Autentik.id, Nasional – Upaya pemberantasan Judi Online (Judol) kian gencar dilakukan pemerintah beserta stakeholder. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memblokir 4.921 rekening bank sebagai upaya pemberantasan Judol.
Tak hanya itu, kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, pihaknya mendukung pembentukan satuan tugas pemberantasan judi online.
“Yang telah dilakukan oleh OJK untuk menangani judi online yaitu melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening dari data yang dikirim oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Mahendra, Senin (10/6/2024).
Ditambahkannya, pihaknya juga telah meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu customer identification file (CIF) yang sama. Disamping, melakukan verifikasi, identifikasi, dan uji tuntas lanjutan atau termasuk tracing dan profiling terhadap rekening yang terindikasi melakukan transaksi judi online.
Tak sampai disitu, OJK juga akan memasukkan rekening yang terindikasi melakukan transaksi judi online ke dalam Sistem Informasi Program Anti Pencucian Yang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
Dengan begitu, kata Mahendra, data tersebut akan mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasi asimetri informasi di sektor jasa keuangan.
Tak hanya itu, selain melakukan upaya-upaya pemberantasan, Mahendra juga meminta agar seluruh stakeholder juga terus bersinergi mengedukasi masyarakat untuk tidak terlibat atau masuk dalam perangkap judi online.
“Upaya preventif juga dilakukan di sisi edukasi masyarakat terkait judi online,” ucap dia.
Mahendra bilang, OJK juga meminta industri jasa keuangan secara proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi yang mencurigakan termasuk aktivitas Judul.
Penulis : Riyan Lagili