Sabtu, Mei 23, 2026
Autentik.id
  • Beranda
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
    • Nasional
    • Politik
    • Olahraga
  • Daerah
    • Eksekutif
    • Legislatif
  • Pemilu

    KPU Pohuwato Gandeng Universitas Pohuwato Perkuat JDIH Kepemiluan

    KPU Pohuwato Tetapkan 115.912 Pemilih dalam PDPB Triwulan III Tahun 2025

    Rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Pohuwato, Rabu (5/2/2025).

    Drama Sengketa Pilkada Usai, KPU Pohuwato Akhirnya Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

    Malam penghargaan KPU Pohuwato, Minggu (26/1/2025).

    KPU Pohuwato Award : Selebrasi Kerja Keras dan Dedikasi Tanpa Batas Ad Hoc

    KPU Luncurkan “Satu Peta Data Pemilu”, Mertosono : Wujud Transparansi Informasi Publik

    Kordiv Rendatin KPU Pohuwato, Usman Dunda (ketiga kiri), saat hadir dalam launching satu peta data.

    Launching Satu Peta Data, Pemilu, Usman : Komitmen Transparansi KPU

  • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Hiburan
    • Traveling
  • Kolom

    Menakar Ulang Akar Masalah dan Evolusi Delik Korupsi dalam Hukum Positif Indonesia

    Dilema Penegakan Hukum di Indonesia

    Politik dan Korupsi: Tantangan Integritas dalam Pemerintahan

    Menakar Masa Depan Demokrasi Indonesia : Analisis Teknis Peran HMI sebagai Penjaga Nilai dan Etika Politik

    Tambang di Bumi Panua, Emasnya Untuk Siapa

    Usman Dunda

    Refleksi 78 Tahun; Menjadi HMI Itu Amanah Sampai Mati

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
    • Nasional
    • Politik
    • Olahraga
  • Daerah
    • Eksekutif
    • Legislatif
  • Pemilu

    KPU Pohuwato Gandeng Universitas Pohuwato Perkuat JDIH Kepemiluan

    KPU Pohuwato Tetapkan 115.912 Pemilih dalam PDPB Triwulan III Tahun 2025

    Rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Pohuwato, Rabu (5/2/2025).

    Drama Sengketa Pilkada Usai, KPU Pohuwato Akhirnya Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

    Malam penghargaan KPU Pohuwato, Minggu (26/1/2025).

    KPU Pohuwato Award : Selebrasi Kerja Keras dan Dedikasi Tanpa Batas Ad Hoc

    KPU Luncurkan “Satu Peta Data Pemilu”, Mertosono : Wujud Transparansi Informasi Publik

    Kordiv Rendatin KPU Pohuwato, Usman Dunda (ketiga kiri), saat hadir dalam launching satu peta data.

    Launching Satu Peta Data, Pemilu, Usman : Komitmen Transparansi KPU

  • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Hiburan
    • Traveling
  • Kolom

    Menakar Ulang Akar Masalah dan Evolusi Delik Korupsi dalam Hukum Positif Indonesia

    Dilema Penegakan Hukum di Indonesia

    Politik dan Korupsi: Tantangan Integritas dalam Pemerintahan

    Menakar Masa Depan Demokrasi Indonesia : Analisis Teknis Peran HMI sebagai Penjaga Nilai dan Etika Politik

    Tambang di Bumi Panua, Emasnya Untuk Siapa

    Usman Dunda

    Refleksi 78 Tahun; Menjadi HMI Itu Amanah Sampai Mati

No Result
View All Result
Autentik.id
No Result
View All Result
Home Kolom

Menakar Ulang Akar Masalah dan Evolusi Delik Korupsi dalam Hukum Positif Indonesia

Wahyudin Lahai by Wahyudin Lahai
2 hari ago
in Kolom
0 0
0

Oleh: Julia Laiya – Mahasiswa Universitas Pohuwato, Jurusan Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Tahun 2026.

Autentik.id,Kolom— Korupsi merupakan salah satu persoalan paling kompleks dalam kehidupan bernegara. Kejahatan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menggerogoti kepercayaan publik terhadap hukum dan pemerintahan. Menurut Fockema Andreae, istilah korupsi berasal dari bahasa Latin corruptio atau corruptus yang secara harfiah berarti kebusukan, keburukan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, hingga pelanggaran kesucian. Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa korupsi memiliki makna yang sangat luas, karena menyangkut penyimpangan moral sekaligus penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam praktiknya, banyak orang beranggapan bahwa lahirnya undang-undang baru secara otomatis mampu memberantas korupsi. Namun sejarah justru menunjukkan bahwa ancaman pidana yang berat tidak selalu efektif menghapus kejahatan. Thomas More (1478–1535) pernah mencatat bahwa dalam kurun waktu 25 tahun terdapat sekitar 72.000 pencuri yang dihukum gantung di suatu wilayah dengan jumlah penduduk sekitar tiga hingga empat juta jiwa. Meski hukuman yang dijatuhkan sangat keras, angka kriminalitas tetap tinggi. Fakta ini menunjukkan bahwa penindakan hukum semata tidak cukup tanpa dibarengi pembenahan sistem sosial, ekonomi, dan moral masyarakat.

