Autentik.id,(Kriminal) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di area Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) DAM, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 13.30 WITA. Dalam insiden itu, korban dilaporkan mengalami luka serius akibat dugaan penganiayaan yang melibatkan penggunaan senjata tajam.
Menindaklanjuti laporan yang masuk, jajaran Satreskrim Polres Pohuwato bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, empat orang berhasil ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat terlibat langsung dalam aksi kekerasan tersebut.
Pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 20.00 WITA, personel Unit I Satreskrim resmi melakukan penahanan terhadap para tersangka berdasarkan surat perintah yang telah diterbitkan. Keempat tersangka masing-masing berinisial OD alias Onghi, FLAD alias Feri, DP alias Darmin, dan SS alias Riyan.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, S.H., menjelaskan bahwa langkah penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, para tersangka memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, penahanan ini juga untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) KUHPidana subsidair Pasal 466 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato untuk masa penahanan awal selama 20 hari, guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.




























