Autentik.id, Parlemen – Masyarakat Kabupaten Pohuwato kini tak perlu lagi menempuh perjalanan ke luar daerah untuk mengurus paspor. Mulai Selasa (14/7/2026), Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato resmi membuka pelayanan publik, menandai babak baru dalam kemudahan layanan keimigrasian di Bumi Panua.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato, Budi Mangantjo, saat melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus audiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Beni Nento, di ruang kerja Ketua DPRD, Senin (13/7/2026).
Pertemuan tersebut tidak sekadar menjadi ajang perkenalan, tetapi juga memperkuat sinergi antara Kantor Imigrasi dan DPRD Pohuwato dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan mudah diakses masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Budi Mangantjo mengungkapkan bahwa operasional pelayanan paspor di Pohuwato merupakan langkah strategis untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang selama ini harus mengurus dokumen keimigrasian di daerah lain.
Tak hanya menghadirkan layanan reguler di kantor, pihaknya juga menyiapkan program pelayanan jemput bola melalui kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Pohuwato dan DPRD. Program tersebut akan menyasar masyarakat di wilayah yang jauh dari pusat pelayanan sehingga akses terhadap layanan keimigrasian semakin merata.
“Ke depan kami siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan DPRD untuk menghadirkan pelayanan langsung kepada masyarakat. Layanan ini dapat dijadwalkan, termasuk pada hari Sabtu dan Minggu apabila diperlukan,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor melalui pendaftaran secara daring (online). Untuk tahap perekaman data, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato melayani maksimal 10 pemohon setiap hari dengan jadwal pelayanan pada Senin hingga Kamis. Setelah proses perekaman selesai, paspor ditargetkan dapat diterbitkan dalam waktu sekitar tiga hari kerja.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Beni Nento, menyambut positif hadirnya Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato. Menurutnya, keberadaan kantor tersebut menjadi jawaban atas harapan masyarakat yang selama ini menginginkan pelayanan keimigrasian lebih dekat dan efisien.
“Atas nama DPRD Kabupaten Pohuwato, kami mengucapkan selamat datang kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato beserta jajaran. Kehadiran kantor ini merupakan kabar baik bagi masyarakat karena pelayanan paspor kini semakin dekat dan tidak lagi mengharuskan warga pergi ke luar daerah,” ungkap Beni.
Ia menegaskan, DPRD siap mendukung berbagai inovasi pelayanan yang dihadirkan Kantor Imigrasi, termasuk program jemput bola yang akan menjangkau masyarakat hingga ke tingkat kecamatan dan desa.
“Kami mendukung penuh upaya Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato dalam menghadirkan pelayanan yang mudah dijangkau masyarakat. Sinergi antara DPRD dan Kantor Imigrasi harus terus diperkuat agar pelayanan publik semakin optimal dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat Pohuwato,” tegasnya.


