Untuk memahami mengapa korupsi begitu sulit diberantas, diperlukan pendekatan kriminologis dan sosiologis. Salah satu faktor klasik yang kerap menjadi pemicu adalah rendahnya tingkat kesejahteraan aparatur negara dibandingkan dengan kebutuhan hidup yang terus meningkat. Ketimpangan ekonomi tersebut menciptakan ruang bagi tumbuhnya mentalitas koruptif di lingkungan birokrasi.

RelatedPosts

Dilema Penegakan Hukum di Indonesia

Politik dan Korupsi: Tantangan Integritas dalam Pemerintahan

Menakar Masa Depan Demokrasi Indonesia : Analisis Teknis Peran HMI sebagai Penjaga Nilai dan Etika Politik

Namun demikian, faktor ekonomi bukan satu-satunya penyebab. Lemahnya sistem pengawasan internal dan buruknya manajemen birokrasi turut memperbesar peluang terjadinya penyimpangan anggaran. Di sisi lain, modernisasi sosial dan politik yang berlangsung cepat juga membawa konsekuensi terhadap perubahan nilai dalam masyarakat. Modernisasi memang menghadirkan kemajuan, tetapi pada saat yang sama melahirkan sumber-sumber kekayaan baru yang belum sepenuhnya diatur secara ketat oleh norma hukum maupun norma sosial. Kondisi ini mendorong munculnya penyalahgunaan kewenangan demi kepentingan pribadi atau kelompok.

Dalam perspektif hukum positif Indonesia, pengaturan tindak pidana korupsi awalnya bersumber dari ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 103 KUHP yang membuka ruang bagi pemberlakuan hukum pidana khusus di luar KUHP. Seiring berkembangnya modus operandi korupsi, lahirlah berbagai peraturan khusus yang didasarkan pada asas *lex specialis derogat legi generali*, yakni hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.

Secara historis, perkembangan pengaturan delik korupsi di Indonesia mengalami beberapa fase penting.

Pada era awal KUHP, penegakan hukum terhadap korupsi masih bertumpu pada ketentuan dalam *Wetboek van Strafrecht* (WvS) yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1918 melalui asas konkordansi. Namun, ketentuan tersebut dinilai belum mampu menjawab kompleksitas tindak pidana korupsi yang berkembang pada masa awal kemerdekaan.

Kondisi tersebut mendorong lahirnya Peraturan Pemberantasan Korupsi Penguasa Perang Pusat Tahun 1958 pada era darurat pidana militer. Regulasi ini diterbitkan karena maraknya penyimpangan keuangan negara, sementara KUHP dianggap tidak lagi memadai untuk menghadapi persoalan politik dan ekonomi yang berkembang saat itu.

Selanjutnya, ketentuan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 24 (Prp) Tahun 1960 yang mengadopsi peraturan penguasa perang ke dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat legitimasi hukum dalam proses penuntutan tindak pidana korupsi.

Perkembangan berikutnya ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 yang menjadi tonggak baru pemberantasan korupsi di era Orde Baru. Pada masa ini, sejumlah perkara korupsi besar mulai mencuat ke publik dan menjadi perhatian nasional, seperti kasus Robby Tjahjadi, Abu Kiswo, Letjen Siswadji, Budiadji, Liem Keng Eng, hingga Endang JZL yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Surabaya.

Memasuki era reformasi, pemerintah kembali melakukan pembaruan hukum melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pembaruan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan tuntutan transparansi, akuntabilitas, dan reformasi birokrasi pasca tumbangnya rezim Orde Baru.

Salah satu perkembangan paling penting dalam evolusi hukum korupsi di Indonesia adalah perluasan subjek hukum pidana. Jika sebelumnya hukum pidana hanya mengenal manusia sebagai pelaku tindak pidana, kini korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara korupsi. Perubahan ini didasarkan pada kenyataan bahwa badan hukum sering digunakan sebagai sarana untuk menyembunyikan hasil kejahatan maupun melakukan praktik pencucian uang.

