Autentik.id, News– Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Marisa angkat bicara terkait keluhan seorang nasabah di Kabupaten Pohuwato yang mengaku masih menerima tagihan pinjaman sebesar Rp19 juta, meski kredit yang dijaminkan dengan sertifikat tanah miliknya disebut telah lunas sejak awal tahun 2025.
Menanggapi persoalan tersebut, BRI memastikan telah melakukan langkah investigasi secara internal untuk menelusuri penyebab munculnya sisa kewajiban pinjaman dalam sistem perbankan.
Pemimpin Cabang BRI Marisa, Ridwan Agus Sulistyo, mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim audit dan investigasi internal.
“Setelah kami melihat data pada sistem, memang benar masih terdapat sisa pinjaman atas nama nasabah Ahmad Suud sekitar Rp19 juta. Namun saat ini kami masih melakukan penelusuran lebih lanjut melalui tim audit untuk mengetahui penyebabnya,” ujar Ridwan.
Menurutnya, BRI berkomitmen menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud atau tindakan penyimpangan yang dapat merugikan nasabah.
Ia menegaskan, apabila dari hasil investigasi ditemukan adanya oknum pekerja BRI yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang atau tindakan yang mengarah pada fraud, maka perusahaan tidak akan memberikan toleransi dan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau nantinya terbukti ada penyimpangan atau ada pihak yang sengaja menyalahgunakan dana pelunasan nasabah, kami siap menempuh jalur hukum. Di BRI, integritas merupakan hal yang paling utama,” tegasnya.
Ridwan juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Pohuwato atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat persoalan tersebut. Ia memastikan BRI terbuka terhadap setiap laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan dalam layanan perbankan.
“Kami tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang merugikan nasabah. Jika ada masyarakat yang merasa dicurangi atau menemukan hal-hal yang tidak sesuai, silakan melapor kepada kami. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara serius,” katanya.
Lebih lanjut, Ridwan menegaskan bahwa seluruh proses investigasi masih berlangsung dan hasilnya akan menjadi dasar bagi BRI dalam menentukan langkah selanjutnya.
“Untuk saat ini kami masih menunggu hasil investigasi dari tim audit. Jika nantinya terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan bank, maka tidak akan ada toleransi bagi yang bersangkutan,” tambahnya.
Dalam keterangan resminya, BRI juga menegaskan bahwa dalam menjalankan operasional bisnis, perusahaan senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG)dan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking), serta berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, seorang nasabah BRI di Kabupaten Pohuwato mengaku terkejut setelah mengetahui masih terdapat tagihan pinjaman sebesar Rp19 juta atas namanya. Padahal, menurut pengakuannya, kredit yang dijaminkan dengan sertifikat tanah telah dinyatakan lunas sejak awal tahun 2025. Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik dan saat ini masih dalam proses penelusuran oleh pihak BRI. (Yu)



























