Hukum & Kriminal

Tumbal Proyek BTS, Anggota BPK Resmi Tersangka

Autentik.id, Hukrim – Proyek Base Transceiver Station (BTS) kembali memakan tumbal. Kali ini, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo itu oleh Kejaksaan Agung, pada hari ini, Jumat (3/11/2023).

Achsanul, diumumkan sebagai tersangka ke 16 dalam kasus dugaan korupsi Menara BTS 4G Kemenkominfo yang juga menyeret nama eks Menteri Kominfo Jhonny G Plate serta beberapa nama lainnya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi, dikutip dari CNN menyebutkan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Achsanul diperiksa secara intensif serta ditemukannya beberapa beberapa alat bukti kuat yang menyeret Achsanul dalam kasus tersebut.

“Tim berkesimpulan cukup bukti menetapkan sebagai tersangka. Setelah kami periksa kesehatan yang bersangkutan kami tahan di Rutan Salemba, ” ucapnya.

Baca juga : KPK Umumkan Eks Mentan Tersangka

Atas perbuatannya Achsanul, kata Kuntadi dijerat Pasal 12 b 12 e atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 15 uu tipikor atau pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam kasus itu, Achsanul diduga menerima uang Rp40 miliar di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Juli 2022 lalu.

“Diduga telah menerima Rp40 miliar dari IH melalui saudara SR dan WP,” ungkap Kuntadi.

Keterlibatan Achsanul pertama kali diketahui lantaran kerap disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi menara BTS Kemenkominfo. Nama Achsanul disebut lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung memeriksa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak, sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Dia membeberkan Achsanul Qosasi, dalam persidangan. Hal itu dikatakan saat pendalaman soal aliran dana sebesar Rp 40 miliar ke BPK RI. Galumbang, sempat menegaskan dirinya tidak menyimpulkan keterlibatan Prof. AQ, termasuk saat berita acara pemeriksaan (BAP).

“Saya tidak simpulkan ada AQ di dalam BPK. Di BAP, saya tidak pernah menyimpulkan ada AQ di situ,” tegas Galumbang.

Setelah namanya disebut dalam persidangan, Achsanul Qosasi akhirnya buka suara. Dirinya pun menyatakan siap hadir bila dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan.

“Terkait dengan fakta persidangan di mana ada yang menyebutkan chat WA di antara mereka yang menyebut inisial nama saya. Saya bisa sampaikan bahwa memang yang memeriksa dan mengaudit proyek tersebut adalah saya selaku AKN III BPK RI,” katanya.

 

 

 

Redaksi Autentik

Recent Posts

Gerak Cepat Polres Pohuwato Tangkap Pelaku Curanmor di Sipatana

Autentik.id– Jajaran Polres Pohuwato melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait…

3 minggu ago

Turnamen Balap Perahu Sukses, Dongkrak UMKM dan Tarik Peserta Antar Daerah

Autentik.id – Turnamen balap perahu Bala-bala (ketinting) yang digelar di Pantai Pohon Cinta, Kabupaten Pohuwato,…

3 minggu ago

Terima LKPJ 2025, Fraksi Gerindra Beri Warning : Penambang Bukan Musuh Pemerintah

Autentik.id, Legislatif – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Pohuwato menyatakan menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)…

3 minggu ago

Open House Kapolres, Perkuat Sinergi Polres dan Pemda Pohuwato

Autentik.id – Dalam suasana Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Kapolres Pohuwato AKBP Busroni menggelar open…

4 minggu ago

Investasi Pani Gold Mine Jadi Napas Baru Ekonomi Pohuwato

Autentik.id, News - Di balik kemudi sebuah taksi yang menyusuri aspal panas Marisa-Gorontalo, Iqbal Alhadar…

4 minggu ago

Tambang Emas Pani Gelar Pasar Sembako Murah untuk Warga

Autentik.id, News - Siapa yang tidak senang kalau uang Rp50.000 bisa dapat beras, minyak, hingga…

1 bulan ago

This website uses cookies.