Autentik.id, News – Perkara hukum yang menjerat Kepala Desa (Kades) Buhu Jaya, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, berinisial GI kembali memasuki babak baru. Setelah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato dalam perkara dugaan tindak pidana cabul, kini GI kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan perzinahan oleh istrinya sendiri, Wisnawati.
Laporan tersebut turut menyeret seorang perempuan berinisial SFM, yang diduga memiliki hubungan asmara terlarang dengan GI. Pengaduan itu telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pohuwato dengan Nomor: LP/196.B/VII/2026/SPKT/Res-Phwt, tertanggal 20 Juli 2026.
Laporan dugaan perzinahan ini muncul pada hari yang sama ketika Satreskrim Polres Pohuwato menetapkan GI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana cabul terhadap SFM, yang diketahui merupakan mantan Bendahara Desa Buhu Jaya.
Wisnawati mengaku memutuskan menempuh jalur hukum setelah berhasil mengumpulkan sejumlah bukti yang menurutnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Keputusan itu juga didasari oleh pengakuan langsung dari suaminya yang disebut mengakui pernah menjalin hubungan terlarang dengan SFM.
“Ti ayah (GI) sendiri yang mengakui hal itu. Bahkan saya meminta dia bersumpah di atas Alquran. Yang diakui adalah hubungan tersebut, sedangkan yang tidak diakui adalah adanya pelecehan sebagaimana dalam kasus yang sedang diproses. Bahkan sebelum itu, SFM juga mengakui secara langsung memiliki hubungan terlarang di hadapan Camat, Sekcam, dan BPD,” ujar Wisnawati.
Lebih lanjut, Wisnawati mengungkapkan bahwa suaminya mengaku pernah pergi bersama SFM ke sebuah hotel di Kecamatan Marisa dan melakukan hubungan badan. Ia mengatakan, pada awalnya hanya mendengar isu tersebut dari masyarakat dan tidak langsung mempercayainya. Namun, setelah dikonfirmasi secara langsung, GI disebut mengakui semua perbuatannya.
“Awalnya saya hanya mendengar cerita dari orang. Setelah saya tanyakan langsung, dia (GI) mengakui pernah ke hotel bersama dan mengaku telah berhubungan badan. Saat itu saya tidak marah, yang penting dia jujur,” ungkapnya.
Menurut Wisnawati, persoalan tersebut telah lama dipendam. Namun setelah memperoleh pengakuan dari suaminya, ia merasa perlu membawa persoalan itu ke ranah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan yang diduga melibatkan kedua belah pihak.
“Menurut saya ini adalah kasus perzinahan. Saya melaporkan keduanya karena itulah yang saya yakini berdasarkan pengakuan suami saya,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari GI maupun SFM terkait laporan dugaan perzinahan tersebut. Sementara itu, proses penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana cabul yang menjerat GI dengan pelapor SFM masih terus berlangsung di Satreskrim Polres Pohuwato.


























