Autentik.id, Hukum & Kriminal — Video cekcok antara seorang perempuan dan sejumlah pria yang diduga oknum debt collector viral di media sosial Facebook dan memicu perhatian publik. Peristiwa tersebut pun mendapat respons dari jajaran Polres Pohuwato.
Kapolres Pohuwato melalui Kasat Reskrim, Renly Turangan, menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti laporan masyarakat apabila ada yang merasa dirugikan atau menjadi korban tindakan debt collector.
Saat dikonfirmasi oleh salah satu awak media, Jumat (15/5/2026), IPTU Renly Turangan, SH, meminta masyarakat yang mengalami intimidasi maupun tindakan di luar ketentuan hukum agar segera melapor ke Mapolres Pohuwato.
“Kalau ada yang menjadi korban akibat ulah debt collector, dipersilakan melapor ke Polres Pohuwato,” tegasnya.
Video yang beredar melalui akun Facebook Nisda Wahab M Hasan itu memperlihatkan adu mulut antara seorang perempuan dan beberapa pria yang menggunakan mobil Toyota di Desa Duhiadaa, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato.
Insiden yang terjadi pada Kamis (14/5/2026) tersebut langsung menjadi sorotan warganet dan menuai berbagai tanggapan. Banyak masyarakat meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap praktik penagihan yang dinilai meresahkan.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pohuwato, Nirwan Due, juga mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas segala bentuk premanisme, termasuk yang diduga dilakukan oknum debt collector.
Menurut Nirwan, tindakan yang mengarah pada intimidasi dan dilakukan di luar ketentuan hukum tidak boleh dibiarkan karena dapat mengganggu rasa aman masyarakat.




