Selain itu, definisi “pegawai negeri” dalam hukum tindak pidana korupsi juga mengalami perluasan makna. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU PTPK Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, kategori pegawai negeri tidak lagi terbatas pada aparatur sipil negara, tetapi juga mencakup individu yang menerima gaji dari keuangan negara atau daerah, pegawai korporasi yang menggunakan modal negara, hingga pihak-pihak yang bekerja pada badan hukum yang menyelenggarakan kepentingan umum.

Secara normatif, inti pengaturan tindak pidana korupsi saat ini bertumpu pada Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999. Pasal tersebut memuat tiga unsur utama, yaitu:

1. Adanya perbuatan melawan hukum;
2. Perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
3. Perbuatan tersebut dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Rumusan “dapat merugikan” inilah yang menjadikan korupsi sebagai delik formil. Dengan konsep tersebut, aparat penegak hukum dapat bertindak tanpa harus menunggu kerugian negara benar-benar terjadi secara nyata. Potensi kerugian negara saja sudah cukup menjadi dasar untuk melakukan proses hukum.

Meski demikian, penerapan hukum tindak pidana korupsi di lapangan tidak selalu mudah. Dalam praktiknya, sering muncul perdebatan antara kebijakan publik yang bersifat diskresi dengan dugaan penyalahgunaan wewenang. Salah satu contoh yang kerap menjadi rujukan adalah kasus penyaluran dana nonbujeter Bulog sebesar Rp40 miliar pada masa pemerintahan Presiden B.J. Habibie untuk pengadaan sembako bagi masyarakat kurang mampu melalui Yayasan Raudatul Jannah. Kasus yang menyeret Akbar Tandjung dan Rahadi Ramelan tersebut menunjukkan betapa tipisnya batas antara kebijakan negara dalam situasi darurat dengan wilayah tindak pidana korupsi.

Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memperberat ancaman pidana. Penanganan korupsi membutuhkan langkah yang lebih menyeluruh dan sistematis, mulai dari reformasi birokrasi, peningkatan kesejahteraan aparatur negara, penguatan sistem pengawasan, hingga partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan. Di atas semua itu, komitmen moral dan integritas penegak hukum tetap menjadi fondasi utama dalam menciptakan sistem hukum yang bersih, adil, dan transparan.

Tags: Julia LaiyaMahasiwa Unipo
ShareTweetSend
Wahyudin Lahai

Wahyudin Lahai

Next Post
Foto : ilustrasi

Tuntut Hak Plasma, 6 Warga Popayato Justru Jadi Tersangka

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gambar satu pesawat yang jatuh di lahan tambak warga, diduga SAM Air yang gagal landing di Bandara Panua Pohuwato, Ahad (20/10/2024).

SAM Air Dikabarkan Jatuh Saat Landing di Bandara Pohuwato, Otoritas : Masih Kami Cek

Kapolsek Marisa saat melakukan olah TKP penikaman yang terjadi, Rabu (10/4/2024).

Sadis, Pria di Pohuwato Tega Habisi Istri dan Temanya

Ilustrasi.

Asik Berdua, Oknum Anggota Polisi – ASN Puskesmas Digrebek Polisi

Salah satu warga menunjukkan bukti dugaan pelanggaran pemilu, Sabtu (13/7/2024).

Oknum Timses Caleg DPRD Provinsi Gorontalo Diduga Main “Doi” di PSU Pohuwato

Putri Ariani saat tampil dalam ajang pencarian bakat America's Got Talent. Foto (instagram-AGT)

Putri Ariani Melaju ke Final America’s Got Talent, Ini Dia 5 Pesaingnya

0
raja ampat (sumber : sohib.indonesiabaik)

Liburan, Ini Dia 5 Wisata Keren Yang Wajib Dikunjungi

0

Yuk Intip Koleksi Motor 5 El Anggota The Prediksi

0

Muskab ke-II FPTI Pohuwato, Beni Nento Harapkan Kepengurusan Baru Jadi Wadah Lahirkan Atlit Berprestasi

0

Jenni Tulung Prihatin Warga Diduga Minum Racun Akibat Polemik Plasma IGL

Dilaporkan PT IGL, Warga Popayato Diduga Nekat Minum Racun Tikus

KPU Pohuwato Gandeng Universitas Pohuwato Perkuat JDIH Kepemiluan

6 Warga Popayato Dipolisikan Usai Demo PT IGL, DPRD Angkat Bicara

Autentik.id

© 2023 Autentik.id  |  - all rights reserved - Design by Longest

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
    • Nasional
    • Politik
    • Olahraga
  • Daerah
    • Eksekutif
    • Legislatif
  • Pemilu
  • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Hiburan
    • Traveling
  • Kolom

© 2023 Autentik.id - Suported by Longest.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In