Autentik.id, Pemilu – Adi Sahlan dan tim selaku kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, Yusri M. Helingo – Fatmawaty Syarief, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah dinyatakan kalah dalam putusan banding nomor 6/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Manado.
Adi menjelaskan, putusan PT.TUN menyatakan tidak ada cukup bukti yang mendukung klaim bahwa tindakan mutasi yang dipermasalahkan melanggar aturan hukum selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Kami akan mengajukan kasasi sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016, di mana penggugat dapat mengajukan kasasi dalam waktu lima hari setelah putusan dibacakan,” kata Adi.
Ia juga mengaitkan kasus ini dengan pencoretan Calon Bupati Kabupaten Boalemo, Rum Pagau, pada tahun 2016. Menurutnya, keputusan PT TUN Makassar saat itu menolak gugatan untuk membatalkan pencalonan Pagau, namun setelah kasasi, MA mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan KPU Boalemo untuk mencabut surat keputusan terkait pencalonan.
Dengan langkah ini, Adi berharap MA akan mempertimbangkan ulang kasus mereka.
Penulis : Riyan Lagili