Autentik.id, Hukrim – Polres Pohuwato nampaknya tengah gencar – gencarnya membasmi peredaran Napza (Narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya).
Terbaru, jajaran Satnarkoba Polres Pohuwato berhasil mengamankan seorang pria berinisial HK yang diduga tengah membawa Sabu-sabu pada Minggu (15/6/2025).
HK berhasil diamankan di Pos Perbatasan Molosipat, Desa Molosipat, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato.
Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Botungale, Kecamatan Popayato Barat itu tertangkap saat hendak melintas di pos perbatasan dengan membawa narkotika jenis sabu.
Menurut keterangan pihak kepolisian, modus yang digunakan terbilang unik dan berusaha mengelabui petugas. Dua paket kecil sabu disembunyikan oleh pelaku di dalam lembaran uang sepuluh ribu rupiah, kemudian dibungkus kembali dan disimpan di dalam penutup galon bensin yang dibawanya.
“Pelaku menyimpan paket sabu itu di dalam galon berisi bensin. Saat diperiksa, ditemukan dua paket kecil sabu yang menurut pengakuannya dibeli seharga Rp2.100.000 dari wilayah Moutong, Sulawesi Tengah,” ungkap Kapolres Pohwuwato, AKBP Bushrony.
Dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Popayato. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Pohuwato, sementara barang bukti akan dikirim ke BPOM Gorontalo untuk uji laboratorium.
Atas perbuatannya, HK dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (mg-05)