Autentik.id, Kriminal–Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu pada Rabu (29/4/2026). Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DS alias Danil (20), warga Desa Pohuwato Timur, Kecamatan Marisa, dan AJ alias Rian (28), warga Desa Buntulia Jaya, Kecamatan Duhiadaa.
Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu sekitar pukul 17.00 WITA. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Pohuwato yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Budi Abdul Gani, SH segera melakukan penyelidikan.
Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato IPTU Budi Abdul Gani menjelaskan, tim berhasil mengamankan DS di Desa Marisa Utara sekitar pukul 20.30 WITA. Saat dilakukan interogasi dan penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan satu sachet plastik klip kecil berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu di tangan kanan DS.
“Tim berhasil mengamankan DS di Desa Marisa Utara sekitar pukul 20.30 WITA. Saat diinterogasi dan digeledah dengan disaksikan aparat desa setempat, ditemukan 1 sachet plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu di tangan kanan DS,” ungkap IPTU Budi, Kamis (30/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, DS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari AJ dengan harga Rp500.000. Berdasarkan keterangan itu, petugas kemudian bergerak cepat menuju RS Bumi Panua dan berhasil mengamankan AJ sekitar pukul 21.00 WITA.
Saat diinterogasi, AJ mengakui sabu tersebut berasal darinya. Ia juga mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria di Desa Gio, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, dengan harga Rp1.500.000.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di tempat tinggal AJ yang berada di Rusunawa Pemda Pohuwato. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti lain berupa satu korek api gas, satu sedotan, satu cotton bud, dan satu gunting yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti tersebut ke BPOM Gorontalo untuk memastikan kandungannya.
“Rian ini merupakan Target Operasi Sat Resnarkoba Polres Pohuwato,” tambah IPTU Budi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni satu sachet plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu, satu korek api gas, satu sedotan, satu cotton bud, dan satu gunting.




























