Autentik.id – Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, mengambil langkah tegas dengan memutus kontrak kerja sama pengelolaan objek wisata Pantai Libuo, Kecamatan Paguat. Pemutusan kerja sama tersebut tertuang dalam Surat Bupati Pohuwato Nomor 100/Pem-Disparpora/459 tertanggal 15 April 2026.
Ketua Bidang Hikmah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Pohuwato, Sahyat Dalanggo, menilai keputusan itu sebagai bentuk ketegasan pemerintah terhadap pengelola yang dinilai lebih mengutamakan keuntungan dibanding kepentingan pengunjung.
“Pemutusan kontrak ini tamparan keras bagi pengelola yang hanya mau untung, tetapi abai terhadap kepentingan pengunjung. Fasilitas bobrok, tarif mencekik masyarakat,” ujarnya.
IMM Cabang Pohuwato menilai langkah yang diambil Pemerintah Daerah sudah tepat sebagai bentuk penegakan aturan atas berbagai persoalan dalam manajemen pengelolaan wisata Pantai Libuo.
Menurut Sahyat, Pantai Libuo merupakan ruang rekreasi masyarakat untuk menikmati keindahan pantai. Namun, fasilitas yang tidak memadai, tarif yang memberatkan, serta pelayanan yang tidak profesional berpotensi merusak citra pariwisata daerah di mata wisatawan lokal maupun luar daerah.
“Wisata itu milik rakyat, bukan sapi perah segelintir orang yang hanya mencari keuntungan. Fasilitas jelek tapi tarif mahal itu menghina akal sehat. Kalau pemerintah berkompromi lagi dengan pengelola model begini, IMM siap geruduk kantor dinas,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Pohuwato, Iskandar Datau, menyampaikan bahwa sebelum mengambil keputusan pemutusan kontrak, pemerintah daerah telah menempuh berbagai langkah persuasif dan evaluatif agar pihak pengelola selaku pihak kedua dapat melakukan perbaikan.
“Pemerintah daerah sebelumnya telah memberikan ruang dan kesempatan kepada pengelola untuk membenahi manajemen serta meningkatkan kualitas pengelolaan objek wisata Libuo. Berbagai upaya sudah dilakukan agar kerja sama ini dapat berjalan lebih baik,” kata Iskandar.
Meski demikian, evaluasi pemerintah menunjukkan belum adanya perbaikan signifikan, sehingga langkah pemutusan kerja sama akhirnya diambil demi kepentingan masyarakat dan pembenahan kawasan wisata tersebut.
Keputusan Pemerintah Daerah ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat sekaligus upaya menyelamatkan destinasi wisata Pantai Libuo melalui pembenahan fasilitas, pelayanan, dan penataan tarif ke depan.



























