Autentik.id, Hukrim – Keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus kerusuhan Pohuwato, menuai reaksi penasehat hukum terdakwa hingga hadirin sidang.
Bahkan dalam proses pemeriksaan tiga orang saksi yang digelar secara bergilir itu membuat Ketua Majelis, Achmad Peten Sili, tak habis pikir dengan keterangan para saksi.
Saat pemeriksaan saksi JPU dengan inisial MA yang merupakan Anggota Polres Pohuwato, misalnya. Ketua Majelis yang tak habis pikir dengan keterangan yang berubah-ubah membuatnya tak habis pikir hingga menepuk jidat.
“Saudara yang memberikan keterangan saya yang pingsan ini. Saudara sampaikan melihat, lalu tidak lihat, maksudnya bagaimana itu,” tanya Ketua Majelis.
Baca juga : Kampanye Media Massa dan Rapat Umum, Bawaslu Pohuwato Waspadai Potensi Gesekan..
Tak hanya itu, saksi lainya saat memberikan keterangan juga sempat membuat majelis kesal lantaran lebih banyak lupa saat dicecar pertanyaan.
“Wah payah kalau begini, ngomong lupa aja susah. Saya ingatkan saudara. Saudara mau main-main, saudara bisa diancam dengan sumpah palsu,” tegas Achmad Peten.
Tak hanya itu, dalam sidang yang digelar di ruang sidang Tipikor dan hubungan industrial tersebut, sebagian terdakwa juga membantah semua keterangan para saksi.
MA serta 2 saksi lainya merupakan Anggota Polres Pohuwato dihadirkan dalam sidang sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus kerusuhan Pohuwato yang menyeret 35 tersangka.