Autentik.id, Parlemen — Pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Desa Tambang Berbasis Ramah Lingkungan di DPRD Kabupaten Pohuwato kembali tersendat. Bukan karena materi pembahasannya sulit, melainkan lantaran sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diundang justru tidak hadir.
Kondisi ini membuat Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Pohuwato, Otan Mamu, geram. Rapat yang sedianya menjadi ruang penting untuk membedah dan menyempurnakan Ranperda usulan DPRD itu akhirnya tidak dapat berjalan maksimal.
Dari enam OPD yang diundang dalam pembahasan, hanya dua yang hadir. Sementara empat OPD lainnya, yakni Asisten Perekonomian , Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tidak mengirimkan perwakilan.
Otan menilai ketidakhadiran sejumlah OPD tersebut menunjukkan kurangnya keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung proses pembentukan regulasi yang justru nantinya akan menjadi pijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Memang ada pembahasan Pansus lainnya di sebelah. Tapi seharusnya ada yang mewakili kalau memang ada yang hadir di sana,” tegas Otan, Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, agenda Pansus I terpaksa tidak dilanjutkan karena beberapa OPD yang memiliki keterkaitan langsung dengan materi Ranperda tidak hadir. Padahal, masukan dari pemerintah daerah sangat dibutuhkan agar regulasi yang disusun tidak hanya matang secara konsep, tetapi juga dapat diterapkan di lapangan.
“Jadi kita Pansus I tidak melakukan pembahasan karena tidak dihadiri oleh beberapa OPD. Pansus tidak jalan. Padahal, saya sudah dari jam 12, sampai dengan sekarang jam 5 tidak ada yang datang.,” katanya.
Otan menegaskan, Ranperda tersebut merupakan usulan DPRD, sehingga semestinya mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Terlebih, substansinya menyangkut pengelolaan desa tambang yang berbasis lingkungan, sebuah isu yang memiliki kaitan erat dengan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
“Ini Ranperda usulan dari DPRD. Seharusnya dihadiri oleh mereka. Sampai sekarang tidak ada. Jadi mohon kerja samanya para OPD,” ujarnya.
Ia mengingatkan, DPRD dan pemerintah daerah seharusnya berjalan beriringan dalam menyusun regulasi. Jangan sampai ketidakhadiran OPD justru membuat pembahasan Ranperda berlarut-larut dan menghambat lahirnya aturan yang dibutuhkan masyarakat.
“Kalau memang tidak bisa hadir, minimal ada yang mewakili. Jangan sampai karena alasan ada pembahasan lain, kemudian pembahasan yang lain ditinggalkan. Kita semua punya tanggung jawab,” sentil Otan.
Lebih lanjut, Otan menjelaskan DPRD Pohuwato saat ini tengah membahas empat Ranperda. Masing-masing Ranperda tentang pengelolaan desa tambang berbasis lingkungan, pengelolaan air bersih, perubahan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta penanganan konflik sosial.
Untuk Ranperda pengelolaan air bersih, pembahasannya telah dilakukan sebelumnya. Sementara agenda berikutnya dijadwalkan untuk melanjutkan pembahasan Ranperda lainnya.
Namun, absennya sejumlah OPD kembali menjadi batu sandungan.
Otan berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi. Sebab, pembentukan Peraturan Daerah bukan sekadar agenda administratif, melainkan proses penting untuk melahirkan aturan yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
“Pansus ini bukan untuk kepentingan DPRD saja. Ini untuk kepentingan daerah dan masyarakat. Karena itu, kami berharap OPD lebih serius dan menghargai setiap agenda pembahasan yang sudah dijadwalkan,” pungkasnya.




























