Autentik.id – Kesabaran warga Desa Tahele, Kecamatan Popayato Timur, akhirnya memuncak. Mereka mendatangi Komisi III DPRD Pohuwato pada Selasa (21/4/2026) untuk mengadukan mandeknya pembayaran dana plasma oleh Koperasi Bukit Sawit Popayato, binaan PT LIL.
Aduan ini mencuat setelah sekitar 100 anggota plasma mengaku belum menerima hak mereka selama tiga bulan terakhir, sejak Januari hingga Maret 2026. Ironisnya, menurut warga, pihak perusahaan tetap menyalurkan dana secara rutin, namun diduga tersendat di tingkat koperasi.
Fitriyanti Hudodo, salah satu warga, mengaku sudah berkali-kali meminta kejelasan kepada pengurus koperasi. Namun, jawaban yang diterima selalu sama tanpa kepastian.
“Setiap kami tanya, jawabannya selalu nanti dan nanti. Tapi sampai sekarang belum juga dibayarkan. Tiga bulan kami tidak terima hak kami,” ungkapnya.
Keluhan senada disampaikan Rostin Polosa. Ia menyoroti adanya perbedaan nominal yang diterima warga Tahele dibandingkan desa lain.
“Di desa lain itu Rp400 ribu per bulan, tapi kami di Tahele hanya Rp350 ribu. Itu pun sering terlambat, bahkan sekarang sudah tiga bulan belum dibayarkan,” ujarnya.
Sementara itu, Ismet Datau mempertanyakan alasan koperasi yang mengklaim anggaran telah habis, padahal dana dari perusahaan disebut tetap berjalan lancar.
“Kalau dari perusahaan lancar, kenapa bisa habis di koperasi? Ini yang kami curigai, jangan sampai ada penyelewengan. Harus ada transparansi,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun warga, total tunggakan pembayaran diperkirakan mencapai Rp40 juta untuk periode Januari hingga Maret 2026.
Masyarakat pun mendesak Komisi III DPRD Pohuwato untuk segera memanggil pihak Koperasi Bukit Sawit Popayato dan PT LIL guna memberikan klarifikasi. Tak hanya itu, warga juga meminta evaluasi terhadap pengurus koperasi, bahkan pergantian jika terbukti tidak transparan.
“Kami hanya menuntut hak kami. Kalau pengurus sudah tidak jujur, lebih baik diganti,” tegas salah satu warga.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP).
“Masalah ini akan kita bahas lebih serius bersama pihak-pihak terkait. Kita akan undang pihak koperasi, pihak perusahaan, Dinas Perindagkop, dan juga perwakilan masyarakat untuk RDP hari Senin depan,” ujar Nasir.
Ia juga menegaskan, jika dalam proses pendalaman ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka persoalan ini tidak akan ragu diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).
“Kita akan dalami. Jika berpotensi bermasalah hukum, maka akan kita serahkan ke APH,” pungkasnya.




























