memutus perkara perkara dengan nomor 814 K/TUN/PILKADA/2024 dengan pemohon : H. Yusri M Helingo, SE., MM., Hj. Fatmawaty Syarief, SE., MM.

Dalam putusannya, majelis hakim menolak upaya Kasasi pemohon atas perkara yang sebelumnya telah bergulir dan mendapat putusan oleh PT TUN Manado.

Menyikapi putusan Mahkamah Agung, Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan, menyampaikan, KPU Pohuwato melalui kuasa hukumnya telah menerima informasi ihwal putusan perkara Kasasi dengan KPU Pohuwato sebagai termohon.

“Hari ini, melalui portal informasi perkara Mahkamah Agung, KPU Pohuwato lewat Kuasa Hukumnya Yakop Mahmud & Partners Law Firm telah menerima informasi bahwa perkara Kasasi yang diajukan oleh H. Yusri M. Helingo, SE., MM. dan Hj. Fatmawati Syarif SE., MM. telah diputus dengan amar putusan di tolak,” ungkap Firman.

Dengan demikian, lanjut Firman, proses perkara Tata Usaha Negara tersebut telah selesai karena telah memiliki putusan final dan mengikat.

“Saat ini proses perkara sedang dalam tahapan minutasi oleh majelis Hakim atau proses pengarsipan dalam lembar negara dan pemberkasan salinan putusan. Setelah itu salinan putusan akan dikirimkan kepada pengadilan yang mengajukan,” jelasnya.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pilkada, KPU Pohuwato kata Firman, selalu berkomitmen untuk melaksanakan tugas dengan prinsip keadilan, transparansi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Putusan Mahkamah Agung ini semakin mempertegas bahwa KPU telah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak ada pelanggaran atau kesalahan dalam proses yang telah dilaksanakan,” jelasnya.

Terkahir kata Dia, KPU akan terus berupaya untuk tetap menjaga integritas serta kualitas penyelenggaraan Pilkada, termasuk mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi, keterbukaan, dan akuntabilitas, agar masyarakat dapat memiliki kepercayaan yang tinggi terhadap proses pemilu dan pilkada yang diselenggarakan.

 

 

Penulis : Riyan Lagili

 

Redaksi Autentik

Recent Posts

Pemkab Pohuwato Hentikan Kerja Sama Pantai Libuo, IMM: Langkah Tepat!

Autentik.id - Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, mengambil langkah tegas dengan memutus kontrak kerja sama…

2 jam ago

Dilantik, KNPI Deklarasi Pemuda Panua : Kawal Harmoni Investasi dan Nasib Penambang

Autentik.id, News - Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Pohuwato resmi…

20 jam ago

Dampingi Korban Laka Lantas, PBL : Kami Ingin Pastikan Semua Kebutuhan Medis Terpenuhi

Autentik.id, News - Menyikapi insiden lalu lintas yang melibatkan salah satu karyawan Panua Bumi Lestari…

2 hari ago

Komitmen Untuk Warga, BJA Group: Akses Jalan Mudah, Plasma dan Sertifikat Jalan Terus

‎Autentik.id, News - PT Inti Global Laksana (IGL) dan PT Banyan Tumbuh Lestari, yang tergabung…

4 hari ago

Gerak Cepat Polres Pohuwato Tangkap Pelaku Curanmor di Sipatana

Autentik.id– Jajaran Polres Pohuwato melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait…

3 minggu ago

Turnamen Balap Perahu Sukses, Dongkrak UMKM dan Tarik Peserta Antar Daerah

Autentik.id – Turnamen balap perahu Bala-bala (ketinting) yang digelar di Pantai Pohon Cinta, Kabupaten Pohuwato,…

3 minggu ago

This website uses cookies.